SATELITNEWS.ID, SERANG–Video asusila yang viral belakangan ini, lantaran pelakunya adalah anak remaja, ditanggapi serius oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Menurutnya, ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus disikapi oleh semua kalangan.
“Ini PR besar buat Dinas Pendidikan khususnya. Karena pendidikan bukan hanya sekedar mengajar, termasuk moral. Ini buat kalangan pendidikan, kemudian para ulama dan kami pemerintah Kabupaten Serang,” kata Tatu, Senin (15/3).
Menurutnya, jika sudah masuk ke dalam persoalan moral, termasuk persoalan berat. Sehingga harus disikapi oleh semua kalangan. Terutama peran guru, di sini yang perlu dipertanyakan. “Soal moral ini harus serius. Yang pertama pastinya soal agama, anak-anak kita mau tidak mau kita harus mengakui di akidahnya, di agamanya itu belum baik. Sekarang persoalan gadget, apapun kita rasa kalau mereka sudah dibekali dengan akidah yang bagus, agama yang bagus, itu benteng pertahanan mereka,” tambahnya.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Muhammad Uut Luthfi, meminta kepada siapapun yang masih menyimpan video tersebut untuk dihapus. Kecuali, bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai barang bukti, untuk tujuan proses hukum lebih lanjut.
“Terkait kasus viralnya video asusila, saya mendapat laporan dari Tim Relewan LPA Provinsi Banten. Saya meminta, kepada siapapun yang masih menyimpan video tersebut, mohon untuk dihapus. Kecuali bagi pihak yang berkepentingan sebagai barang bukti, untuk tujuan proses hukum lebih lanjut. Dan mohon untuk tidak menshare video tersebut,” ujar Uut.
Saat ini tambahnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengusut tuntas, siapa yang memideokan dan menyebarkan video asusila tersebut. Karena dapat dijerat dengan Pasal 45, UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
“Setiap Orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dan dapat dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” terangnya.
Ia-pun mendorong kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini agar terang benderang apa motif dan siapa saja yang terlibat dalam viralnya video asusila ini. Untuk perbuatan yang dilakukan oleh yang diduga pelaku, dapat dijerat dengan tindak pidana kejahatan seksual.
“Terkait dengan usia dari kedua orang tersebut, kami perlu mendalami lagi apakah masuk usia anak atau bukan (dengan melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP/KIA, Akte Kelahiran). Apabila benar adanya, bahwa masih usia anak maka dapat dipindana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami akan lakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum bekerjasama dengan LPA Kabupaten Serang, P2TP2A Kabupaten Serang dan UPT PPA Kabupaten Serang,” imbuhnya. (sidik/mardiana)