SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Untuk mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah dan menciptakan keadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Pandeglang bakal melakukan kegiatan reforma agraria.
Kepala BPN Pandeglang, Suraji mengatakan, pihaknya sangat konsen dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (PP) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Hal itu kata dia, diwujudkan dengan dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Ketuanya Bupati Pandeglang, saya sebagai pelaksana di lapangan, perencanaannya tahun ini kami akan lakukan pemantauan HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah berakhir,” kata Suraji saat rapat persiapan GTRA di aula Kantor BPN Pandeglang, Senin (22/3).
Dikatakan Suraji, kegiatan reforma agraria itu merupakan kegiatan dalam penataan penyelarasan aset, lantaran saat ini masih banyak ketimpangan kepemilikan tanah. “Yang kaya makin kaya, di satu sisi banyak masyarakat tidak memiliki aset. Untuk itu, kami bentuk GTRA,” imbuhnya.
Suraji menegaskan, tim GTRA saat ini konsen dalam menyekesaikan HGU di Desa Mekarsari Panimbang dan Desa Mangkualam.
“Jika nanti sudah selesai akan kami berikan kepada masyarakat, tanah dan sertipikatnya. Namun tidak boleh dijual belikan karena untuk memambah kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Baca Juga: Seluas 3.000 Hektar Lahan HGU Dan HGB Di Pandeglang Terlantar
“Kalau sertipikatnya diagunkan ke bank, boleh karena agar bisa untuk menambah modal usaha,” imbuhnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, meyakini dengan adanya kegiatan Reforma Agraria akan menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
“Di tengah kesulitan ini masyarakat bisa menanam palawija atau produk pertanian lainnya di tanah, yang diberikan dari kegiatan reforma untuk pemulihan ekonomi,” katanya.
Irna mengaku sangat respon sekali dengan kegiatan reforma agraria. Rasalnya kata Irna, permasalahan tanah itu selalu menjadi pertanyaan saat dirinya melakukan kunjungan kerja. “Dengan adanya kegitan reforma agraria, tanah milik negara yang tak bertuan bisa menjadi lebih produktif dikelola oleh masyarakat,” harapnya.
Masih kata Irna, sudah lama dia mengharapkan program ini dan akhirnya Pemerintah Pusat membuat PP Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. “Saya ingin memberikan terbaik buat masyarakat. Saya apresiasi program ini karena sangat kami butuhkan,” tandasnya. (nipal/aditya)
























