SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang meminta agar BPD bisa segera membentuk panitia Pilkades, saat acara Bimbingan Teknis (Bintek) di Aula DPMPD, Selasa (6/4).
Sekretaris DPMPD Kabupaten Tangerang, Mas Yoyon Suryana mengatakan, pihaknya melakukan Bintek kepada 77 BPD yang didesanya melaksanakan Pilkades. Ditambah 7 desa Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Katanya, dalam Bintek tersebut, pihaknya mendorong BPD agar segera membentuk panitia Pilkades tingkat desa, yang terdiri dari 7 orang. Panitia tingkat desa harus berasal dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan di desa, dan tokoh masyarakat.
“Panitia tingkat desa terdiri dari 7 orang, 1 ketua merangkap anggota, 1 sekretaris merangkap anggota, 1 bendahara merangkap anggota, sementara 4 orang lainnya anggota,” kata Mas Yoyon kepada Satelit News, Selasa (6/4).
Lanjut Yoyon, dalam acara Bintek juga BPD diminta untuk segera menyampaikan kepada kepala desa, agar bisa segera menyerahkan laporan terakhirnya. Pasalnya, surat sudah dilayangkan sejak Desember 2020 lalu.
“Kepada BPD, agar segera meminta LPJ kepada incumbent dan kepala desa yang tidak mencalonkan lagi. Karena itu penting dan harus segera,” ujarnya.
Baca Juga: Asda I Setda Pandeglang Sebut Alokasi Anggaran Pilkades Serentak Bisa Jadi Silpa
Lanjut Yoyon, setelah melakukan Bintek bersama BPD, pihaknya akan menggelar Bintek bersama pengawas Pilkades ditempat yang sama. “Rencananya Kamis (8/4) mendatang, kami juga akan melakukan Bintek dengan tim pengawas,” katanya.
Dalam tahapan Pilkades serentak, diawali dengan tahapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan kades. Dalam tahapan, dilakukan pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia, sosialisasi Pilkades, penyusunan rencana biaya dan persetujuan biaya Pilkades.
Selanjutnya, dalam tahapan pencalonan, diawali pengumuman dan pendaftaran bakal calon, seleksi bakal calon, penetapan calon, penetapan daftar pemilih, pelaksanaan kampanye, lalu masa tenang.
Kemudian, dalam tahapan pemungutan suara, yakni persiapan pemungutan suara, penyerahan perlengkapan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih, lalu dilaporkan kepada BPD.
Pada tahapan penetapan, BPD mengesahkan calon Kades terpilih dan melaporkannya kepada Bupati. Laporan dan usul pengesahan lalu dilantik BPD. Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kades, lalu pelantikan Kades Terpilih oleh bupati.
“Maksimal selama 6 tahun akan dilakukan sebanyak 3 gelombang Pilkades serentak. Gelombang 1 tahun 2015 sebanyak 77 desa, gelombang 2 tahun 2017 sebanyak 16 desa, gelombang 3 tahun 2019 sebanyak 153 desa, dan kini tahun 2021 gelombang 1 sebanyak 77 desa,” katanya.
Baca Juga: Butuh Kepastian Pilkades Serentak, DPMD Kabupaten Serang Segera Datangi Kemendagri
Dia berharap, tahapan Pilkades serentak yang dilaksanakan di 77 desa di Kabupaten Tangerang bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan. “Semoga semuanya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan,” harapnya. (alfian/aditya)
