Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Rano Karno Kekeuh Tak Terima Suap 1,5 Miliar

Oleh Deddy Maqsudi
Selasa, 25 Feb 2020 16:48 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Rano Karno Kekeuh Tak Terima Suap 1,5 Miliar

BERSAKSI : Mantan Gubernur Banten Rano Karno bersaksi dalam kasus pencucian uang dengan terdakwa TB Chaeri Wardana di PN TIpikor Jakarta, kemarin. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Gubernur Banten Rano Karno menghadiri sidang sebagai saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa TB Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (24/2). Rano dicecar jaksa penuntut umum pada KPK soal adanya dugaan aliran uang Rp 1,5 miliar dari Wawan kepadanya.

Jaksa KPK mulanya mencecar aktor pemeran Doel di Film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ tersebut, soal pernah atau tidak Pemerintah Provinsi Banten mengadakan acara di Hotel Ratu. Doel pun mengaku lupa atas pertanyaan Jaksa.

“Pernah mengadakan acara di hotel Ratu?,” tanya Jaksa KPK Budi Nugroho di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/2).

“Lupa saya,” ucap Rano.

Kemudian Jaksa KPK menelisik soal keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama, Ferdy Prawiradiredja di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/2). Ferdy mengaku memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano, melalui ajudannya yang bernama Yadi.

“Keterangan Ferdy di periksa di persidangan dia mengaku pernah memberikan uang Rp 1,5 miliar?,” telisik Jaksa KPK.

Baca Juga: Sambut Pileg 2029, Golkar Banten Siapkan Strategi Lebih Awal

Mendengar pernyataan Jaksa, Rano menyebut keterangan yang diberikan Ferdy di persidangan terkesan aneh. Dia pun telah mengetahui keterangan Ferdy dari pemberitaan media massa.

“Saya membaca berita ini agak aneh, dikatakan uang ditaro kantong kertas yang dibeli di toko buku,” ujar Rano dengan pernyataan lantang.

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB

“Saya tidak terima (Rp 1,5 miliar),” tegas Rano.

Walau menyatakan tidak menerima uang 1,5 miliar rupiah, Rano mengaku pernah mendapat laporan penerimaan uang sebesar Rp 7,5 miliar dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Laporan penerimaan uang itu terkait dana kampanye Rano, saat hendak mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2011. Mulanya, aktor pemeran Doel itu mengaku pernah diberikan sejumlah uang oleh Wawan. Namun, uang itu diperuntukan untuk kebutuhan kampanye Pilgub Banten 2011.

“Saya tahu, sumber (uang itu) dari Pak Wawan. Tetapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu pak. Ya, karena waktu itu setelah Pak Wawan menggambarkan, ‘kita harus bisa menguasai Tangerang Raya,’ gitu” kata Rano.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, uang sebesar Rp 7,5 miliar itu akan digunakan untuk membuat alat peraga dan kebutuhan selama massa kampanye. Namun, secara pribadi dia mengklaim tidak pernah menerima aliran uang dari Wawan.

Baca Juga: 36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

“Saya enggak tahu pak tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar,” ucap Rano.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Bang Doel ini mengaku uang tersebut diberikan jika terdapat usulan untuk kebutuhan kampanye. “Misal sekarang mau bikin kaos, kita mau bikin atribut lain, kita persiapan sosialisasi. enggak brek gitu pak,” tukas Rano.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan. Pasalnya sejumlah saksi yang juga mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Banten mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberapa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.

“Semua keterangan itu di bawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani.

Majelis hakim pun mengingatkan agar anggota DPR RI Komisi X itu tak memberikan keterangan palsu di persidangan. Karena terdapat ancaman pidana terkait pemberian keterangan palsu di persidangan.

“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini,” tegas Hakim Ni Made Sudani.

“Siap yang mulia,” timpal Rano.

Sebelumnya, nama Rano Karno pernah disebut turut menerima uang dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja. Dia mengaku pernah diintruksikan oleh atasannya untuk memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa,” kata Ferdy, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Uang itu, kata Fredy, diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikannya sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.

“(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang,” ucap Ferdy.

Namun, dia mengaku tak tahu sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang tersebut bersumber dari salah satu kantor Wawan yang ada di Jakarta dan seorang anak buah Wawan yang berada di Serang bernama Yayah Rodiah.

“Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang,” pungkas Ferdy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riadi menyatakan, jika keterangan Rano masih dibutuhkan akan kembali dihadirkan ke persidangan. Dia pun tak menampik jika ingin mengkonfrontir Rano dengan Yadi selaku ajudan Wakil Gubernur Banten.

“Jika masih dibutuhkan nanti kita hadirkan ke persidangan,” pungkas Roy.

Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rid/jpg)

Tags: Bantenkpkrano karnosidang wawan
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
TERBAKAR : KMP Batumandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA))
Banten Region

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat, Kerugian Materil Masih Dihitung

Rabu, 21 Okt 2026 10:44 WIB
Headline

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

ALVApipe Dukung Pipanisasi 10,9 Km di Tulungagung

Selasa, 20 Okt 2026 10:08 WIB
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB
Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Senin, 19 Okt 2026 20:13 WIB
Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:11 WIB
Mengapa Gyökeres Ingin Tinggalkan Arsenal

Mengapa Gyökeres Ingin Tinggalkan Arsenal?

Senin, 19 Okt 2026 18:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.