Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Rano Karno Kekeuh Tak Terima Suap 1,5 Miliar

Oleh Deddy Maqsudi
Selasa, 25 Feb 2020 16:48 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Rano Karno Kekeuh Tak Terima Suap 1,5 Miliar

BERSAKSI : Mantan Gubernur Banten Rano Karno bersaksi dalam kasus pencucian uang dengan terdakwa TB Chaeri Wardana di PN TIpikor Jakarta, kemarin. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Mantan Gubernur Banten Rano Karno menghadiri sidang sebagai saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa TB Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (24/2). Rano dicecar jaksa penuntut umum pada KPK soal adanya dugaan aliran uang Rp 1,5 miliar dari Wawan kepadanya.

Jaksa KPK mulanya mencecar aktor pemeran Doel di Film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ tersebut, soal pernah atau tidak Pemerintah Provinsi Banten mengadakan acara di Hotel Ratu. Doel pun mengaku lupa atas pertanyaan Jaksa.

“Pernah mengadakan acara di hotel Ratu?,” tanya Jaksa KPK Budi Nugroho di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/2).

“Lupa saya,” ucap Rano.

Kemudian Jaksa KPK menelisik soal keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama, Ferdy Prawiradiredja di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/2). Ferdy mengaku memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano, melalui ajudannya yang bernama Yadi.

“Keterangan Ferdy di periksa di persidangan dia mengaku pernah memberikan uang Rp 1,5 miliar?,” telisik Jaksa KPK.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer

Mendengar pernyataan Jaksa, Rano menyebut keterangan yang diberikan Ferdy di persidangan terkesan aneh. Dia pun telah mengetahui keterangan Ferdy dari pemberitaan media massa.

“Saya membaca berita ini agak aneh, dikatakan uang ditaro kantong kertas yang dibeli di toko buku,” ujar Rano dengan pernyataan lantang.

BeritaTerbaru

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB
154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

Rabu, 1 Jul 2026 15:08 WIB

“Saya tidak terima (Rp 1,5 miliar),” tegas Rano.

Walau menyatakan tidak menerima uang 1,5 miliar rupiah, Rano mengaku pernah mendapat laporan penerimaan uang sebesar Rp 7,5 miliar dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Laporan penerimaan uang itu terkait dana kampanye Rano, saat hendak mengikuti Pemilihan Gubernur Banten 2011. Mulanya, aktor pemeran Doel itu mengaku pernah diberikan sejumlah uang oleh Wawan. Namun, uang itu diperuntukan untuk kebutuhan kampanye Pilgub Banten 2011.

“Saya tahu, sumber (uang itu) dari Pak Wawan. Tetapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu pak. Ya, karena waktu itu setelah Pak Wawan menggambarkan, ‘kita harus bisa menguasai Tangerang Raya,’ gitu” kata Rano.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, uang sebesar Rp 7,5 miliar itu akan digunakan untuk membuat alat peraga dan kebutuhan selama massa kampanye. Namun, secara pribadi dia mengklaim tidak pernah menerima aliran uang dari Wawan.

Baca Juga: Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

“Saya enggak tahu pak tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar,” ucap Rano.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Bang Doel ini mengaku uang tersebut diberikan jika terdapat usulan untuk kebutuhan kampanye. “Misal sekarang mau bikin kaos, kita mau bikin atribut lain, kita persiapan sosialisasi. enggak brek gitu pak,” tukas Rano.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan. Pasalnya sejumlah saksi yang juga mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Banten mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberapa saksi yang mengungkap adanya permintaan uang dari Rano.

“Semua keterangan itu di bawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani.

Majelis hakim pun mengingatkan agar anggota DPR RI Komisi X itu tak memberikan keterangan palsu di persidangan. Karena terdapat ancaman pidana terkait pemberian keterangan palsu di persidangan.

“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini,” tegas Hakim Ni Made Sudani.

“Siap yang mulia,” timpal Rano.

Sebelumnya, nama Rano Karno pernah disebut turut menerima uang dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja. Dia mengaku pernah diintruksikan oleh atasannya untuk memberikan sejumlah uang kepada Rano Karno saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

“Oh, iya (ada perintah untuk beri uang ke Rano Karno). Waktu itu sempat Pak Wawan nyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa,” kata Ferdy, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/2).

Uang itu, kata Fredy, diberikan secara tunai melalui anak buah Rano Karno. Adapun uang yang diberikannya sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dia tak ingat waktu pemberian tersebut.

“(Jumlahnya) Rp1,5 miliar. Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang,” ucap Ferdy.

Namun, dia mengaku tak tahu sumber aliran uang tersebut. Dia menduga uang tersebut bersumber dari salah satu kantor Wawan yang ada di Jakarta dan seorang anak buah Wawan yang berada di Serang bernama Yayah Rodiah.

“Saya enggak tahu dari mana, kan saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang,” pungkas Ferdy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riadi menyatakan, jika keterangan Rano masih dibutuhkan akan kembali dihadirkan ke persidangan. Dia pun tak menampik jika ingin mengkonfrontir Rano dengan Yadi selaku ajudan Wakil Gubernur Banten.

“Jika masih dibutuhkan nanti kita hadirkan ke persidangan,” pungkas Roy.

Dalam perkara ini, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Bahkan Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.

Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar. Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menyamarkan uang dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rid/jpg)

Tags: Bantenkpkrano karnosidang wawan
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026
Nasional

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin
Headline

Bupati Tangerang Pimpin Langsung Penanganan Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Jul 2026 10:17 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan
Nasional

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian
Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem
Headline

TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar, Diduga Dipicu Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 30 Jun 2026 20:37 WIB
Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal...
Headline

Perbaikan Permanen Jalan Iskandar Muda Neglasari Dijanjikan Medio Juli 2026, Asal…

Selasa, 30 Jun 2026 17:32 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Wahana Artha Group Beri Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk 100 Siswa SLBN 3 Jakarta

Jumat, 3 Jul 2026 14:58 WIB
Damkar Tangsel Waspadai Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran di TPA

Damkar Tangsel Waspadai Musim Kemarau Tingkatkan Risiko Kebakaran di TPA

Rabu, 1 Jul 2026 16:27 WIB
Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Ayah Wajib Hadir, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga

Senin, 29 Jun 2026 15:29 WIB
Pria Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Pria Tewas Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Jumat, 3 Jul 2026 07:24 WIB
KUNJUNGAN - Menkop RI Ferry Juliantono, berkunjung ke Yayasan Anwarul Hidayah, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Menkop RI Tegaskan Dukungannya Terhadap Pengembangan Kopontren Di Pandeglang

Senin, 29 Jun 2026 16:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.