SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Dari 212 jenis perizinan dan non perizinan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata belum termasuk pelayanan keterbukaan informasi. Hal itu diakui Pejabat Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo.
“Disini ada 16 loket pelayanan. Terdiri dari delapan instansi vertikal. Prinsipnya masing-masing memberikan pelayanan. Contohnya imigrasi memberikan layanan perpanjangan pasport. Untuk layanan keterbukaan informasi publik belum ada, mungkin nanti,” kata Bambang Noertjahjo kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Bambang berdalih, mal yang terdiri dari delapan lantai tersebut melayani beberapa layanan, terlebih perizinan yang dirasa populer di tengah tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya masing-masing memberikan layanan, khususnya layanan kepada masyarakat yang dirasa paling populer. Kalau izin-izin lainnya, mungkin ada beberapa dikantornya mereka (Organisasi Perangkat Daerah, BUMD dan lain lain),” tambahnya.
Untuk mendapatkan pelayanan, masyarakat perlu melakukan registrasi terlebih dahulu secara online. Sehingga, masyarakat yang hadir mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Kita akan menggunakan sistem antrian online, karena kita tidak ingin masyarakat nanti kecewa apabila sudah datang tapi tidak terlayani, jadi nanti kita akan minta masing-masing loket pelayanan ini kuotanya berapa, nanti kita akan lakukan satu akumulasi booking online istilahnya,” ungkapnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post