SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk menghemat biaya pengeluaran tatkala Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) direalisasikan. Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah saat membahas realisasi PLTSA dengan KPK.
Arief mengatakan KPK meminta Pemkot Tangerang menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). RDF merupakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.
“Jadi sebelum dimasukkan tempat pembakaran sampah itu sampahnya diolah jadi RDF. RDF itu bentuk bisa briket. Jadi sampah dikeringkan, setelah itu dibakar. Kandungan airnya diturunin jadi nol persen, jadi dia nggak butuh bahan bakar untuk membakar sampah itu,” jelas Arief, Selasa, (20/4).
Kemudian, KPK juga meminta Pemkot Tangerang bekerja sama dengan Indonesia Power dalam pengeloaan sampah menjadi tenaga listrik. Salah satunya dengan PLTU Lontar, Kemiri Kabupaten Tangerang.
Sehingga dapat menghemat Capek dan Opex. Diketahui, Capex dan opex adalah jenis pengeluaran yang dilakukan oleh setiap perusahaan. Capex merupakan pengeluaran untuk menambah nilai aset dan tidak selalu ada di dalam budgeting, sedangkan opex merupakan pengeluaran untuk menjaga keberlangsungan aset dan bersifat reguler sehingga selalu ada di dalam budgeting.
“Tapi masalahnya PLTU Lontar cuma bisa menerima sampah organik sedangkan sampah kita hanya 50 persen setengahnya lagi unorganik ini makannya banyak teknis yang dikelola sama PT TNG didampingi KPK dan lembaga,” kata Arief.
Baca Juga: KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang
Mengingat bila PLTSA ini terealisi Pemkot Tangerang harus mengiurkan dana hingga Rp 170 Miliar setiap tahunnya selama 25 tahun. “Totalnya 8 Triliun yang harus kita keluarkan selama 25 taun proyek itu makanya itu namanya BLTS, biaya langsung tata kelola sampah,” imbuh Arief. (irfan/gatot)
