SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, penyekatan arus lalulintas mulai digalakan. Berdasarkan peraturan pemerintah, masyarakat dilarang melakukan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meninjau Pos Penyekatan Mudik di wilayah hukum Polresta Tangerang, Senin (3/5). Kegiatan pengecekan itu guna memastikan kesiapan jelang masa peniadaan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Rudi Heriyanto Adi mengatakan, bahwa setiap personel harus selalu siap siaga, untuk mengawal dan menjaga agar masyarakat tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Personel yang melaksanakan pengamanan di Pospam agar selalu waspada dan menggunakan bodyvest, serta pelindung lainnya untuk menjaga kesalamatan,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada Satelit News, Senin (3/5).
Kapolda juga memerintahkan, agar setiap personel di Pospam untuk mengedepankan sikap humanis dalam bertugas. Katanya, personel juga harus bisa memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat dengan baik dan santun.
“Berikan edukasi terkait larangan mudik oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kontraproduktif,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyebut, Kapolda mengecek Pos Penyekatan di Gerbang Tol Cikupa dan di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang, serta Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti.
“Pengecekan tentunya untuk memastikan kegiatan penyekatan pelaksanaan peniadaan mudik berjalan dengan baik,” kata Wahyu.
Wahyu menyebut, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yakni pada masa peniadaan mudik, semua kendaraan yang diduga akan melakukan mudik akan diminta putar balik. Selain itu, petugas juga akan melakukan identifikasi dan pendataan kendaraan, guna mengantisipasi travel gelap yang mengangkut pemudik.
“Jadi kami imbau masyarakat untuk tidak mudik. kendaraan nantinya akan kami putar balik, khususnya yang melanggar aturan,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post