Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Keluar Masuk Kota Tangerang Sekarang Harus Pakai Surat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 5 Mei 2021 11:31 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Keluar Masuk Kota Tangerang Sekarang Harus Pakai Surat

Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELINEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan masyarakatnya yang bekerja di sektor informal maupun non pekerja untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM dikhususkan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari dalam dan Kota Tangerang.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman aturan tersebut berlaku selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021. Untuk mendapatkan SIKM, warga Kota Tangerang dapat meminta ke lurah atau camat di wilayahnya. SIKM mencantumkan identitas diri calon pelaku perjalanan yang ditandatangani tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon.

“Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak, seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” ungkap Herman yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (4/5).

Herman menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. “Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terang Herman.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik. “Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat,” tukas sekda.

Sementara itu,  Gubernur Banten Wahidin mengungkapkan peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah sudah dapat dipahami masyarakat Banten. Selanjutnya tugas pemerintah untuk menata larangan tersebut. Hal itu diungkap oleh Gubernur dalam telekonferensi Rapat Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Terkait Pengendalian Transportasi Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Provinsi Banten Selasa (4/5).

Baca Juga: Realisasi PAD Lampaui 100 Persen, Maryono Minta Jangan Membebani Masyarakat

“Tinggal kita bagaimana melakukan penataannya,” ungkap WH dalam rakor yang diikuti oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Banten, Forkopimda Provinsi Banten serta Forkopimda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Dikatakan, posisi Provinsi Banten yang berada di ujung barat Pulau Jawa sangat strategis. Selain itu, sekitar 63 persen penduduk Provinsi Banten merupakan pendatang. Termasuk pula penduduk Jakarta yang sebagian besar tinggal di Tangerang Raya. Sehingga pada tahun ini Polda Banten mengajukan 19 titik penyekatan. Tangerang Raya yang masuk aglomerasi dengan Jakarta, namun memiliki kedekatan dengan Pandeglang.

BeritaTerbaru

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Jumat, 14 Agu 2026 07:43 WIB
Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Jumat, 14 Agu 2026 07:41 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

‎Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

Jumat, 14 Agu 2026 07:34 WIB
ILUSTRASI layanan SIM keliling. (ISTIMEWA)

SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 14 Agustus, Cek di Sini Lokasinya

Jumat, 14 Agu 2026 07:28 WIB

WH menyarankan, saat pemberlakuan larangan mudik, agar kereta komuter tidak sampai Rangkasbitung alias cukup sampai Tangerang Raya. Sehingga hanya beroperasi di daerah aglomerasi.

Ia juga mengingatkan untuk antisipasi aktivitas masyarakat sesudah lebaran. Masyarakat yang tidak mudik akan melakukan halal bihalal, wisata, dan ke mal atau pusat perbelanjaan.

“Kalau orang Tangerang Raya tidak boleh ke pantai di Banten barat mungkin bisa diminimalisir. Pariwisata yang dibuka bisa menimbulkan kerumunan masyarakat dari wilayah luar. Kecuali kalau hanya untuk wisatawan lokal,” ungkapnya.

“Pusat-pusat perbelanjaan di Tangerang Raya juga akan ramai oleh penduduk yang tidak mudik,” tambahnya.

Baca Juga: KNPI Kota Tangerang Perkuat Literasi Lewat Lesehan Sastra

Dalam kesempatan itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan Provinsi Banten merupakan salah satu tujuan mudik nomor lima di Pulau Jawa setelah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Menhub berharap operasi penyekatan dilakukan secara simpatik. Menurut perkiraannya sekitar dua  juta pemudik berasal dari Banten. Bandara Soekarno-Hatta diperketat dengan dua kali tes PCR dan karantina lima hari serta memperhatikan travel gelap di Pelabuhan Merak.

Sementara itu Kasatgas Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo mengungkapkan Provinsi Banten termasuk Provinsi dengan tingkat pengendalian kasus Covid-19 yang lebih baik. Hal itu ditunjukkan tren kasus aktif yang rendah (4,32 persen), tingkat kesembuhan yang tinggi (93,14), serta tingkat kematian yang rendah. Ketiga indikator itu lebih rendah dari Nasional.

“Kondisi ini tentunya bisa kita pertahankan, karena beberapa daerah khususnya di Pulau Sumatra mengalami peningkatan. Biasanya tidak menunggu lama untuk terjadi peningkatan pesat/ eksponensial,” ungkap Doni.

“Kita harus tegas mengatakan jangan mudik. Lebih baik kita sekarang cerewet, daripada korban berderet-deret. Diharapkan Posko PPKM Mikro diminta memberikan fasilitasi virtual kepada masyarakat kurang mampu,” tambahnya. (irfan/gatot)

Tags: larangan mudiksekda kota tangerangsikm
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Jumat 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

Jumat, 14 Agu 2026 07:20 WIB
Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini

Jumat, 14 Agu 2026 07:07 WIB
Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan
Kota Tangsel

Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan

Jumat, 14 Agu 2026 07:03 WIB
Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite
Kota Tangsel

Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite

Jumat, 14 Agu 2026 07:00 WIB
Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Pemkot Cilegon Tagih Utang Tipping Fee, Pemkab Serang Belum Pastikan Waktu Pembayaran

Pemkot Cilegon Tagih Utang Tipping Fee, Pemkab Serang Belum Pastikan Waktu Pembayaran

Senin, 10 Agu 2026 07:50 WIB
Incar Gelar Juara, Pemkab Tangerang Buka Seleksi Kafilah MTQ Banten ke-24

Incar Gelar Juara, Pemkab Tangerang Buka Seleksi Kafilah MTQ Banten ke-24

Sabtu, 8 Agu 2026 09:15 WIB
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)

Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah, Tukin ASN Pemprov Banten Terancam Dipotong

Kamis, 13 Agu 2026 17:58 WIB
Investasi di Kabupaten Tangerang Semester I Tahun 2026 Tembus Rp29,04 Triliun

Investasi di Kabupaten Tangerang Semester I Tahun 2026 Tembus Rp29,04 Triliun

Rabu, 12 Agu 2026 13:59 WIB
APRESIASI - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, apresiasi dan beri motivasi kepada anggota Paskibraka Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

Kesbangpol Banten Tingkatkan Pembinaan Paskibraka, Dimyati: Disiplin Diimbangi dengan Prestasi

Jumat, 7 Agu 2026 11:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.