Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pemilih Berdaulat Negara Kuat (Refleksi HUT RI ke 76 Tahun)

Oleh: Nunung Nurazizah*

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 13 Agu 2021 15:49 WIB
Rubrik Headline, Kolom
Pemilih Berdaulat Negara Kuat (Refleksi HUT RI ke 76 tahun)
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

TANGGAL 17 Agustus tahun 1945 telah ditetapkan sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia sesuai teks proklamasi kemerdekaan yang ditandatangani Sukarno-Hatta. Pada hari itu Indonesia mengumumkan pada dunia bahwa Indonesia adalah Negara merdeka yang memiliki kesejajaran posisi dengan bangsa-bangsa lainnya didunia.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga tertulis bahwa ‘’kemerdekaan adalah hak segala bangsa’’ yang menjadi komitmen bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan. Pandangan seperti ini tentu bukan tanpa sebab. Indonesia telah menghabiskan masa selama 350 tahun dalam penjajahan oleh bangsa lain. Dan dalam masa itu hanya penderitaan dan keterbelakangan  yang dirasakan baik dari secara ekonomi, politik, sosial maupun pendidikan.

Maka sejak dibacakannya teks proklamasi, semangat mengisi kemerdekaan menggema diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulai menata semua aspek terutama Undang-Undang sebagai dasar hukum negara yang merdeka. Batas wilayah dalam kekuasaan negarapun ditentukan untuk membentuk pertahanan kedaulatan negara.

Hukum Internasional mendefinisikan Negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintahan, dan kapasitas untuk masuk kedalam hubungan dengan Negara-negara berdaulat. Dan dalam piagam PBB  mengenai hak dan kewajiban Negara mengungkapkan hak Negara untuk menentukan status politik dan praktik kedaulatan permanen sendiri dalam batas-batas yurisdiksi territorialnya  secara luas diakui. Maka dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut Indonesia resmi menjadi Negara berdaulat dan dunia harus menghormatinya sebagai bangsa yang merdeka yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan manapun.

Dengan pengakuan tersebut, Bangsa Indonesia kini dapat berdiri tegak dan menengadahkan kepala dalam pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain, bahkan dapat berpartisipsi dalam organisasi-organisasi dunia seperti PBB, OKI, G20, dan lain sebagainya. Selain itu Indonesia juga mendapat kepercayaan menyelanggarakan pertemuan-pertemuan tokoh dunia seperti konferensi Asia Afrika, KTT ASEAN, ataupun even-even olah raga seperti Sea Games dan Asian Games dengan aman dan lancar.

Dipercayanya Indonesia untuk menjadi tuan rumah untuk beberapa even internasional tentu  dengan modal kekuatan seluruh elemen bangsa untuk saling bersatu padu memberikan citra terbaik untuk bangsanya. Atas kontribusi semua pihak dalam menjunjung tinggi aturan hukum dan budaya ketimuran yang santun menjadikan kepercayaan dunia kian baik terhadap supremasi hukum di Indonesia sehingga kepercayaan itu muncul dengan sendirinya.

Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis

Pemilih berdaulat

Filosofi dari kata berdaulat juga berlaku pada  pemilihan, baik Pemilu ataupun  Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan di Indonesia. Dalam pemilihan yang mana menjadikan warga Negara sebagai subjek dan objek sekaligus, diharapkan setiap pemilih menjunjung tinggi asas pemilihan yaitu: Langsung, umum, bebas, jujur dan adil; yang berorientasi pada diri pemilih

Sebagai pribadi yang merdeka, pemilih telah terjamin oleh sistem untuk menentukan pilihannya secara berdaulat. Barang siapa yang melakukan pemaksaan atau provokasi untuk membatalkan pilihan seseorang maka akan disanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk Pemilihan Kepala Daerah.

BeritaTerbaru

NAIK LEVEL - Aktivitas GAK di perairan Selat Sunda naik dari level, dari level II (waspada) menjadi level III (siaga). (ISTIMEWA)

GAK Siaga, KSOP Kelas I Banten Beri Peringatan Keras Kepada Seluruh Kapal

Minggu, 5 Jul 2026 14:21 WIB
MENERIMA LAPORAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (dua dari kiri), menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual. (ISTIMEWA)

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum

Minggu, 5 Jul 2026 14:09 WIB

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB

Dalam hal ini pemilih harus berani menjaga kedaulatan dirinya jika ada pihak-pihak yang mencoba intervensi karena tidak sesuai dengan semangat pemilihan yang menjunjung tinggi hak politik dari setiap pemilih. Dan sebagai sesama pemilih yang berkedudukan sama dimuka hukum, hendaknya poin ini juga menjadi pedoman semua pihak baik penyelenggara, peserta pemilu/pemilihan, maupun partisipan dari para kontestan.

Dengan memilih sesuai pilihan hati nurani dan bukan karena terpaksa atau karena faktor lain tentunya kita berhak atas rasa bangga karena telah menjaga hak pilih kita yang dapat diartikan sebagai harga diri seorang pemilih. Seperti halnya menjaga kedaulatan Negara yang tidak ingin diintervensi Negara lain dengan dalih apapun.

Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang akurat yang mungkin didapatkan dari media, diskusi dalam forum terbuka, ataupun obrolan warga yang tidak formal. Tapi media, forum dan komunitas itu tidak dibenarkan untuk menggiring pada keseragaman pilihan dengan paksaan. Semua harus saling menghargai hak politik orang lain dan menghormati  hukum yang berlaku.

#Pemilihberdaulatnegarakuat

Pemilih berdaulat, Negara kuat; adalah slogan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan resmi Negara yang telah menyelenggarakan banyak pemilihan baik tingkat nasional maupun daerah. Melalui Slogan ini mulai dari KPU RI hingga KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia terus berusaha melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya sebuah suara dan pemilihan.

Baca Juga: Paskibraka Kota Tangerang: Tegap di Bawah Terik dan hujan, Tegar Menjaga Merah Putih

Setiap pemilih memiliki satu hak suara dan nilai suara ini dihitung sebagai satu suara sah jika memenuhi syarat sah surat suara, tapi jika tidak memenuhi syarat sah suara maka dikategorikan suara tidak sah. Syarat sah dan tidak sah suara diatur dalam PKPU dan disosialisasikan oleh penyelenggara secara berjenjang.  Dapat kita simpulkan bahwa nilai suara atau hak politik warga Negara adalah sama dan diharapkan untuk digunakan dengan bijak dan penuh rasa tanggung jawab.

Suara dalam hal ini tentu suara yang murni atas kehendak pribadi pemilih, baik itu secara kemauan pribadi atau karena kontrak politik dengan pihak lain, bukan karena paksaan atau propaganda lainnya. Adanya kecurangan atau penyalahgunaan suara dalam pemilihan dikarenakan terdapatnya peluang itu akibat sikap apatisnya pemilih akan hak pilihnya yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, dalam rangka menjaga kemurnian hasil pemilihan maka seluruh warga Negara harus berpartisipasi dalam pemilihan dan melakukan pengawasan serta pengawalan terhadap proses dan hasil pemilihan tersebut.

Jika memang dalam sebuah lingkungan dimenangkan oleh satu calon yang sama, maka dapat diasumsikan calon tersebutlah yang dipandang masyarakat memang layak untuk dipilih, bukan karena propaganda lain. Maka kebanggan dan keyakinan akan didukung oleh warga tersebut akan membuat yang bersangkutan percaya diri untuk menjalankan tugasnya sebagai calon terpilih.

Sinergi antara pemilih dan pemerintahan diharapkan terjalin dengan baik dengan prinsip saling menghormati. Program yang dijalankan selalu mendapat dukungan warga dengan pengawalan penuh sehingga memperkecil ruang untuk berbuat curang. Kerjasama seperti ini yang akan menjadi penguat kesatuan dan kebangsaan dari berbagai gangguan ataupun intervensi pihak lain.

Penutup

Setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan memiliki kedaulatan atas dirinya pribadi yang harus dihormati dan dihargai oleh pihak lain. Dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia telah mengakui hak-hak pribadi warganya termasuk hak politik. Untuk itu, sebagai warna Negara yang baik sangat penting untuk memelihara kesatuan dan keutuhan bangsa dengan saling menghormati hak politik masing-masing dan tidak mencederainya dengan pelanggaran hukum, sehingga menjadi cerminan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kedaulatan. (*)

 

(*Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM)

 

 

 

Tags: 17 agustuskpu pandeglangpemilih
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL
Headline

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
Headline

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan
Headline

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak
Banten Region

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sejumlah Jabatan Kosong, BKD Banten Berdalih Proses Seleksi Masih Berjalan

Rabu, 1 Jul 2026 15:52 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani
Headline

Bupati Tangerang Pastikan Pengungsi Korban Asap TPA Jatiwaringin Terlayani

Rabu, 1 Jul 2026 15:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Diduga Tabrak Mobil Bak Terbuka, Pemotor Tewas di Ciputat

Senin, 29 Jun 2026 16:27 WIB
Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Selasa, 30 Jun 2026 20:22 WIB
Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Mayat Bayi Mengambang Gegerkan Warga Sindang Jaya Tangerang

Senin, 29 Jun 2026 15:15 WIB
BIMTEK - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan, bagi para operator kecamatan yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/7/2026). (ISTIMEWA)

Operator Kecamatan Di Pandeglang Harus Lebih Responsif

Kamis, 2 Jul 2026 18:34 WIB
Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Gagal Nyalip Truk di Jalan Sudirman Tangerang, Pengendara Motor Tewas Terlindas

Senin, 29 Jun 2026 14:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.