Kamis, 11 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Keberadaan Napi Adami Masih Misterius

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Des 2021 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Keberadaan Napi Adami Masih Misterius

MASIH BUKA: Tempat cuci mobil yang dikelola lembaga pemasyarakatan klas I Tangerang masih buka setelah salah satu napi narkotika kabur melalui lokasi tersebut. (IRFAN MAULANA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Keberadaan Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang yang melarikan diri pada Rabu, (8/12/2021) hingga saat ini masih misterius. Tim gabungan dari Kepolisian serta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini sedang memburu napi kasus narkoba tersebut.

Yang terbaru, polisi sudah mengendus pelarian napi tersebut ke Riau. Dua orang yang diduga membantu pelariannya telah diamankan oleh Polda Riau. Belakangan diketahui, napi tersebut bernama Adami Bin Musa.

“Kami dari pihak kepolisian Metro Tangerang kota sudah mendatangi lapas untuk jemput bola terkait adanya narapidana yang kabur,” ujar Kasie Humas Kompol Abdul Rochim, Senin (13/12).

Dari hasil laporan yang diperoleh Satelit News, kasus pelarian itu bermula pada pukul 09.05 WIB. Saat itu, terdapat 12 narapidana yang keluar dengan kawalan 3 petugas untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang.

Dari narapidana tersebut salah satunya merupakan Adami bin Musa. Lalu sekitar pukul 13.00, narapidana asal Aceh ini meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil.

Namun, Adami bin Musa tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, napi tersebut tak ada di lokasi.

Baca Juga: Bongkar Peredaran Cartridge Etomidate Asal Malaysia, Polres Tangsel Amankan WNA China

Atas kejadian ini pun petugas melaporkannya ke Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Nirwono Jatmokoadi. Setelah itu, Adami bin Musa pun dinyatakan melarikan diri.

“Tim khusus sudah dibentuk, untuk membantu pengejaran terhadap napi tersebut,” kata Abdul.

BeritaTerbaru

Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi

Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi

Rabu, 10 Jun 2026 15:59 WIB
Sebanyak 22.867 Masyarakat Rentan Kota Tangerang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 22.867 Masyarakat Rentan Kota Tangerang Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 Jun 2026 14:08 WIB
Minat Masyarakat Tinggi, SPMB di SDN Gebang Raya 1 Dijamin Transparan

Minat Masyarakat Tinggi, SPMB di SDN Gebang Raya 1 Dijamin Transparan

Rabu, 10 Jun 2026 13:39 WIB
IMG-20260610-WA0029

Jurnalis Tangerang Deklarasikan Environmental Journalist Network, Tanam 10 Ribu Mangrove di Mauk

Rabu, 10 Jun 2026 13:07 WIB

Hingga saat ini pun Adami bin Musa masih dalam pengejaran dan belum diketahui keberadaannya. Belum diketahui jelas pula identitas sebenarnya sosok dari Adami bin Musa yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Dari laporan tersebut, Adami dijerat dengan pasal 114 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Dia dipidana selama 22 tahun 3 bulan. Pria 43 tahun itu diperkirakan bebas atau ekspirasi pada 9 Maret 2044.

Namun, menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Kla Adami yang diadili pada 14 Juni 2017 dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-uandang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total masa tahanan napi tersebut. Sebelumnya, dia mengatakan Adami dihukum selama 13 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama 5 tahun.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Peredaran Liquid Narkotika

“Ini kan tim sedang bekerja, mudah mudahan secepatnya saya minta hasilnya, sebenarnya hukumnya berapa sih. Kemarin hanya berdasarkan pengakuan dari lapas,” katanya.

“Makanya saya pastikan dulu datanya, sudah menjalani berapa tahun hukumannya dan sisanya berapa,” tambah Rika.

Namun, Rika memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut. “Ini kan bagian dari pemeriksaan. Yang pasti gini adanya pelanggaran SOP dari petugas akan ada sanksi yang paling tegas, kita tidak akan menutupi itu,” tegasnya.

Belum diketahui jelas sosok dari Adami bin Musa. Kendati, dari putusan Mahkamah Agung Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Kla itu disebutkan Adami ditahan polisi pada 7 Januari 2017 di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Saat itu, Adami bersama JS dan DR tengah menumpang bus hendak melintas ke Jakarta. Namun, petugas polisi memeriksa bus tersebut dan didapati tas berisi 13 paket ganja yang masing-masing seberat 1 kilogram. Mereka pun ditahan atas tuduhan kepemilikan ganja tersebut. Mereka diadili di  Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung.

Sebelumnya diberitakan, kasus narapidana kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang kembali terulang. Setelah pelarian Cai Chang Fan yang menggemparkan, kini giliran narapidana kasus narkotika Adami berhasil kabur.

Baca Juga: 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan napi berinisial Adami itu melarikan diri melalui tempat pencucian mobil yang terletak di depan Lapas. Narapidana asal Aceh itu diketahui melarikan diri sejak Rabu (8/12). (irfan)

Tags: Lapas klas I Tangerangnapinarkotika
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260610_111030
Bola & Sport

Tinjau Fasilitas Kontingen Popda XII Banten asal Kota Tangerang, Wakil Ketua DPRD: Fasilitas Terbaik

Rabu, 10 Jun 2026 11:13 WIB
Wabup Tangerang "Sentil" ASN Merokok Sembarangan
Kabupaten Tangerang

Wabup Tangerang “Sentil” ASN Merokok Sembarangan

Selasa, 9 Jun 2026 21:48 WIB
Diduga Akibat Lingkungan Kotor dan Polusi, 51.300 Balita di Kabupaten Tangerang Terserang ISPA Sepanjang 2026
Kabupaten Tangerang

Diduga Akibat Lingkungan Kotor dan Polusi, 51.300 Balita di Kabupaten Tangerang Terserang ISPA Sepanjang 2026

Selasa, 9 Jun 2026 21:43 WIB
Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus
Headline

Angka KDRT Kabupaten Tangerang Tembus 154 Kasus

Selasa, 9 Jun 2026 21:28 WIB
​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026
Headline

​DLHK Kabupaten Tangerang Terima 51 Aduan Pencemaran Limbah B3 Industri Sepanjang Tahun 2026

Selasa, 9 Jun 2026 21:21 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah
Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah

Selasa, 9 Jun 2026 21:16 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Kondisi Raffi Ahmad Usai Jalani Operasi Lipoma

Kondisi Raffi Ahmad Usai Jalani Operasi Lipoma

Kamis, 4 Jun 2026 14:09 WIB
PKL di Lebak Direlokasi dari Zona Merah ke Zona Merah Lainnya, Fraksi PKS: Tidak Boleh

PKL Dipindah ke Zona Terlarang, Kebijakan Pemkab Lebak Dipertanyakan

Selasa, 9 Jun 2026 13:05 WIB
IMG_20260604_124319

Bocah 9 Tahun di Lebak Tewas Diduga Terserempet Kereta

Kamis, 4 Jun 2026 12:48 WIB
DAPUR MBG : Salah satu dapur MBG di Kecamatan Labuan sepi. Lokasi itu sebelumnya rumah pribadi kemudian dijadikan dapur MBG dan tidak dilengkapi dengan IPAL. (ISTIMEWA)

SPPG Diduga Melanggar SOP, LIPP Banten Minta Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 15:43 WIB
4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

4 Anggota BAIS Divonis 1,5-3 Tahun, 2 Dipecat

Rabu, 10 Jun 2026 18:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.