Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Keberadaan Napi Adami Masih Misterius

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 14 Des 2021 10:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Keberadaan Napi Adami Masih Misterius

MASIH BUKA: Tempat cuci mobil yang dikelola lembaga pemasyarakatan klas I Tangerang masih buka setelah salah satu napi narkotika kabur melalui lokasi tersebut. (IRFAN MAULANA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Keberadaan Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang yang melarikan diri pada Rabu, (8/12/2021) hingga saat ini masih misterius. Tim gabungan dari Kepolisian serta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini sedang memburu napi kasus narkoba tersebut.

Yang terbaru, polisi sudah mengendus pelarian napi tersebut ke Riau. Dua orang yang diduga membantu pelariannya telah diamankan oleh Polda Riau. Belakangan diketahui, napi tersebut bernama Adami Bin Musa.

“Kami dari pihak kepolisian Metro Tangerang kota sudah mendatangi lapas untuk jemput bola terkait adanya narapidana yang kabur,” ujar Kasie Humas Kompol Abdul Rochim, Senin (13/12).

Dari hasil laporan yang diperoleh Satelit News, kasus pelarian itu bermula pada pukul 09.05 WIB. Saat itu, terdapat 12 narapidana yang keluar dengan kawalan 3 petugas untuk bekerja di tempat pencurian mobil kelolaan Lapas Klas 1 Tangerang.

Dari narapidana tersebut salah satunya merupakan Adami bin Musa. Lalu sekitar pukul 13.00, narapidana asal Aceh ini meminta izin kepada petugas untuk membeli rokok di warung dekat tempat pencucian mobil.

Namun, Adami bin Musa tak juga kembali. Petugas pun mengecek ke warung yang dituju Adami sebelumnya. Ternyata, napi tersebut tak ada di lokasi.

Baca Juga: Dua Pria Terduga Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Di Ciruas Serang

Atas kejadian ini pun petugas melaporkannya ke Pelaksana Harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Nirwono Jatmokoadi. Setelah itu, Adami bin Musa pun dinyatakan melarikan diri.

“Tim khusus sudah dibentuk, untuk membantu pengejaran terhadap napi tersebut,” kata Abdul.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Hingga saat ini pun Adami bin Musa masih dalam pengejaran dan belum diketahui keberadaannya. Belum diketahui jelas pula identitas sebenarnya sosok dari Adami bin Musa yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Dari laporan tersebut, Adami dijerat dengan pasal 114 undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika. Dia dipidana selama 22 tahun 3 bulan. Pria 43 tahun itu diperkirakan bebas atau ekspirasi pada 9 Maret 2044.

Namun, menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Kla Adami yang diadili pada 14 Juni 2017 dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-uandang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total masa tahanan napi tersebut. Sebelumnya, dia mengatakan Adami dihukum selama 13 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama 5 tahun.

Baca Juga: Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

“Ini kan tim sedang bekerja, mudah mudahan secepatnya saya minta hasilnya, sebenarnya hukumnya berapa sih. Kemarin hanya berdasarkan pengakuan dari lapas,” katanya.

“Makanya saya pastikan dulu datanya, sudah menjalani berapa tahun hukumannya dan sisanya berapa,” tambah Rika.

Namun, Rika memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut. “Ini kan bagian dari pemeriksaan. Yang pasti gini adanya pelanggaran SOP dari petugas akan ada sanksi yang paling tegas, kita tidak akan menutupi itu,” tegasnya.

Belum diketahui jelas sosok dari Adami bin Musa. Kendati, dari putusan Mahkamah Agung Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Kla itu disebutkan Adami ditahan polisi pada 7 Januari 2017 di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Saat itu, Adami bersama JS dan DR tengah menumpang bus hendak melintas ke Jakarta. Namun, petugas polisi memeriksa bus tersebut dan didapati tas berisi 13 paket ganja yang masing-masing seberat 1 kilogram. Mereka pun ditahan atas tuduhan kepemilikan ganja tersebut. Mereka diadili di  Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung.

Sebelumnya diberitakan, kasus narapidana kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang kembali terulang. Setelah pelarian Cai Chang Fan yang menggemparkan, kini giliran narapidana kasus narkotika Adami berhasil kabur.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan napi berinisial Adami itu melarikan diri melalui tempat pencucian mobil yang terletak di depan Lapas. Narapidana asal Aceh itu diketahui melarikan diri sejak Rabu (8/12). (irfan)

Tags: Lapas klas I Tangerangnapinarkotika
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin. (ISTIMEWA)

Triwulan II, Investasi di Kabupaten Serang Capai Rp7,2 Triliun

Senin, 31 Agu 2026 15:44 WIB
HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

Selasa, 1 Sep 2026 22:12 WIB
Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla

Senin, 31 Agu 2026 20:39 WIB
Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senin, 31 Agu 2026 08:20 WIB
BERSALAMAN : Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan bersalaman usai mengisi acara. Hingga saat ini, Pemprov Banten belum melakukan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2026. (ISTIMEWA)

Banyak Efisiensi, Pembahasan APBD Perubahan Pemprov Banten Molor

Rabu, 2 Sep 2026 16:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.