SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sejumlah nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kertaraharja Kabupaten Tangerang mempertanyakan bantuan subsidi bunga yang tak kunjung mereka terima. Padahal Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelontorkan anggaran sebesar 2,7 miliar rupiah agar perusahaan BUMD itu memberikan subsidi bunga untuk meringankan nasabah pada tahun 2020 lalu. Di lain pihak, PT LKM Artha Kertaraharja mengklaim telah menyerap anggaran bantuan subsidi dan melaporkan pertanggungjawabannya ke Pemkab Tangerang.
Nasabah PT LKM Arta Kertaraharja Endang Bustomi mengaku hingga akhir tahun 2021 dia belum mendapatkan bantuan subsidi yang diberikan Pemkab Tangerang kepada kreditur. Dia bahkan tidak mendapatkan informasi mengenai adanya subsidi dari PT LKM Arta Kertaraharja. Padahal Endang mengaku dirinya tercatat mendapat bantuan subsidi bunga.
“Saya belum terima, diinformasikan saja tidak. Ini saja baru tahu kalau saya dapat subsidi sekitar Rp 9 Juta. Tolong disampaikan biar saya bisa dapat hak saya,”kata Endang kepada Satelit News, Selasa (28/12).
Endang juga mengungkapkan dirinya sudah bertanya perihal bantuan tersebut kepada pegawai PT LKM Artha Kertaraharja. Namun Endang justru disebutkan tidak mendapatkan bantuan itu.
“Saya sudah tanyakan, katanya memang benar bantuan subsidi itu ada tapi untuk bisa dapat itu adalah kewenangan kantor. Kan aneh padahal jelas saya itu harusnya dapat,” bebernya.
Hal yang serupa dialami Sri Rahayu. Dia juga merasa heran dikarenakan namanya tercantum sebagai penerima bantuan subsidi bunga sebesar Rp 21 juta. Menurut Sri hingga saat ini ia harus tetap membayar normal tanpa mendapat potongan pembayaran angsuran kepada PT LKM Arta Kertaraharja.
Baca Juga: PPATK: 1 Juta Rekening Diduga Terkait Kejahatan
“Padahal lagi serba sulit seperti ini, saya butuh bantuan itu, apalagi saya tercantum dapat total potongan bunga sebesar Rp 21 Juta. Sampai sekarang saya tetap bayar normal, kalau telat bayar saja ditagih terus,” ungkapnya.
Pensiunan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang itu berharap hal ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak yang berwajib. Menurut Sri dana bantuan tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ya semoga dapat perhatian dari pemda soal ini, apalagi itu dana bantuan terdampak covid-19,” harapnya.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kertaraharja Edi Junaedi mengatakan pada Desember 2021, dia sudah menginstruksikan kepada jajaran Direksi PT LKM untuk segera menginformasikan kepada nasabah yang telah tercantum namanya sebagai penerima bantuan subsidi terdampak covid-19 tersebut.
“Untuk nasabah yang mengeluhkan tidak dapat tapi namanya tercantum segera datang ke kantor cabang terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,”ungkap Edi Junaedi yang saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama itu.
Menurut Edi, yang mendapatkan bantuan subsidi berdasarkan SK Bupati Tangerang sebanyak 2.000 nasabah PT LKM. Edi mengklaim seluruh bantuan subsidi senilai 2,7 miliar rupiah telah terserap.
Baca Juga: Cegah Judi Online dan Pencucian Uang, PPATK: Pemblokiran Lanjut!
“PT LKM Artha Kertaraharja sudah membuat laporan pertanggungjawaban ke Pemkab Tangerang dan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan,”ungkap Edi.
Menurut Edi, ketika bantuan tersebut turun, posisi Direktur Utama PT LKM diduduki Yuyun Junaedi. Saat ini Yuyun sudah diherhentikan dari jabatannya sebagai Dirut.
Yuyun Junaedi diberhentikan dari jabatannya pada 9 September 2021 setelah Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat Nomor RR-20/NB.123/2021 tentang blacklist terhadapnya. Berdasarkan surat OJK yang ditandatangani Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro-OJK Suparlan, Yuyun Junaedi terindikasi melaksanakan pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika menjabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Peristiwa itu berlangsung pada tahun 2019.
Komisaris II PT LKM Arta Kertaraharja Ida mengatakan berdasarkan dalam peraturan OJK baru, Yuyun Junaedi dilarang untuk untuk memimpin di lembaga keuangan selama 5 tahun dan tercatat sejak 2019. Hal itu dikarenakan semasa Yuyun Junaedi memimpin di BPR swasta tercatat kurang kehati-hatian, sehingga si pemilik saham yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertimbangkan kembali ketika akan mengangkat Yuyun sebagai Dirut PT LKM.
“Dia belum boleh menjabat Dirut selama 5 tahun. Dikarenakan waktu di BPR swasta ada catatan tidak kehati-hatian, ” katanya.
Lanjut Ida, namun berdasarkan pertimbangan, akhirnya pemilik saham dalam PT LKM yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti saran dari OJK. Sehingga Yuyun Junaedi sudah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada hari Kamis (9/12/2021) lalu.
“Alhamdulillah dengan kondisi tersebut, pemilik saham mengikuti saran OJK dan telah diputus dalam RUPS bahwa saudara Yuyun sudah diberhentikan. Dan saat ini sedang dipersiapkan kembali untuk seleksi pengganti Dirut, mudah-mudahan Januari 2022 bisa terlaksana,” katanya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tidak berkomentar banyak saat dimintai tanggapannya terkait Dirut LKM yang diblacklist OJK dan kenapa Yuyun Junedi diberhentikan. Bupati hanya mengatakan agar menunggu hasil rapat komisaris. Bupati juga enggan memberikan komentar terkait, berapa nilai subsidi bunga yang diberikan kepada para nasabah PT LKM Arta Kertaraharja.
“Sedang dicek dulu, tunggu rapat komisaris saja nanti,”singkatnya. (alfian)
























