SATELITNEWS.ID, TANGERANG — Kasus Covid-19 varian baru omicron didominasi tranmisi lokal. Sehingga ada peraturan baru bagi WNI yang akan melakukan karantina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, saat ini kasus omicron meningkat pasalnya dari penularan dan penyebaran transmisi lokal.
“Perlu ada perubahan strategi, seiring lebih tingginya kasus transmisi lokal.” ujar Luhut, dikutip dari RM.id Senin (31/1/2022).
Selain itu, kata Luhut, bagi masyarakat Indonesia yang belum mendapat dosis vaksin kedua, harus melakukan karantina selama satu minggu.
“Untuk itu, pemerintah mengubah aturan masa karantina, dari 7 hari menjadi 5 hari. Dengan catatan WNI dan WNA harus sudah divaksin lengkap, sedangkan WNI yang baru mendapat dosis pertama, karantinanya tetap 7 hari,” sambungnya.
Peraturan tersebut, lanjut Luhut, untuk mempertimbangkan realokasi sumber daya.
Saat ini, RS Wisma Atlet yang sebelumnya, untuk karantina PPLN, kini akan dijadikan fasilitas isolasi terpadu (isoter).
Kebijakan ini diberlakukan, mengingat sebagian besar kasus PPLN didominasi Omicron. Dari berbagai riset, masa inkubasi varian Omicron mencapai 3 hari,” pungkasnya. (maya)