Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ingin Buat IMB Tanpa Antre ? Begini Cara Daftar Secara Online

Oleh Maya Sahurina
Senin, 21 Feb 2022 12:14 WIB
Rubrik Nasional
Ingin Buat IMB Tanpa Antre ? Begini Cara Daftar Secara Online

Ilustrasi IMB (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Setiap memiliki properti harus mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).  IMB wajib dimiliki untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi, maupun renovasi.

IMB merupakan produk hukum yang diberikan oleh pemerintahan tingkat kota. Namun, tidak perlu khawatir, pasalnya saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan dalam mengurus IMB dapat dilakukan secara online.

Sebaiknya juga, dalam mengurus IMB ada baiiknya dilakukan dari jauh hari. Karena saat ini,  proses pengajuan pembuatan IMB bisa dikerjakan dari rumah, tidak perlu antre untuk membuat IMB.

Simak yuk, cara membuat IMB melalui smartphone :

 

  1. Masuk ke Website BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pertama, Kamu harus masuk ke beberapa website layanan satu pintu berikut ini:

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Jakarta (https://bptsp.jakarta.go.id)

Bandung (https://dpmptsp.bandung.go.id)

Bekasi (https://silat.bekasikota.go.id)

Surabaya (https://ssw.surabaya.go.id)

 

  1. Mendaftar dan Login Secara Online

Daftarkan dirimu ke website BPTSP, sesuai dengan lokasi di mana Kamu tinggal. Nantinya, Kamu harus mengisi beberapa data personal. Misalnya, tempat & tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor KTP, nomor NPWP, alamat lengkap, alamat email, dan nomor telepon.

Setelah mendaftar, login ke website tadi dengan menggunakan akun terdaftar.

 

  1. Pilih Menu IMB Rumah Tinggal atau Menu Rumah Non-Tinggal

Setelah login, pilih menu IMB rumah tinggal atau menu rumah non-tinggal. Nantinya, Kamu bisa memilih pembuatan IMB, misalnya untuk kepentingan pembuatan IMB baru, perluasan bangunan, pengganti hilang, atau balik nama

 

  1. Scan Semua Dokumen Persyaratan

Tahapan selanjutnya, scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan bahwa hasil scan jelas lalu dan tidak blur, lalu unggah dan kirim ke website pengajuan. Pengisian data yang dilakukan harus benar-benar lengkap, agar permohonan pembuatan IMB tidak ditolak.

 

  1. Membayar Biaya Retribusi

 

Terakhir, bayar biaya retribusi yang berlaku ke bank daerah masing-masing. Lalu scan dan unggah bukti pembayaran ke website pengajuan.

Sebelum masuk ke Langkah pembuatan IMB Online, terdapat beberapa persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB Online. Ini beberapa syaratnya

  1. Siapkan formulir permohonan PIMB (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan) dan sudah dilengkapi dengan tanda tangan (formulir bisa di-download).

  2. Siapkan foto copy KTP pemilik tanah atau pemohon.

  3. Siapkan foto copy NPWP.

  4. Siapkan foto copy surat kepemilikan tanah dari BPN yang sudah dilegalisasi oleh notaris, atau kartu kavling dari pemerintah daerah/pusat

  5. Siapkan foto copy surat tagihan serta bukti pembayaran PBB.

  6. Siapkan KRK (Ketetapan Rencana Kota) dari PTSP sebanyak 7 lembar.

  7. Siapkan RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) sebanyak 5 lembar.

  8. Siapkan foto copy SIPPT dari Gubernur (jika luas tanah 5.000 meter persegi/lebih).

  9. Siapkan gambar rencana dari arsitek (khusus untuk zonasi R.5 rumah besar atau R.9 rumah KDB rendah).

 

Kemudian, jika lokasi bangunan ada pada bangunan golongan pemugaran A, B, dan C, maka TPAK perencanaan arsitek boleh direkomendasikan.

  1. Siapkan perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang sudah ditandatangani oleh pemilik IPTB.

  2. Siapkan surat pernyataan kesanggupan untuk perbaikan kerusakan mendirikan bangunan.

  3. Siapkan surat pernyataan atas keruntuhan bangunan (khusus untuk bangunan dengan lebih dari 2 lantai).

  4. Siapkan surat pernyataan bahwa semua dokumen asli.

 

Demikian cara membuat IMB secara online, semoga bermanfaat.

Tags: imbonline
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260513_192234

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
Freiburg vs Aston Villa, Duel Memburu Sejarah

Freiburg vs Aston Villa, Duel Memburu Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB
Wabup Serang Najib Hamas, dukung pelestarian kebudayaan dan lingkungan, salah satunya dengan tidak mencemari Sungai Ciujung. (ISTIMEWA)

Aktivis dan Lintas Komunitas di Serang Utara Serukan Kebangkitan Kebudayaan

Selasa, 19 Mei 2026 16:21 WIB
MENGHADIRI SEMINAR : Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Seminar Transformasi Digital Layanan Kesehatan di Indonesia. (ISTIMEWA)

Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian, Pemprov – BRIN Lakukan Riset

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB
Brasil Butuh Pengalaman Neymar

Brasil Butuh Pengalaman Neymar

Selasa, 19 Mei 2026 17:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.