Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Ingin Buat IMB Tanpa Antre ? Begini Cara Daftar Secara Online

Oleh Maya Sahurina
Senin, 21 Feb 2022 12:14 WIB
Rubrik Nasional
Ingin Buat IMB Tanpa Antre ? Begini Cara Daftar Secara Online

Ilustrasi IMB (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Setiap memiliki properti harus mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).  IMB wajib dimiliki untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi, maupun renovasi.

IMB merupakan produk hukum yang diberikan oleh pemerintahan tingkat kota. Namun, tidak perlu khawatir, pasalnya saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan dalam mengurus IMB dapat dilakukan secara online.

Sebaiknya juga, dalam mengurus IMB ada baiiknya dilakukan dari jauh hari. Karena saat ini,  proses pengajuan pembuatan IMB bisa dikerjakan dari rumah, tidak perlu antre untuk membuat IMB.

Simak yuk, cara membuat IMB melalui smartphone :

 

  1. Masuk ke Website BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pertama, Kamu harus masuk ke beberapa website layanan satu pintu berikut ini:

Jakarta (https://bptsp.jakarta.go.id)

Baca Juga: Utang Pinjaman Online Tembus Rp100 Triliun

Bandung (https://dpmptsp.bandung.go.id)

BeritaTerbaru

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB

Bekasi (https://silat.bekasikota.go.id)

Surabaya (https://ssw.surabaya.go.id)

 

  1. Mendaftar dan Login Secara Online

Daftarkan dirimu ke website BPTSP, sesuai dengan lokasi di mana Kamu tinggal. Nantinya, Kamu harus mengisi beberapa data personal. Misalnya, tempat & tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor KTP, nomor NPWP, alamat lengkap, alamat email, dan nomor telepon.

Setelah mendaftar, login ke website tadi dengan menggunakan akun terdaftar.

 

  1. Pilih Menu IMB Rumah Tinggal atau Menu Rumah Non-Tinggal

Setelah login, pilih menu IMB rumah tinggal atau menu rumah non-tinggal. Nantinya, Kamu bisa memilih pembuatan IMB, misalnya untuk kepentingan pembuatan IMB baru, perluasan bangunan, pengganti hilang, atau balik nama

Baca Juga: 7.887 Konsumen Mengadu, Transaksi Online Mendominasi

 

  1. Scan Semua Dokumen Persyaratan

Tahapan selanjutnya, scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan bahwa hasil scan jelas lalu dan tidak blur, lalu unggah dan kirim ke website pengajuan. Pengisian data yang dilakukan harus benar-benar lengkap, agar permohonan pembuatan IMB tidak ditolak.

 

  1. Membayar Biaya Retribusi

 

Terakhir, bayar biaya retribusi yang berlaku ke bank daerah masing-masing. Lalu scan dan unggah bukti pembayaran ke website pengajuan.

Sebelum masuk ke Langkah pembuatan IMB Online, terdapat beberapa persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB Online. Ini beberapa syaratnya

  1. Siapkan formulir permohonan PIMB (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan) dan sudah dilengkapi dengan tanda tangan (formulir bisa di-download).

  2. Siapkan foto copy KTP pemilik tanah atau pemohon.

  3. Siapkan foto copy NPWP.

  4. Siapkan foto copy surat kepemilikan tanah dari BPN yang sudah dilegalisasi oleh notaris, atau kartu kavling dari pemerintah daerah/pusat

  5. Siapkan foto copy surat tagihan serta bukti pembayaran PBB.

  6. Siapkan KRK (Ketetapan Rencana Kota) dari PTSP sebanyak 7 lembar.

  7. Siapkan RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) sebanyak 5 lembar.

  8. Siapkan foto copy SIPPT dari Gubernur (jika luas tanah 5.000 meter persegi/lebih).

  9. Siapkan gambar rencana dari arsitek (khusus untuk zonasi R.5 rumah besar atau R.9 rumah KDB rendah).

 

Kemudian, jika lokasi bangunan ada pada bangunan golongan pemugaran A, B, dan C, maka TPAK perencanaan arsitek boleh direkomendasikan.

  1. Siapkan perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang sudah ditandatangani oleh pemilik IPTB.

  2. Siapkan surat pernyataan kesanggupan untuk perbaikan kerusakan mendirikan bangunan.

  3. Siapkan surat pernyataan atas keruntuhan bangunan (khusus untuk bangunan dengan lebih dari 2 lantai).

  4. Siapkan surat pernyataan bahwa semua dokumen asli.

 

Demikian cara membuat IMB secara online, semoga bermanfaat.

Tags: imbonline
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji
Nasional

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Senin, 19 Okt 2026 07:20 WIB
Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Mahfud Unggul, Prabowo-Gibran Tertinggal

Kamis, 15 Okt 2026 19:08 WIB
GP Ansor Tangsel Akan Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas

GP Ansor Tangsel Akan Gelar Ansor Fest 2026, Rangkul Anak Muda Lewat Budaya dan Kreativitas

Kamis, 15 Okt 2026 12:42 WIB
Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

Selasa, 20 Okt 2026 14:54 WIB
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Surtaman. (ISTIMEWA)

Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa

Kamis, 15 Okt 2026 17:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.