SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Ada yang berbeda pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kali ini. Yang biasanya langsung bertatap muka, antara terdakwa, hakim, dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pendamping hukum (lawyer). Untuk menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19), akhirnya proses persidangan digelar online.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas III Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), atau terdakwa, melaksanakan sidang online. Hal itu dilakukan, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Hari ini (kemarin,red), ada 30 orang yang menjalani sidang online,” kata Budi, Kamis (26/3).
Katanya, akibat situasi yang tidak memungkinkan dan pelayanan harus tetap berjalan, proses peradilan-pun demikian. Sehingga, dengan aturan yang diperkenankan hakim, agar tetap bisa melaksanakan persidangan. Maka mekanisme online-pun tetap ditempuh.
“Sudah koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih dalam proses persidangan, tidak perlu ke Pengadilan, cukup di Aula yang kita jadikan tempat sidang online. Begitupun dengan kegiatan pelimpahan tersangka,” tambahnya.
Dampak penyebaran Covid-19 yang sudah menjalar keseluruh penjuru dunia, membuat Lapas Klas III Rangkasbitung bergerak cepat untuk melakukan langkah-langkah, upaya pencegahan virus tersebut agar tidak masuk ke lingkungan Lapas.
Mengingat, pintu masuk selama ini tidak hanya beresiko dari aktivitas lalu lintas petugas, juga yang tidak terkontrol adalah kunjungan keluarga (pengunjung), proses pelimpahan tersangka maupun aktivitas sidang di pengadilan yang sulit diawasi. Bagaimana mereka beraktivitas diluar Lapas.
“Sidang online ini juga, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, tentang pencegahan wabah Covid-19,” tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Taufik mengatakan, persidangan online selama itu sesuai prosedur, tidak menjadi persoalan. Terlebih, persidangan dilakukan online ini juga menindaklanjuti pencegahan penyebaran Virus Corona.
“Sidang online digelar dengan dasar dan aturan yang berlaku, menganut asas transparansi dan keterbukaan. Sehingga, tidak ada yang dilanggar dari sistem Peradilan Pidana, sepanjang hakim yang menyidangkan tidak keberatan. Kami tetap bisa melaksanakannya, sesuai dengan ketentuan, di tengah upaya pencegahan pandemi Virus Corona,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post