Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Didesak Tutup Pabrik, DLHK Sebut Kewenangannya Beri Teguran

Oleh Maya Sahurina
Jumat, 11 Mar 2022 10:18 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Didesak Tutup Pabrik, DLHK Sebut Kewenangannya Beri Teguran

DIWAWANCARAI: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik saat wawancara. DOK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menegaskan kewenangannya hanya sebatas memberikan teguran kepada pabrik pengolahan oli bekas milik PT. Cheng Kai Lie di Kawasan Akong. Hal ini menjawab desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar DLHK menutup pabrik tersebut.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa PT. Cheng Kai Lie saat ini sudah mendapat sanksi. Namun pihak PT sudah melakukan perbaikan, hanya saja tinggal menunggu evaluasi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Perusahan tersebut kan sudah mendapatkan sanksi administratif dari KLHK RI, tetapi sudah diperbaiki juga, tinggal menunggu evaluasi,” kata Taufik kepada Satelit News, Kamis (10/3).

Taufik juga mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan teguran saja. Namun tidak memiliki wewenang untuk menutup perusahaan tersebut.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk menutup, kebetulan saja memang perusahan itu ada di Kabupaten Tangerang. Apabila mereka melanggar perizinan, maka hal itu bukan ranah DLHK,” jelas Taufik.

Pasalnya, kata Taufik, AMDAL PT. Cheng Kai Lie ini diterbitkan oleh DLHK Provinsi Banten. Lalu kata dia, pemanfaatan limbah B3 diterbitkan oleh Kementerian LHK RI.

Baca Juga: BEM Nusantara Banten Desak Regulasi Tambang Rakyat di Lebak

“Jadi ketika ada keresahan di masyarakat, kami tetap turun untuk melihat persoalan dan selanjutkan kami laporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Kepala Seksi Wasdal pada Bidang PPKL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, berdasatkan surat, KHLK memutuskan untuk penerapan sanksi administrasi kepada PT. Cheng Kai Lie yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya (Kawasan Akong), Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Dikarenakan kata Sandi, telah melakukan pelanggaran atau ketidaktaatan, dengan tidak melaksanakan kewajiban izin berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.6/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2019. Berupa perubahan kapasitas, yaitu Tanki (Storage tank) dimana semula 60.000 liter menjadi 300.000 liter. Lalu, tanki penampungan yang semula 5.000 liter menjadi 120.000 liter.

Selain itu, tentang pemenuhan kriteria kegiatan pemanfaatan limbah B3, KLHK juga menemukan, bahwa PT. Cheng Kai Lie tidak menempatkan limbah B3 oli bekas ini di tempat penyimpanan limbah. “KLHK RI menemukan, limbah B3 yaitu kerak oli hasil pemanasan ditempatkan diluar tempat limbah,” katanya.

Lanjut Sandi, KLHK juga memberikan sanksi karena PT. Cheng Kai Lie tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3, tidak melaksanakan kewajiban izin lingkungan terhadap penambahan alat produksi, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara, tidak melaksanakan pengelolaan sampah, dan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan B3.

“Banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan oleh pihak KLHK, yang dilakukan oleh PT. Cheng Kai Lie,” jelasnya.

Baca Juga: SPPG Diduga Lakukan Pencemaran, DLHK Kabupaten Tangerang Lakukan Evaluasi

Sementara itu, salah satu Aktivis Lingkungan Hidup, yang tergabung dalam Himaputra, Nurhadi mengatakan, bahwa pencemaran yang dilakukan oleh PT. Cheng Kai Lie dianggap telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Dia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan pembinaan kepada perusahan-perusahan, khususnya PT. Cheng Kai Lie untuk mengikuti aturan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut amatlah merugikan, masyarakat di wilayah pesisir utara yang terkena dampak buruknya, dan membuat kualitas air Sungai Cirarab menjadi sangat buruk.
Kami berharap Pemda dalam hal ini melakukan pembinaan, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH),” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi meminta, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melakukan rekomendasi penutupan pabrik yang diduga telah mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat.

“Kan sudah ada sanksi dari LHK RI, maka DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya membuat rekom untuk penutupan usaha itu, kalau memang terbukti menyalahi aturan. Serta menindaklanjuti dengan melibatkan Dinkes, khawatir terjadi penyakit yang ditimbulkan akibat limbah,” tegas Supriadi kepada Satelit News, Rabu (9/3) lalu.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, selama dua bulan mengeluhkan aroma bau yang ditimbulkan oleh limbah pengolahan oli bekas. (alfian/aditya)

Tags: DLHKKEPALA DINAS DLHKTAUFIK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

PEMBUKAAN UKW : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menghadiri pembukaan UKW di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Puluhan Wartawan Ikuti UKW di Aula Mapolda Banten

Selasa, 22 Sep 2026 18:05 WIB

U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Senin, 28 Sep 2026 10:01 WIB
Bahas Tantangan Manusia di Era AI, TBM dan IPPC Gelar Bedah Buku 21 Lessons for the 21st Century

Bahas Tantangan Manusia di Era AI, TBM dan IPPC Gelar Bedah Buku 21 Lessons for the 21st Century

Kamis, 24 Sep 2026 19:12 WIB

Pemilahan Sampah Meluas, Infrastruktur Jadi Penentu

Kamis, 24 Sep 2026 12:11 WIB
RAKORCAB -- Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang, menggelar Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) di salah satu lokasi wisata di Majasari, Kabupaten Pandeglang, Minggu (27/9). (ISTIMEWA)

PMII Pandeglang Gelar Rakorcab, Ajang Koordinasi dan Konsolidasi Kader

Minggu, 27 Sep 2026 19:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.