Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Didesak Tutup Pabrik, DLHK Sebut Kewenangannya Beri Teguran

Oleh Maya Sahurina
Jumat, 11 Mar 2022 10:18 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Didesak Tutup Pabrik, DLHK Sebut Kewenangannya Beri Teguran

DIWAWANCARAI: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik saat wawancara. DOK

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menegaskan kewenangannya hanya sebatas memberikan teguran kepada pabrik pengolahan oli bekas milik PT. Cheng Kai Lie di Kawasan Akong. Hal ini menjawab desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar DLHK menutup pabrik tersebut.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa PT. Cheng Kai Lie saat ini sudah mendapat sanksi. Namun pihak PT sudah melakukan perbaikan, hanya saja tinggal menunggu evaluasi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Perusahan tersebut kan sudah mendapatkan sanksi administratif dari KLHK RI, tetapi sudah diperbaiki juga, tinggal menunggu evaluasi,” kata Taufik kepada Satelit News, Kamis (10/3).

Taufik juga mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan teguran saja. Namun tidak memiliki wewenang untuk menutup perusahaan tersebut.

“Kami tidak memiliki wewenang untuk menutup, kebetulan saja memang perusahan itu ada di Kabupaten Tangerang. Apabila mereka melanggar perizinan, maka hal itu bukan ranah DLHK,” jelas Taufik.

Pasalnya, kata Taufik, AMDAL PT. Cheng Kai Lie ini diterbitkan oleh DLHK Provinsi Banten. Lalu kata dia, pemanfaatan limbah B3 diterbitkan oleh Kementerian LHK RI.

Baca Juga: BEM Nusantara Banten Desak Regulasi Tambang Rakyat di Lebak

“Jadi ketika ada keresahan di masyarakat, kami tetap turun untuk melihat persoalan dan selanjutkan kami laporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Kepala Seksi Wasdal pada Bidang PPKL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, berdasatkan surat, KHLK memutuskan untuk penerapan sanksi administrasi kepada PT. Cheng Kai Lie yang berada di Kawasan Industri Mekar Jaya (Kawasan Akong), Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.

BeritaTerbaru

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas

Jumat, 14 Agu 2026 07:43 WIB
Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan

Jumat, 14 Agu 2026 07:41 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

‎Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 52 Pernikahan Anak

Jumat, 14 Agu 2026 07:34 WIB
ILUSTRASI layanan SIM keliling. (ISTIMEWA)

SIM Keliling Tangerang Kota Jumat 14 Agustus, Cek di Sini Lokasinya

Jumat, 14 Agu 2026 07:28 WIB

Dikarenakan kata Sandi, telah melakukan pelanggaran atau ketidaktaatan, dengan tidak melaksanakan kewajiban izin berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.6/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2019. Berupa perubahan kapasitas, yaitu Tanki (Storage tank) dimana semula 60.000 liter menjadi 300.000 liter. Lalu, tanki penampungan yang semula 5.000 liter menjadi 120.000 liter.

Selain itu, tentang pemenuhan kriteria kegiatan pemanfaatan limbah B3, KLHK juga menemukan, bahwa PT. Cheng Kai Lie tidak menempatkan limbah B3 oli bekas ini di tempat penyimpanan limbah. “KLHK RI menemukan, limbah B3 yaitu kerak oli hasil pemanasan ditempatkan diluar tempat limbah,” katanya.

Lanjut Sandi, KLHK juga memberikan sanksi karena PT. Cheng Kai Lie tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah B3, tidak melaksanakan kewajiban izin lingkungan terhadap penambahan alat produksi, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara, tidak melaksanakan pengelolaan sampah, dan tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan B3.

“Banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan oleh pihak KLHK, yang dilakukan oleh PT. Cheng Kai Lie,” jelasnya.

Baca Juga: SPPG Diduga Lakukan Pencemaran, DLHK Kabupaten Tangerang Lakukan Evaluasi

Sementara itu, salah satu Aktivis Lingkungan Hidup, yang tergabung dalam Himaputra, Nurhadi mengatakan, bahwa pencemaran yang dilakukan oleh PT. Cheng Kai Lie dianggap telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Dia berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan pembinaan kepada perusahan-perusahan, khususnya PT. Cheng Kai Lie untuk mengikuti aturan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut amatlah merugikan, masyarakat di wilayah pesisir utara yang terkena dampak buruknya, dan membuat kualitas air Sungai Cirarab menjadi sangat buruk.
Kami berharap Pemda dalam hal ini melakukan pembinaan, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH),” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi meminta, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melakukan rekomendasi penutupan pabrik yang diduga telah mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat.

“Kan sudah ada sanksi dari LHK RI, maka DLHK Kabupaten Tangerang seharusnya membuat rekom untuk penutupan usaha itu, kalau memang terbukti menyalahi aturan. Serta menindaklanjuti dengan melibatkan Dinkes, khawatir terjadi penyakit yang ditimbulkan akibat limbah,” tegas Supriadi kepada Satelit News, Rabu (9/3) lalu.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, selama dua bulan mengeluhkan aroma bau yang ditimbulkan oleh limbah pengolahan oli bekas. (alfian/aditya)

Tags: DLHKKEPALA DINAS DLHKTAUFIK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Jumat 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

Jumat, 14 Agu 2026 07:20 WIB
Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini

Jumat, 14 Agu 2026 07:07 WIB
Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan
Kota Tangsel

Pria Bersenpi di Tangsel Ternyata ODGJ Main Perang-perangan

Jumat, 14 Agu 2026 07:03 WIB
Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite
Kota Tangsel

Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite

Jumat, 14 Agu 2026 07:00 WIB
Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Amir Hamzah Titip Nama Lebak kepada 32 Pramuka

Amir Hamzah Titip Nama Lebak kepada 32 Pramuka

Senin, 10 Agu 2026 20:08 WIB
Antisipasi Kekeringan di Kota Tangerang BPBD Berencana Cek Kondisi Air Bawah Tanah

Batuceper Masuk Ketegori Awas Kekeringan Meteorologis, BPBD Kota Tangerang Beri Atensi Khusus

Kamis, 13 Agu 2026 15:51 WIB
Persija Teguhkan Tekad Juara di HUT ke-500 Jakarta

Persija Teguhkan Tekad Juara di HUT ke-500 Jakarta

Minggu, 9 Agu 2026 19:54 WIB
Rekayasa Pembunuhan Kekasih dengan Gantung Diri, Pekerja Gudang Ditangkap Polresta Tangerang

Rekayasa Pembunuhan Kekasih dengan Gantung Diri, Pekerja Gudang Ditangkap Polresta Tangerang

Selasa, 11 Agu 2026 08:11 WIB
Badan Gizi Nasional Perketat Sistem Pengawasan MBG

Badan Gizi Nasional Perketat Sistem Pengawasan MBG

Minggu, 9 Agu 2026 20:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.