SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, membekuk 4 remaja di pinggir jalan di 2 lokasi berbeda, Senin (28/3/2022) dan Selasa (29/3/2022) malam. Mereka diamankan, usai ambil sabu pesanan.
Diketahui, tersangka berinisial DM (24) dan NJ (30), warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, diamankan di pinggir jalan desa, tak jauh dari rumahnya.
Sedangkan tersangka RK (22), warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, dibekuk di pinggir Jalan Raya Cikande – Kopo, tak jauh dari rumah RK.
“Keempatnya diamankan di punggir jalan, usai mengambil barang pesanan (sabu,red). Dari dua kelompok remaja ini, diamankan barang bukti 3 paket sabu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (31/3/2022).
Katanya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait, langsung bergerak ke lokasi.
Setelah dilakukan pengintaian, keempat tersangka diamankan berikut barang buktinya, yang disembunyikan dalam saku celana.
Baca Juga: Bejat, Seorang Lansia Cabuli Gadis Dibawah Umur di Tunjung Teja Serang
“Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ, sebanyak 1 paket. Sedangkan dari tersangka RK dan MR, diamankan 2 paket,” tambah Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Semua informasi yang kita terima, pasti ditindaklanjuti dan ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor segala bentuk kegiatan, yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujarnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, para tersangka mengaku baru beberapa kali mengonsumsi, dengan alasan untuk menambah kekuatan stamina.
Terkait sabu yang diamankan, para tersangka juga mengaku, membeli secara patungan dan mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Tangerang, berkomunikasi melalui telepon.
“Keempat tersangka mengaku, tidak bertransaksi secara tatap muka. Sehingga tidak mengenali identitas penjual barang terlarang itu,” ujarnya.
Baca Juga: Resmob Polres Serang Ringkus Pelaku Ranmor Bersenjata Api
Para tersangka ujarnya lagi, diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (sidik)
