Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Loka POM Kabupaten Tangerang Sita 3.4451 Kosmetik Ilegal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 2 Agu 2022 08:31 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Loka POM Kabupaten Tangerang Sita 3.4451 Kosmetik Ilegal

BARANG BUKTI KOSMETIK ILEGAL: Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memperlihatkan barang bukti kosmetik ilegal dan palsu yang berhasil disita, Senin (1/8). (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyita 3.451 kosmetik ilegal, kedaluwarsa dan berbahan berbahaya senilai Rp254.968.500. Kosmetik ilegal itu ditemukan di 8 pasar tradisional dan 15 toko kosmetik modern di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban kosmetik illegal selama 8 hari sejak 18 Juli 2022 hingga 25 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan di Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa. Dari 15 toko kosmetik yang diperiksa, terdapat 12 toko kosmetik yang terbukti memperjualbelikan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

“Terdapat 169 item, dengan 3.451 pcs yang disita. Jika dirupiahkan senilai Rp 254.968.500 juta,”kata Kepala Loka POM Wydia Savitri kepada Satelit News, Senin (1/8).

Kata Wydia, dari kosmetik illegal yang disita itu terdapat beberapa merek terkenal, diantaranya Citra dan Maybelline. Namun, Wydia menduga bahwa merek-merek terkenal tersebut merupakan produk palsu. Menurut Kepala Loka POM, kosmetik-kosmetik ilegal tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.

“Sepertinya produk palsu, kosmetik yang diproduksi rumahan. Dan kebanyakan diproduksi di Pasar Kemis,”ujarnya.

Selain mendapatkan kosmetik-kosmetik ilegal, kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya. Loka POM juga berhasil menemukan 13.549 butir obat-obatan tertentu atau obat tipe G yang disalahgunakan atau diperjualbelikan tanpa adanya resep dokter.

Baca Juga: 59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar

Diantaranya, obat yang mengandung zat aktif tramadol, trihexyphenidyl dan psikotropika seperti Alparazolam, Nitrazepam, serta Benzodiazepin. Semua obat keras tersebut ditemukan di toko yang berkedok toko kosmetik di Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan.

“Dari 13,549 butir obat keras yang ditemukan, senilai Rp38.156.416 juta,”katanya.

BeritaTerbaru

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB

Wydia menegaskan, total ekonomi barang bukti yang didapat oleh Loka POM Kabupaten Tangerang senilai Rp 293.124.916 juta. Dan kesemua barang bukti akan dimusnahkan.

“Semua nanti akan dimusnahkan bersama BPOM Provinsi Banten,”tegasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Firdzi mengatakan, memakai kosmetik maupun skincare produk yang belum dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau bahkan, kosmetik palsu bisa memicu iritasi hingga kanker kulit. Karena, dalam kosmetik ilegal tersebut tidak diketahui bahan-bahan apa saja yang terkandung di dalamnya apabila belum dilakukan pemeriksaan oleh BPOM.

“Itu sangat berbahaya, apalagi belum diketahui bahan apa saja yang terdapat dalam kosmetik itu,”katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar

Menurut Firdzi, dalam kurun 6 bulan terakhir, terjadi peningkatan keluhan masyarakat di Kabupaten Tangerang akibat memakai kosmetik palsu dan ilegal yang beredar di pasaran.

“Sudah banyak masyarakat yang ke Puskesmas karena efek samping memakai kosmetik ilegal itu. Keluhannya rata-rata iritasi, seperti merah-merah dan bengkak di kulit muka,” ungkap Firdzi.

Menurutnya, angka masyarakat yang terkena efek samping kosmetik cenderung meningkat dibanding tahun 2021. Tahun lalu, pada periode yang sama tidak sampai belasan, namun di tahun 2022 ini bisa sampai belasan masyarakat yang mendatangi fasilitas kesehatan karena keluhan iritasi kulit akibat kosmetik.

Faridzi mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum hawa untuk tidak menggunakan kosmetik ilegal atau palsu. Karena, kosmetik ilegal dan palsu yang mengandung bahan berbahaya, bisa menyebabkan kanker kulit.

“Namun masyarakat yang dirujuk ke rumah sakit karena gejala yang lebih parah sejauh ini belum ada. Namun, masyarakat harus tetap hati-hati dan tidak memggunakan kosmetik ilegal dan palsu atau mengandung bahan berbahaya,”imbaunya. (alfian)

Tags: ilegalkosmetikloka pom kabupaten tangerang
Share4TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
Kota Tangsel

Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

Kamis, 10 Sep 2026 17:07 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.