SATELITNEWS.ID, SERANG – Dalam persidangan yang digelar secara online, terkait vonis kasus korupsi hibah Rp 344 juta. Majelis hakim memvonis terdakwa, Chavchay Syaifullah, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Diketahui, Chavchay menjabat Kepala Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015 – 2018.
“Menjatuhkan pidana kepada Chavchay Syaifullah, penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara,” kata Hakim Atep, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, hakim juga menghukum Chavchay untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta.
Bila tidak dibayar, maka asetnya disita dan bila tidak mencukupi, maka diganti pidana 1 tahun.
Bahkan, Hakim juga menetapkan uang titipan Rp 344 juta, yang dititipkan terdakwa dihitung sebagai uang pengganti.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp344 juta, Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Ditahan
Hal itu, yang kemudian menjadi salah satu yang meringankan pada putusan yang dibacakan pada Kamis (1/9/2022) malam.
Disisi lain, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu, telah menghambat pemberantasan korupsi dan pengembangan pelestarian budaya daerah.
Sedangkan, hal yang meringankan lainnya, terdakwa dinilai sopan, menyesali perbuatan dan sebagai orang yang berprestasi dalam seni budaya,
Chavchay dinilai bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dalam pengelolaan hibah untuk DKB senilai Rp 800 juta dari Pemprov Banten.
Laporan pertanggungjawaban dana hibah itu, tidak sesuai dengan proposal penggunaan dana hibah.
Untuk diketahui pula, vonis majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara, mengaku menerima. Namun JPU, mengaku pikir-pikir.
“Menerima yang mulia,” tandas Chavchay. (dtc/net)
Baca Juga: Bupati Dewi Usulkan Program Pendidikan dan Pemberdayaan UMKM ke Baznas Banten
























