SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang segera melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebelum melakukan perekrutan PPK sebanyak 175 orang dan PPS sebanyak 1017 orang, terlebih dahulu KPU Kabupaten Pandeglang bakal melakukan sosialisasi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah menyatakan, tahapan rekrutmen itu akan diawali dengan sosialisasi dan publikasi terlebih dahulu, kaitan pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS.
“Jadi kami akan melaksanakan perekrutan badan ad hoc (PPK dan PPS,red), nanti publikasinya tanggal 15 sampai tanggal 21 November 2022,” kata Nunung, Selasa (8/11/2022).
Setelah tahapan sosialisasi tersebut ditempuh katanya lagi, pihaknya akan melakukan penerimaan berkas secara online pada tanggal 22 November 2022.
“Untuk PPK penerimaan berkasnya secara online melalui SIAKBA, itu dari tanggal 22 November. Kemudian disusul rekrutmen PPS tanggal 1 Desember 2022, jadi berturut-turut ada tahapan yang beririsan,” tambahnya.
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
Pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu serentak tahun 2024 ini, tidak jauh beda dengan tahapan Pemilu sebelumnya. Hanya saja ujarnya, ada pembatasan usia dan tahapan secara online melalui SIAKBA.
“PKPU Nomor 8 tahun 2022 sudah terbit, perbedaannya hanya di usia dan tahapan pelaksanaan secara online melalui aplikasi SIAKBA,” pungkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i menegaskan, jika dilihat dari ketentuan yang ada jumlah pendaftar PPK dan PPS minimal harus mencapai dua kali lipat dari kebutuhan.
“Saya kira, ini juga perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, jangan sampai nanti pada saat pelaksanaan pendaftaran sepi peminat,” ungkap Suja’i. Ditambahkannya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Pandeglang membutuhkan 175 orang PPK dan 1017 orang PPS. “Untuk PPK, kebutuhannya 175 orang, sesuai dengan jumlah Kecamatan yaitu 35. Untuk di PPS, karena jumlah desa dan kelurahan di kita mencapai 339 dikali 3, berarti kebutuhannya 1017 orang,” imbuhnya. (nipal)
























