SATELITNEWS.COM, SERANG–Pengganti Pj Sekda Banten M Tranggono, yang sudah genap enam bulan menjabat ter tanggal 22 November 2022, hingga kini masih misterius. Para calon kandidat yang digadang-gadang masuk tiga besar, yang direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kompak bungkam.
“Kita tunggu saja, masih dalam proses. Saya pastikan, semuanya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Selasa (22/11/2022).
Seperti diketahui, M Tranggono dilantik menjadi Pj Sekda pada tanggal 22 Mei 2022 lalu. Tranggono yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur kala itu, terpilih menjadi Pj Sekda setelah sebelumnya mengikuti Uji Kompetensi bersama beberapa pejabat eselon II lainnya, di lingkungan Pemprov Banten.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang, Penjabat Sekretaris Daerah, dimana dalam satu pasalnya menyebutkan masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud paling lama 6 bulan, dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda.
Informasi yang dihimpun, Pj Gubernur Banten telah mengantongi tiga nama calon Pj Sekda Banten pengganti M. Tranggono, diantaranya Septo Kalnadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti Kepala BPKAD Provinsi Banten dan E. Deni Hermawan Asda III Setda Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, kandidat Pj Sekda Rina Dewiyanti enggan menanggapi, dan bungkam saat ditanya namanya masuk dua besar sosok kandidat calon Pj Sekda Banten. “No komen!” pungkasnya.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Mengacu pada aturan yang sama, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi dengan Keputusan Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Atau paling lambat, 5 hari kerja setelah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dianggap memberikan persetujuan. (mg2)
