Minggu, 29, Januari 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
Satelit News

Ingin Jadi Anggota PPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Hingga Persyaratannya

Red Gatot
Minggu, 18 Desember 2022 18:18 WIB
Rubrik Nasional
Ingin Jadi Anggota PPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Hingga Persyaratannya

ILUSTRASI PPS pada Pemilu 2024. (DOK/SATELITNEWS)

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan informasi pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pengumuman itu sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Lantas kapan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 serta bagaimana syarat dan caranya? Simak informasinya berikut ini

1. Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Desember 2023. KPU akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Berikut Ini rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022-22 Desember 2022)

BacaJuga:

Percepat Pembangunan Jalan-jalan Daerah, Presiden akan Terbitkan Inpres

Percepat Pembangunan Jalan-jalan Daerah, Presiden akan Terbitkan Inpres

Rabu, 25 Januari 2023 17:30 WIB
PDIP Urutan Pertama, Gerindra Peringkat Kedua

PDIP Urutan Pertama, Gerindra Peringkat Kedua

Selasa, 24 Januari 2023 08:30 WIB
Resmikan Sekretariat Bersama, Gerindra-PKB Makin Solid

Resmikan Sekretariat Bersama, Gerindra-PKB Makin Solid

Senin, 23 Januari 2023 18:46 WIB
Diisukan Nyapres dari PPP, Begini Kata Sandiaga Uno

Diisukan Nyapres dari PPP, Begini Kata Sandiaga Uno

Senin, 23 Januari 2023 14:18 WIB

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022-27 Desember 2022)

Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022-29 Desember 2022)

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022-1 Januari 2023)

Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 -7 Januari 2023)

Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023-10 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023-16 Januari 2023)

Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023-13 Januari 2023)

Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023-4 April 2024).

2. Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup

Pas Foto Berwarna 4×6

3. Panduan Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Berikut ini cara mendaftar PPS Pemilu 2024:

Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id

Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password

Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email

Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA

Lakukan login dan pilih Menu Daftar

Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024

Isi biodata dan riwayat hidup

Upload berkas persyaratan

Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

 

Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat. (*)

Tags: kpupemilu 2024pps
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Airin Beber 8 Jurus Membangun UMKM di Banten

Sabtu, 21 Januari 2023 18:15 WIB
62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun

Usulan Kenaikan Ongkos Haji Sepi Dukungan Senayan

Jumat, 20 Januari 2023 11:03 WIB
Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta

Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta

Kamis, 19 Januari 2023 19:39 WIB
Polri Tangkap 13 Penjahat Perbankan Modus Aplikasi Palsu

Polri Tangkap 13 Penjahat Perbankan Modus Aplikasi Palsu

Kamis, 19 Januari 2023 18:35 WIB
62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun

62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun

Kamis, 19 Januari 2023 18:05 WIB
Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Kamis, 19 Januari 2023 17:54 WIB
BOS 49.074 Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Berikut Prosedurnya

BOS 49.074 Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Berikut Prosedurnya

Kamis, 19 Januari 2023 17:48 WIB
Dana APBD Rp 123 T Numpuk di Bank, Presiden Ingatkan Kepala Daerah

Dana APBD Rp 123 Triliun Numpuk di Bank, Presiden Ingatkan Kepala Daerah

Rabu, 18 Januari 2023 14:37 WIB
Catat! KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri

Catat! KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri

Rabu, 18 Januari 2023 08:20 WIB
Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dianggap Untungkan Warga Desa

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dianggap Untungkan Warga Desa

Selasa, 17 Januari 2023 18:13 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

20 Ribu Orang Hadiri Puncak Harlah PPP di Cilegon, Mardiono Ajak Kader Bangkit

20 Ribu Orang Hadiri Peringatan Harlah PPP di Cilegon, Mardiono Ajak Kader Bangkit

Sabtu, 28 Januari 2023 23:16 WIB

Perempuan-perempuan Cantik Ini Bersaing Wakili Banten dalam Ajang Putri Indonesia 2023

Sabtu, 28 Januari 2023 17:10 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Pemerintah Perhatikan Dampak Sosial Penataan di Kedaung

Pastikan Stabilitas Harga Pangan, Ketua DPRD Kota Tangerang: Forkopimda Bakal Sidak

Sabtu, 28 Januari 2023 13:00 WIB

Begini Meriahnya Perayaan HUT Ke-42 Kelurahan Cibodasari Kota Tangerang

Sabtu, 28 Januari 2023 12:32 WIB
Wakil Ketua ICMI Banten, Yhanu Setyawan. (ISTIMEWA)

Kinerja Pansus Perampingan OPD di Lingkungan Pemprov Banten Dinilai Lambat

Sabtu, 28 Januari 2023 07:23 WIB

Populer

Polres Cilegon Beri Tanggapan Terkait Voice Note Viral Penculikan Anak Menggunakan Mobil Merah

Jumat, 27 Januari 2023 20:16 WIB
Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Lirik Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain

Lirik Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain

Senin, 25 April 2022 17:12 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Jumat, 17 Juli 2020 09:20 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.