Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Ingin Jadi Anggota PPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Hingga Persyaratannya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 18 Des 2022 18:18 WIB
Rubrik Nasional
Ingin Jadi Anggota PPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Hingga Persyaratannya

ILUSTRASI PPS pada Pemilu 2024. (DOK/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan informasi pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pengumuman itu sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Lantas kapan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 serta bagaimana syarat dan caranya? Simak informasinya berikut ini

1. Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Desember 2023. KPU akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Berikut Ini rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022-22 Desember 2022)

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022-27 Desember 2022)

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022-29 Desember 2022)

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022-1 Januari 2023)

Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 -7 Januari 2023)

Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023-10 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023-16 Januari 2023)

Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023-13 Januari 2023)

Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023-4 April 2024).

2. Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia paling rendah 17 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup

Pas Foto Berwarna 4×6

3. Panduan Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Berikut ini cara mendaftar PPS Pemilu 2024:

Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id

Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password

Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email

Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA

Lakukan login dan pilih Menu Daftar

Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024

Isi biodata dan riwayat hidup

Upload berkas persyaratan

Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

 

Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat. (*)

Tags: kpupemilu 2024pps
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Apresiasi Sekolah Adiwiyata, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang

DPRD Soroti Kondisi KUA di Kota Tangerang, Dorong Percepatan Penyerahan Aset

Jumat, 8 Mei 2026 07:56 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Melawan Badai Global, Investasi Kabupaten Tangerang Melesat Rp17 Triliun

Melawan Badai Global, Investasi Kabupaten Tangerang Melesat Rp17 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 21:00 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

4 Kios di Cibodas Tangerang Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Rp 1 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 16:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.