SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan informasi pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pengumuman itu sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Lantas kapan jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 serta bagaimana syarat dan caranya? Simak informasinya berikut ini
1. Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu, 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Desember 2023. KPU akan merekrut 251.295 orang anggota PPS untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Berikut Ini rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022-22 Desember 2022)
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022-27 Desember 2022)
Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022-29 Desember 2022)
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022-1 Januari 2023)
Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 -7 Januari 2023)
Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023-10 Januari 2023)
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023-16 Januari 2023)
Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023-13 Januari 2023)
Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023-4 April 2024).
2. Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Dikutip dari situs resmi KPU, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat di atas disertai dengan kelengkapan dokumen:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup
Pas Foto Berwarna 4×6
3. Panduan Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id
Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.
Berikut ini cara mendaftar PPS Pemilu 2024:
Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password
Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email
Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA
Lakukan login dan pilih Menu Daftar
Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
Isi biodata dan riwayat hidup
Upload berkas persyaratan
Kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat. (*)
Diskusi tentang ini post