Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 19 Jan 2023 17:54 WIB
Rubrik Nasional
Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

SIDANG: Terdakwa Agus Susetyo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agus tidak terima divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Menurutnya, putusan hakim menganulir semua fakta persidangan.

“Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding,” ungkap Agus usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Agus keberatan karena majelis hakim dianggap mengabaikan bukti yang disodorkan dalam sidang. Terlebih lagi, Agus merasa dizolimi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu dan dijadikan dasar putusan perkara terdakwa lainnya.

“Saya di-framing seperti terdakwa. Seperti terpidana malahan, 2 tahun baru diadili. Diadilinya di belakang,” ungkap Agus.

Ia pun menjelaskan, hakim menyatakan dirinya bersalah karena dinyatakan kongkalikong dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

Yakni, membuat nilai kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp 70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp 59,992 miliar. Sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp 10,689 miliar, padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp 63,667 miliar.

Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pundi-pundi Pemkab Tangerang Makin Tebal

Atas pengaturan itu, Agus dinilai terbukti menyerahkan uang 3,5 juta dolar Amerika kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak.

Serta Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

BeritaTerbaru

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Bunga Rumah Subsidi Dipastikan Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Sabtu, 20 Jun 2026 11:00 WIB

Atas dasar itu Agus membantahnya. Menurutnya, rekayasa tersebut tidak terbukti. Sebab nilai pajak tahun 2017 dianggap tidak ada restitusi.

Faktanya wajib pajak mengajukan restitusi untuk masa pajak Desember 2017. Agus juga mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2016 dan hasilnya pengurangan.

“Kalau direkayasa harusnya menambah,” timpalnya.

Tak hanya itu, Agus juga membantah menerima uang setara Rp 5 miliar atas rekayasa pajak tersebut. Sebab, keterangan adanya pemberian uang hanya disampaikan oleh Yulmanizar.

Baca Juga: Tangerang TAXPO 2026 Dibuka, Bupati Ajak Warga Bangga Bayar Pajak

Sementara dalam sidang, Yulmanizar tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang tersebut. Sehingga Agus menilai, seharusnya keterangan tersebut ditolak hakim.

“Satu orang saksi bukan saksi. Tapi itu dikesampingkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengaku sejak awal sudah dianggap sebagai terpidana. Sebab, dirinya lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dari putusan terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawannya. Sehingga hal itu membuatnya kesulitan untuk membela diri dalam proses persidangan, ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.

“Kita dianggap salah dulu. Sehingga, saat persidangan saya, saya membantah tidak bisa koreksi. Tidak objektif. Saya sangat kecewa dengan KPK yang saya anggap tadinya objektif,” ungkap Agus.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agus Susetyo. Majelis Hakim menyatakan dia terbukti menyuap Angin Prayitno dan kawan-kawannya sejumlah 3,5 juta dolar Amerika. Majelis menyatakan, Agus terbukti menyuap tim pemeriksa pajak DJP agar merekayasa hasil penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis juga menghukum Agus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Apabila uang tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 bulan penjara. Uang pengganti dibebankan kepada Agus lantaran dia mendapat jatah 10 persen atau setara Rp 5 miliar, dari total uang yang diserahkan kepada tim pemeriksa pajak. (rm)

Tags: hukumanpajakpejabat pajaksuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni
Kota Tangerang

Lokasi SIM Keliling di Tangerang dan Jakarta Sabtu 20 Juni

Sabtu, 20 Jun 2026 10:55 WIB
Headline

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Fokus Geser ke Infrastruktur Permanen

Kamis, 18 Jun 2026 15:59 WIB
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan
Nasional

Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Diamankan

Kamis, 18 Jun 2026 15:57 WIB
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG
Nasional

Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

Rabu, 17 Jun 2026 16:16 WIB
Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”
Nasional

Makelar Kasus Tak Sakti Tanpa Orang Dalam, Ketua KPK Soroti Jabatan “Basah-Kering”

Rabu, 17 Jun 2026 15:37 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana. (ISTIMEWA)

PT BPR Serang Berpeluang Kelola Siltuntif Desa

Kamis, 25 Jun 2026 19:35 WIB
Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rekor Cristiano Ronaldo Usai Portugal Kalahkan Uzbekistan

Rabu, 24 Jun 2026 20:08 WIB
Bursa Loker Disnaker Kota Tangerang Catat 2.601 Lamaran Kerja dalam Sehari

Bursa Loker Disnaker Juga Diminati Warga Luar Kota Tangerang

Kamis, 25 Jun 2026 15:17 WIB
LATIHAN - Untuk menghadapi Forprov 2026, para atlet yang tergabung dalam Inorga, rutin berlatih. (ISTIMEWA)

Target 3 Besar di Forprov 2026, Inorga KORMI Kabupaten Serang Giat Berlatih

Minggu, 28 Jun 2026 12:28 WIB
SOSIALISASI - DiskominfoSP Kabupaten Serang, mensosialisasikan aplikasi SIDEKA-NG (Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation). (ISTIMEWA)

Wujudkan Smart City, Diskominfo Kabupaten Serang Kolaborasi Bersama 2 Kementerian

Rabu, 24 Jun 2026 16:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.