Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 19 Jan 2023 17:54 WIB
Rubrik Nasional
Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

SIDANG: Terdakwa Agus Susetyo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agus tidak terima divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Menurutnya, putusan hakim menganulir semua fakta persidangan.

“Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding,” ungkap Agus usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Agus keberatan karena majelis hakim dianggap mengabaikan bukti yang disodorkan dalam sidang. Terlebih lagi, Agus merasa dizolimi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu dan dijadikan dasar putusan perkara terdakwa lainnya.

“Saya di-framing seperti terdakwa. Seperti terpidana malahan, 2 tahun baru diadili. Diadilinya di belakang,” ungkap Agus.

Ia pun menjelaskan, hakim menyatakan dirinya bersalah karena dinyatakan kongkalikong dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

Yakni, membuat nilai kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp 70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp 59,992 miliar. Sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp 10,689 miliar, padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp 63,667 miliar.

Baca Juga: Bersalah Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,5 M, Bos BR Cargo Dihukum 2 Tahun Penjara

Atas pengaturan itu, Agus dinilai terbukti menyerahkan uang 3,5 juta dolar Amerika kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak.

Serta Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

BeritaTerbaru

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB

Atas dasar itu Agus membantahnya. Menurutnya, rekayasa tersebut tidak terbukti. Sebab nilai pajak tahun 2017 dianggap tidak ada restitusi.

Faktanya wajib pajak mengajukan restitusi untuk masa pajak Desember 2017. Agus juga mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2016 dan hasilnya pengurangan.

“Kalau direkayasa harusnya menambah,” timpalnya.

Tak hanya itu, Agus juga membantah menerima uang setara Rp 5 miliar atas rekayasa pajak tersebut. Sebab, keterangan adanya pemberian uang hanya disampaikan oleh Yulmanizar.

Baca Juga: Hingga Awal Juli, Bapenda Tangsel Kumpulkan Pajak Daerah Rp1,5 Triliun

Sementara dalam sidang, Yulmanizar tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang tersebut. Sehingga Agus menilai, seharusnya keterangan tersebut ditolak hakim.

“Satu orang saksi bukan saksi. Tapi itu dikesampingkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengaku sejak awal sudah dianggap sebagai terpidana. Sebab, dirinya lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dari putusan terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawannya. Sehingga hal itu membuatnya kesulitan untuk membela diri dalam proses persidangan, ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.

“Kita dianggap salah dulu. Sehingga, saat persidangan saya, saya membantah tidak bisa koreksi. Tidak objektif. Saya sangat kecewa dengan KPK yang saya anggap tadinya objektif,” ungkap Agus.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agus Susetyo. Majelis Hakim menyatakan dia terbukti menyuap Angin Prayitno dan kawan-kawannya sejumlah 3,5 juta dolar Amerika. Majelis menyatakan, Agus terbukti menyuap tim pemeriksa pajak DJP agar merekayasa hasil penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis juga menghukum Agus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Apabila uang tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 bulan penjara. Uang pengganti dibebankan kepada Agus lantaran dia mendapat jatah 10 persen atau setara Rp 5 miliar, dari total uang yang diserahkan kepada tim pemeriksa pajak. (rm)

Tags: hukumanpajakpejabat pajaksuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Rabu, 2 Sep 2026 22:05 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Pohon Tumbang Timpa Rumah di Teluknaga, Remaja Putri Tewas dan Dua Anak Luka-luka

Pohon Tumbang Timpa Rumah di Teluknaga, Remaja Putri Tewas dan Dua Anak Luka-luka

Senin, 31 Agu 2026 21:14 WIB
Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Pasar Tigaraksa Tangerang Sepi, Banyak Pedagang Gulung Tikar

Selasa, 1 Sep 2026 21:42 WIB
DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

Selasa, 1 Sep 2026 18:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.