Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 19 Jan 2023 17:54 WIB
Rubrik Nasional
Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

SIDANG: Terdakwa Agus Susetyo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agus tidak terima divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Menurutnya, putusan hakim menganulir semua fakta persidangan.

“Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding,” ungkap Agus usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Agus keberatan karena majelis hakim dianggap mengabaikan bukti yang disodorkan dalam sidang. Terlebih lagi, Agus merasa dizolimi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu dan dijadikan dasar putusan perkara terdakwa lainnya.

“Saya di-framing seperti terdakwa. Seperti terpidana malahan, 2 tahun baru diadili. Diadilinya di belakang,” ungkap Agus.

Ia pun menjelaskan, hakim menyatakan dirinya bersalah karena dinyatakan kongkalikong dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

Yakni, membuat nilai kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp 70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp 59,992 miliar. Sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp 10,689 miliar, padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp 63,667 miliar.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Atas pengaturan itu, Agus dinilai terbukti menyerahkan uang 3,5 juta dolar Amerika kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak.

Serta Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Atas dasar itu Agus membantahnya. Menurutnya, rekayasa tersebut tidak terbukti. Sebab nilai pajak tahun 2017 dianggap tidak ada restitusi.

Faktanya wajib pajak mengajukan restitusi untuk masa pajak Desember 2017. Agus juga mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2016 dan hasilnya pengurangan.

“Kalau direkayasa harusnya menambah,” timpalnya.

Tak hanya itu, Agus juga membantah menerima uang setara Rp 5 miliar atas rekayasa pajak tersebut. Sebab, keterangan adanya pemberian uang hanya disampaikan oleh Yulmanizar.

Sementara dalam sidang, Yulmanizar tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang tersebut. Sehingga Agus menilai, seharusnya keterangan tersebut ditolak hakim.

“Satu orang saksi bukan saksi. Tapi itu dikesampingkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengaku sejak awal sudah dianggap sebagai terpidana. Sebab, dirinya lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dari putusan terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawannya. Sehingga hal itu membuatnya kesulitan untuk membela diri dalam proses persidangan, ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.

“Kita dianggap salah dulu. Sehingga, saat persidangan saya, saya membantah tidak bisa koreksi. Tidak objektif. Saya sangat kecewa dengan KPK yang saya anggap tadinya objektif,” ungkap Agus.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agus Susetyo. Majelis Hakim menyatakan dia terbukti menyuap Angin Prayitno dan kawan-kawannya sejumlah 3,5 juta dolar Amerika. Majelis menyatakan, Agus terbukti menyuap tim pemeriksa pajak DJP agar merekayasa hasil penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis juga menghukum Agus membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Apabila uang tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 bulan penjara. Uang pengganti dibebankan kepada Agus lantaran dia mendapat jatah 10 persen atau setara Rp 5 miliar, dari total uang yang diserahkan kepada tim pemeriksa pajak. (rm)

Tags: hukumanpajakpejabat pajaksuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Minggu, 10 Mei 2026 17:49 WIB
Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi

Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 21:17 WIB
IMG_20260507_165114

Lapak Sampah di Kunciran Diprotes Warga, Pengelola Klaim Sudah Berizin

Kamis, 7 Mei 2026 17:04 WIB
DIPERIKSA KESEHATAN : Sejumlah kerbau untuk kurban diperiksa kesehatan oleh petugas agar tidak ada hewan berpenyakit dijual bebas. (ISTIMEWA)

Kebutuhan Hewan Kurban Di Banten Diprediksi Meningkat

Selasa, 12 Mei 2026 16:34 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.