SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Sejauh ini penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/3).
Dia mengungkapkan, hingga kini, tim penyidik komisi antirasuah telah memeriksa sekitar 90 orang saksi.
“Termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan,” imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Juga, membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.
“KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali.
Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (rm)
Diskusi tentang ini post