SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa. Agar infak dari seluruh masyarakat Kabupaten Serang, setiap bulannya dapat terkumpul.
Ketua Baznas Kabupaten Serang, Badrudin mengatakan, setelah ada UPZ Desa ini nanti masing-masing masyarakat setiap bulannya akan dikenakan infak senilai Rp5000 per bulan.
Menurutnya, jika infak dari masyarakat di Desa ini dapat terkumpul. Maka potensi yang dapat diperoleh cukup signifikan.
“Penduduk Kabupaten Serang ada 1,7 juta, kalau pahit-pahitnya yang bayar infak setiap bulan ada 1000 saja, dikali Rp5000 bisa mencapai Rp5 juta dalam satu bulan,” ujarnya, Minggu (25/3/2023).
Oleh karena itu, kata Badrudin jika dikelola secara sungguh-sungguh oleh UPZ Desa dan Kepala Desa, diestimasi jika per desa penduduknya 5000 dikalikan Rp5000 mencapai Rp25 juta.
“Sedangkan penduduk desa itu, ada yang mencapai 700O sampai 8000 orang, jadi lumayan banyak, cuma memang amanat ibu Bupati UPZ desa harus diberikan 60 persen (penyalurannya), lebih besar,” ujarnya
Terkait dengan target penerimaan zakat infak dan sedekah, Badrudin mengungkapkan pada tahun 2023 ini pihaknya menargetkan sebesar Rp22 Miliar.
“Kami terus optimalkan penerimaan zakat infak dan sedekah. Untuk mengejar target Rp22 Miliar itu kita masih ada waktu beberapa bulan, kita terus kejar terhadap UPZ,” pungkasnya. (sidik)