Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Netralitas ASN Di Level Mengkhawatirkan

Posting dan Like di Medsos

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Kamis, 6 Apr 2023 20:24 WIB
Rubrik Nasional
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Bawaslu RI)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Bawaslu RI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berulang. Bahkan, ketidaknetralan ASN sudah masuk level mengkhawatirkan.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi, pelanggaran yang dilakukan ASN pada pelang­garan yang sama terus berulang. Padahal, berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“Netralitas ASN berada di level mengkhawatirkan,” katanya. Menurutnya, diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN pun tidak mampu menyadarkan para pegawai Pemerintah itu.

“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan,” ungkap Puadi.

Salah satu aturan yang melarang PNS berpolitik praktis, lanjut Puadi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

“Salah satunya, PNS dilarang mengunggah foto atau menanggapi semua hal terkait pasangan calon di media online dan media sosial,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Puadi mengatakan, untuk menekan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu.

Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci penga­wasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Bawaslu juga membangun sistem pen­anganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan transparan dan akuntabel.

“Juga melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” tuturnya.

Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Boni Pudjianto meng­ingatkan ASN tetap netral dalam pemilu. Jika tidak, ASN akan berurusan dengan hukum.

“Bapak dan Ibu ASN diharapkan da­pat menunjukkan sikap netral dan fokus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harap Boni.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Lantik 6 Pejabat, Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi

Boni juga menyampaikan, inovasi teknologi digital adalah hal yang kini terus berlanjut dan membawa dampak pada pekerjaan, termasuk dalam sektor literasi digital. ASN harus memahami konsekuensi dari penggunaan perangkat digital itu.

“Karena itu, ASN perlu cakap meng­gunakan ruang digital, namun juga harus berhati-hati saat menggunakannya,” jelasnya.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru men­gatakan, pihaknya menyiapkan cara menjaga seluruh ASN tetap netral menjelang kontestasi politik di 2024. Sanksi disiplin pun siap diberikan kepada ASN yang tidak netral.

“Disiplin ASN yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik,” katanya.

Berkaca dari fenomena musiman itu pula, lanjut Otok, BKN melakukan upaya peningkatan penegakan disiplin ASN. Salah satunya dengan kolaborasi pen­gelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS (Integrated Discipline).

BKN mengakui, politik merupakan fak­tor yang berpotensi dalam penjatuhan disi­plin ASN dan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Terutama kaitannya dengan pengelolaan manajemen ASN di lingkup pemerintahan daerah.

Otok mengungkapkan, dua hal krusial yang menjadi fokus BKN saat ini men­genai netralitas ASN dan manajemen disiplin PNS berasas keadilan.

“BKN secara proaktif terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan kerja sama mewujudkan ASN netral,” terangnya.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh ASN tetap men­jaga kode etik dan regulasi yang berkaitan dengan disiplin ASN.

Menurutnya, ASN dapat berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dengan tetap mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Untuk diketahui, sebelumnya BKN telah melakukan kolaborasi pengelolaan data ASN dengan sejumlah instansi. Salah satunya dengan Bawaslu terkait pelang­garan netralitas ASN.

Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem SBT dan I’DIS, penegakan disiplin ASN yang dilakukan oleh BKN akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih. Setiap PNS yang melakukan jenis pelanggaran yang sama, akan mendapat hukuman disiplin yang sama pula.

Selain itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan termoni­tor secara terintegrasi. Jadi, akan dapat memunculkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya. (rm)

Tags: anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadiasnnetralitas
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi

Buron ke Sumsel, Pelaku Curas di Tigaraksa Tangerang Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Jul 2026 22:49 WIB
Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati KUA-PPAS 2027

Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakati KUA-PPAS 2027

Selasa, 21 Jul 2026 22:29 WIB
Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Putri Kusuma Wardani Lewati Ujian Pertama

Selasa, 21 Jul 2026 18:40 WIB
Skema Outsourcing Tenaga Administrasi di Disdik, Ini Kata Wakil Wali kota Tangerang

Skema Outsourcing Tenaga Administrasi di Disdik, Ini Kata Wakil Wali kota Tangerang

Rabu, 15 Jul 2026 19:01 WIB
PEMAPARAN: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani dan Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026). (ADITYA/SATELIT NEWS)

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 16 Jul 2026 21:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.