Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Netralitas ASN Di Level Mengkhawatirkan

Posting dan Like di Medsos

Oleh Fajar Aditya
Kamis, 6 Apr 2023 20:24 WIB
Rubrik Nasional
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Bawaslu RI)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. (Bawaslu RI)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berulang. Bahkan, ketidaknetralan ASN sudah masuk level mengkhawatirkan.

Menurut anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi, pelanggaran yang dilakukan ASN pada pelang­garan yang sama terus berulang. Padahal, berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“Netralitas ASN berada di level mengkhawatirkan,” katanya. Menurutnya, diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN pun tidak mampu menyadarkan para pegawai Pemerintah itu.

“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan,” ungkap Puadi.

Salah satu aturan yang melarang PNS berpolitik praktis, lanjut Puadi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

“Salah satunya, PNS dilarang mengunggah foto atau menanggapi semua hal terkait pasangan calon di media online dan media sosial,” ungkapnya.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Puadi mengatakan, untuk menekan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu.

Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci penga­wasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu juga membangun sistem pen­anganan pelanggaran netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan transparan dan akuntabel.

“Juga melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” tuturnya.

Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Boni Pudjianto meng­ingatkan ASN tetap netral dalam pemilu. Jika tidak, ASN akan berurusan dengan hukum.

“Bapak dan Ibu ASN diharapkan da­pat menunjukkan sikap netral dan fokus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harap Boni.

Boni juga menyampaikan, inovasi teknologi digital adalah hal yang kini terus berlanjut dan membawa dampak pada pekerjaan, termasuk dalam sektor literasi digital. ASN harus memahami konsekuensi dari penggunaan perangkat digital itu.

“Karena itu, ASN perlu cakap meng­gunakan ruang digital, namun juga harus berhati-hati saat menggunakannya,” jelasnya.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru men­gatakan, pihaknya menyiapkan cara menjaga seluruh ASN tetap netral menjelang kontestasi politik di 2024. Sanksi disiplin pun siap diberikan kepada ASN yang tidak netral.

“Disiplin ASN yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik,” katanya.

Berkaca dari fenomena musiman itu pula, lanjut Otok, BKN melakukan upaya peningkatan penegakan disiplin ASN. Salah satunya dengan kolaborasi pen­gelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS (Integrated Discipline).

BKN mengakui, politik merupakan fak­tor yang berpotensi dalam penjatuhan disi­plin ASN dan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Terutama kaitannya dengan pengelolaan manajemen ASN di lingkup pemerintahan daerah.

Otok mengungkapkan, dua hal krusial yang menjadi fokus BKN saat ini men­genai netralitas ASN dan manajemen disiplin PNS berasas keadilan.

“BKN secara proaktif terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan kerja sama mewujudkan ASN netral,” terangnya.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh ASN tetap men­jaga kode etik dan regulasi yang berkaitan dengan disiplin ASN.

Menurutnya, ASN dapat berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dengan tetap mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Untuk diketahui, sebelumnya BKN telah melakukan kolaborasi pengelolaan data ASN dengan sejumlah instansi. Salah satunya dengan Bawaslu terkait pelang­garan netralitas ASN.

Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem SBT dan I’DIS, penegakan disiplin ASN yang dilakukan oleh BKN akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih. Setiap PNS yang melakukan jenis pelanggaran yang sama, akan mendapat hukuman disiplin yang sama pula.

Selain itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan termoni­tor secara terintegrasi. Jadi, akan dapat memunculkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya. (rm)

Tags: anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadiasnnetralitas
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, melepas peserta calon seleksi Paskibraka tingkat Provinsi dan Nasional. (ISTIMEWA)

16 Putra Putri Terbaik Pandeglang Ikuti Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 13:36 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
SOSIALISASI - Kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, di salah satu hotel di Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Pelaku UMKM Di Pandeglang Dapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Perorangan

Senin, 11 Mei 2026 16:38 WIB
IMG_20260507_180250

Fraksi PKB Kota Tangerang Siap Perkuat Pengawasan Pesantren

Kamis, 7 Mei 2026 18:12 WIB
Ingin Lebih Diterima Rakyat, PAN Targetkan 14 Kursi di DPRD Banten Pada Pemilu Mendatang 

Ingin Lebih Diterima Rakyat, PAN Targetkan 14 Kursi di DPRD Banten Pada Pemilu Mendatang 

Sabtu, 9 Mei 2026 11:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.