Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Arfianto: Awas, Parpol Bisa Daftar Bacaleg di Hari Terakhir

KPU Kudu Siapkan Antisipasi

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Selasa, 2 Mei 2023 20:01 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Gedung KPU

ILUSTRASI: Gedung KPU

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan KPU agar mengantisipasi partai politik (Parpol) yang akan mendaftarkan Bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota di hari terakhir waktu pendaftaran.

“Sebab, biasanya sebagian besar Parpol mendaftarkan Bacaleg pada hari terakhir penutupan pendaftaran,” katanya.

Biasanya, kata Arfianto, Parpol masih terkendala pada proses melengkapi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, selain administrasi, ada juga Parpol yang masih kesulitan merekrut masyarakat yang ingin menjadi Bacaleg dari partainya. Khususnya, aturan untuk memenuhi keterwakilan perempuan.

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disebutkan bahwa daftar bakal calon anggota yang ditetapkan oleh pengurus parpol peserta pemiluemilu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Untuk menyikapi potensi pendaftaran di hari-hari akhir, Arfianto mengimbau KPU tetap memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip dan asas pelayanan publik yang baik. Kata dia, jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa didiskrimi­nasikan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang kehilangan haknya untuk mendaftarkan Bacalegnya,” imbuh dia.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Selain itu, Arfianto mendorong seluruh Parpol menggalakkan sosialisasi. Sekaligus juga mendampingi para Bacaleg untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk pendaftaran Bacaleg. “Juga melengkapi daftar bacaleg dan memastikan keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Tak kalah penting, kata Arfianto, Parpol juga harus tetap memperhatikan kualitas Bacaleg yang didaftarkan. “Juga mendorong Parpol untuk melakukan desentralisasi kebijakan rekrutmen untuk caleg tingkat provinsi dan kabu­paten/kota,” saran dia.

Arfianto juga menyoroti soal generasi milenial saat ini yang lebih melek politik dan peka terhadap isu-isu sosial masyarakat, dibanding generasi 20 tahun lalu. Saat itu, mereka cenderung menjauhi bahkan awam dalam urusan politik.

“Malah mereka terkesan bermain-main dengan calon yang akan dipilih ketika di bilik suara, tanpa memiliki referensi dan pedoman yang matang tentang karakteristik pemimpin idamannya,” ucapnya.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

Di zaman ini, kata Arfianto, media sosial sudah menjadi kekuatan. Anak muda menjadi lebih tahu perkembangan politik lewat media digital. Informasi yang deras terkait perkembangan politik Tanah Air telah membentuk preferensi mereka untuk menentukan pilihannya di Pemilu Serentak 2024.

“Berita-berita yang membanjiri beranda media sosial anak muda, juga turut memberi pengaruh pada psikologi mereka untuk menentukan siapa yang akan mereka pilih tahun 2024,” pungkasnya. (rm)

Tags: Center for Public Policy Research (TII) Arfianto PurbolaksonoManajer Riset dan ProgramPasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemiluThe Indonesian Institute
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

Sabtu, 18 Jul 2026 08:20 WIB
BERKUNJUNG - Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten, Neneng Sri Hastuti Handayani, mendatangi pangkalan nelayan di Kampung Lumalang Kaliasin, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Sabtu (18/7/2026). (ISTIMEWA)

Datangi Nelayan Bojonegara, HNSI Banten Imbau Tak Terprovokasi Kasus PT Gandasari

Minggu, 19 Jul 2026 11:34 WIB
Ketua DPRD Rusdi Alam Dimakamkan, Wali Kota Tangerang: Kota Kehilangan Putra Terbaik

Ketua DPRD Rusdi Alam Dimakamkan, Wali Kota Tangerang: Kota Kehilangan Putra Terbaik

Senin, 20 Jul 2026 15:25 WIB
DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas

DLHK Banten Temukan Sumber Sungai Cisadane Berubah Hitam, Andra Soni Minta Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 19:11 WIB
Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 15:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.