Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Arfianto: Awas, Parpol Bisa Daftar Bacaleg di Hari Terakhir

KPU Kudu Siapkan Antisipasi

Oleh Fajar Aditya
Selasa, 2 Mei 2023 20:01 WIB
Rubrik Nasional
ILUSTRASI: Gedung KPU

ILUSTRASI: Gedung KPU

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan KPU agar mengantisipasi partai politik (Parpol) yang akan mendaftarkan Bacaleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota di hari terakhir waktu pendaftaran.

“Sebab, biasanya sebagian besar Parpol mendaftarkan Bacaleg pada hari terakhir penutupan pendaftaran,” katanya.

Biasanya, kata Arfianto, Parpol masih terkendala pada proses melengkapi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, selain administrasi, ada juga Parpol yang masih kesulitan merekrut masyarakat yang ingin menjadi Bacaleg dari partainya. Khususnya, aturan untuk memenuhi keterwakilan perempuan.

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disebutkan bahwa daftar bakal calon anggota yang ditetapkan oleh pengurus parpol peserta pemiluemilu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Untuk menyikapi potensi pendaftaran di hari-hari akhir, Arfianto mengimbau KPU tetap memberikan pelayanan sesuai dengan prinsip dan asas pelayanan publik yang baik. Kata dia, jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa didiskrimi­nasikan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang kehilangan haknya untuk mendaftarkan Bacalegnya,” imbuh dia.

Selain itu, Arfianto mendorong seluruh Parpol menggalakkan sosialisasi. Sekaligus juga mendampingi para Bacaleg untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk pendaftaran Bacaleg. “Juga melengkapi daftar bacaleg dan memastikan keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Tak kalah penting, kata Arfianto, Parpol juga harus tetap memperhatikan kualitas Bacaleg yang didaftarkan. “Juga mendorong Parpol untuk melakukan desentralisasi kebijakan rekrutmen untuk caleg tingkat provinsi dan kabu­paten/kota,” saran dia.

Arfianto juga menyoroti soal generasi milenial saat ini yang lebih melek politik dan peka terhadap isu-isu sosial masyarakat, dibanding generasi 20 tahun lalu. Saat itu, mereka cenderung menjauhi bahkan awam dalam urusan politik.

“Malah mereka terkesan bermain-main dengan calon yang akan dipilih ketika di bilik suara, tanpa memiliki referensi dan pedoman yang matang tentang karakteristik pemimpin idamannya,” ucapnya.

Di zaman ini, kata Arfianto, media sosial sudah menjadi kekuatan. Anak muda menjadi lebih tahu perkembangan politik lewat media digital. Informasi yang deras terkait perkembangan politik Tanah Air telah membentuk preferensi mereka untuk menentukan pilihannya di Pemilu Serentak 2024.

“Berita-berita yang membanjiri beranda media sosial anak muda, juga turut memberi pengaruh pada psikologi mereka untuk menentukan siapa yang akan mereka pilih tahun 2024,” pungkasnya. (rm)

Tags: Center for Public Policy Research (TII) Arfianto PurbolaksonoManajer Riset dan ProgramPasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemiluThe Indonesian Institute
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
IMG_20260507_080701 (1)

Bedah Rumah Tak Layak Huni di Serpong Utara, Wali Kota Benyamin: Saya Prihatin

Kamis, 7 Mei 2026 11:52 WIB
Foto 1 – Botanic Villa NavaPark BSD City (1)

Botanic Villa NavaPark Ludes Terjual dalam 5 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 21:50 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS - Peristiwa laka lantas maut, kembali terjadi di Jalan Raya Labuan - Panimbang, tepatnya di Kampung Sinar Mulya, RT 002 RW 003, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB. (ISTIMEWA)

Laka Lantas Maut di Jalan Raya Labuan-Panimbang Pandeglang, Ibu dan Anak Tewas Di TKP

Minggu, 10 Mei 2026 14:11 WIB
IMG-20260509-WA0043

Polsek Rajeg Selidiki Aktivitas Galian Tanah, Diduga Tak Punya Izin

Sabtu, 9 Mei 2026 10:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.