Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Mantan Kapolda Banten Divonis Seumur Hidup

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 10 Mei 2023 10:18 WIB
Rubrik Nasional
Mantan Kapolda Banten Divonis Seumur Hidup

PENJARA SUMUR HIDUP: Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Banten dan Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. (NG PUTU WAHYU RAMA / RAKYAT MERDEKA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa. Hakim menyatakan, Teddy yang sempat menjabat Kapolda Banten periode 13 Agustus hingga 17 November 2018 menggantikan Brigjen Listyo Sigit Prabowo itu terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang riuh oleh teriakan pengunjung sidang. Teddy Minahasa sempat berdiri, kemudian duduk kembali.
Menurut hakim, Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta dalam penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti yang disita Polres Bukittinggi. “Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1.700 gram, menerima keuntungan SGD 27.300 atau sebesar Rp 300 juta,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Keuntungan itu didapat Teddy, kata Jon Sarman setelah dirinya memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu itu dengan tawas sebanyak sekitar lima kilogram.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“Dody meneruskan rangkaian untuk dijual, diperantarakan sabu berat kurang lebih 5.000 gram tersebut kepada saksi Linda,” ucapnya.

“Terdakwa selanjutnya menyerahkan sabu 5.000 gram kepada Linda melalui Dody dan Syamsul Maarif untuk mendapatkan keuntungan,” imbuh Jon Sarman.
Puncaknya, penjualan sabu itu kemudian dapat disempurnakan oleh Linda Pujiastuti melalui Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebanyak 1,7 kg.

“Terdakwa telah melakukan penyempurnaan menjual sabu 1.700 gram ke Kasranto melalui Linda,” jelas hakim.

Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa. “Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.

Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Yang berikutnya, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda. “Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bersyukur Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak memvonis hukuman mati terhadap kliennya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun begitu, ia menyatakan tetap akan banding.

“Syukur bukan hukuman mati, itu dulu. Jadi bukan hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/5).

“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi Teddy Minahasa, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” pungkas Hotman. (bnn/rm/gatot)

Tags: kapoldanarkobasabu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Wabup Tangerang Intan Ingatkan Calhaj Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

Selasa, 12 Mei 2026 19:12 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
Duh, Kabel Sinyal Sensor Kereta di Stasiun Daru Hilang Dicuri

Duh, Kabel Sinyal Sensor Kereta di Stasiun Daru Hilang Dicuri

Sabtu, 9 Mei 2026 10:43 WIB
Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan

Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan

Minggu, 10 Mei 2026 19:16 WIB
Pembinaan kafilah MTQ Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Targetkan Juara Umum, LPTQ Kabupaten Serang Bina Kafilah Disemua Zona

Minggu, 10 Mei 2026 14:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.