Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pakar Minta MK Tak Tergoda Ubah Sistem Pemilu

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 14 Jun 2023 17:26 WIB
Rubrik Nasional
Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)

Denny Indrayana. (Instagram dennyindrayana99)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus judicial review (JR) alias uji materi perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu, pada Kamis (15/6) mendatang. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta MK tidak tergoda untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.

“Mengubah sistem pemilu ke tertutup, saat proses sudah berjalan, akan menimbulkan kekacauan, bahkan penundaan pemilu. Sudah terlihat, delapan fraksi di DPR menolak sistem pileg proporsional tertutup. Ingat, putusan MK memerlukan pengubahan aturan pelaksanaan misalnya di KPU,” kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Denny mengaku justru dirinya akan diuntungkan jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup. Sebab, dia kini merupakan bacaleg Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil Kalsel 2.

Karena itu, Denny memastikan tidak ada motif politik pribadi ketika saya mengadvokasi putusan MK seperti sekarang, tetap proporsional terbuka. “Semuanya saya lakukan justru untuk kepentingan publik, untuk menyelamatkan suara rakyat dan menguatkan demokrasi di tanah air,” tegas Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini lantas memprediksi, lima arah putusan MK terkait sistem pemilu. Pertama, tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing.

“Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan,” ucap Denny.

BeritaTerbaru

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB

Kedua, menolak seluruhnya, karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. “Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan,” papar Denny.

Ketiga, mengabulkan seluruhnya. Ia menyebut, sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup, tetapi apakah akan langsung diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

“Kalau MK, mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024,” papar Denny.

Keempat, mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

Kelima, nengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya.

“Sedangkan komposisi putusan hakimnya memang lebih sulit diprediksi, meskipun bukan tidak bisa dilihat dari kecenderungan konservatif dan progresif posisi hakim selama ini,” pungkas Denny.

Sementara itu, dukungan terhadap sistem proporsional terbuka juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, yang ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Kami sangat berharap para hakim yang mulia di MK meneruskan tradisi masyarakat demokrasi serta tradisi Pemilu demokratis. Kalau berbicara tradisi demokrasi, maka tradisinya masyarakat dan Pemilu terbuka,” kata Fahri kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, publik harus menggunakan hak pilihnya un­tuk memilih wakil mereka secara langsung. Rakyat tidak boleh disabotase kepentingan elite partai politik.

Fahri mengatakan, jika me­nyangkut kepentingan umum dan masyarakat, semakin ter­buka maka akan semakin de­mokratis. Indonesia tidak bisa kembali ke belakang dan menga­nut paham tertutup dan otoriter.

“Kita sudah membuka negara ini. Hasilnya luar biasa. Jangan lagi kita serahkan urusan umum publik hanya kepada segelintir elite. Serahkan seluruhnya kepa­da rakyat Indonesia agar semua berpartisipasi untuk kebaikan bersama,” pesannya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai, Pemilu 2024 amat krusial. Sebab, akan menentukan apakah negara ini ke depan kembali sentralisasi dan oligarki, atau akan semakin demokratis.

“Kader Gelora bukan hanya mewakili partai politik dan pengurusnya. Kami akan jadi wakil yang melayani kepentinganrakyat yang memilih kami,” pungkasnya.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, meski berharap sistem Pemilu tetap ter­buka, namun pihaknya menyiapkan dua skenario menghadapi putusan MK.

“Sudah pasti mendukung sistem proporsional terbuka. Tapi kan kita jauh dari jangkauan MK. Sebagai partai peserta Pemilu, kita menyiapkan duanya-duanya,” kata Anis dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, dalam sistem terbuka, partisipasi individu amat tinggi. Artinya, kedaulatan rakyat tidak terganggu. Jika tertutup,dia yakin partisipasi individu akan berkurang signifikan. (jpc/rm)

Tags: Denny IndrayanaMahkamah Konstitusi (MK)Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)mkPakar hukum tata negara
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang
Bisnis

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus
Bisnis

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Korban perilaku kekerasan sang kekasih, berinisial B. (ISTIMEWA)

Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri

Selasa, 12 Mei 2026 18:32 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Bupati Zakiyah Tak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

Jumat, 15 Mei 2026 16:34 WIB
Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Selasa, 12 Mei 2026 19:40 WIB
IMG_20260511_140452

Polsek Pakuhaji Sita Ribuan Obat Keras

Senin, 11 Mei 2026 14:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.