SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, menjatuhkan vonis lima bulan kurungan penjara terhadap Anggota DPRD Pandeglang, Yangto.
Putusan pengadilan terhadap anggota Partai NasDem tersebut, karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban MI, warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Putusan pengadilan tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Indira Patmi. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dan melanggar Pasal 281 ayat (1) KUH Pidana, dengan dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara lima bulan,” kata Indira, Rabu (21/6/2023).
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Selain harus menjalani masa tahanan di dalam penjara, Yangto juga harus membayar restitusi sebesar Rp17.260.000. Apabila hal itu tidak dibayarkan, akan dilakukan penyitaan.
“Tapi, kalau harta terdakwa kurang dari nilai restitusi, atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi. Maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Dia mengatakan, terdakwa dan kuasa hukum bisa mengajukan banding atas putusan yang telah ditetapkan pihak pengadilan.
“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” ujarnya lagi.
Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengaku, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa mengenai putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Kami akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir bersama terdakwa, terhadap putusan yang telah di jatuhkan Majelis Hakim,” ungkap Satria.
Satria menilai, putusan majelis hakim atas perkara yang dilakukan terdakwa tidak adil. Hal itu karena, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan kurungan penjara, diputuskan sepenuhnya dan tidak menggunakan dua pertiga masa tahanan.
“Majelis Hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya, untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari JPU,” tuturnya.
Selain itu, selama proses penanganan kasus dugaan asusila sampai bacaan vonis, majelis hakim tidak mampu membuktikan adanya dugaan tindak kejahatan tersebut.
“Ternyata, dari pembacaan putusan tersebut, Majelis tidak mampu membuktikan, karena hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post