SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akur alias tidak satu suara menyikapi proses pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos yang berselisih paham mengenai proses pindah DPT Pemilu 2024.
Hasyim membolehkan proses pindah DPT melalui daring atau online. Sedangkan Betty berpendapat proses pindah DPT hanya bisa dilakukan manual.
“Proses pindah DPT tak bisa dilakukan secara daring atau melalui onlinecekdptonline. Harus dilakukan manual seperti Pemilu 2019,” tegas Betty.
Kata Betty, proses pindah DPT mengharuskan pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Kota-(KPU) daerah asal atau tujuan. Masyarakat yang ingin pindah harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut.
“Ada dokumen pendukung yang harus dibawa, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pemilih juga harus memberikan alasan pindah DPT,” tutur Betty.
Betty mengatakan, pihaknya membatalkan mekanisme perpindahan secara daring karena kekhawatiran adanya data ganda. Pasalnya, DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tidak terbarui secara langsung seperti data dukcapil milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena itu, KPU mengembalikan sistem perpindahan pemilih menjadi hanya manual,” jelas dia.
Selain itu, kata Betty, KPU juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan perpindahan pemilih. Mereka harus memastikan bahwa perpindahan tersebut memang diajukan oleh orang yang bersangkutan.
“Tidak ada data ganda, karena untuk Pemilu 2024 pindah memilih menggunakan data yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” tandasnya.
Sedangkan, Hasyim Asy’ari membolehkan warga yang ingin pindah data pemilih melalui daring atau online.
Dia mempersilakan masyarakat melapor melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Pada laman cekdptonline.kpu.go.id, terdapat menu lapor untuk pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pelaporan di laman resmi cek DPT Pemilu 2024 dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan melapor langsung pada KPU kabupaten/kota asal masing-masing,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Selain itu, kata Hasyim, KPU juga memfasilitasi masyarakat pindah memilih, dengan mempersilakan mereka melapor kepada KPU kabupaten/kota asal sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hasyim mencontohkan, jika ada seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, tapi hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, maka perlu melapor ke KPU Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.
“Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Pekanbaru, masyarakat yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut kepada KPU Jakarta Pusat,” ucapnya.
Hasyim menambahkan, KPU juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memudahkan masyarakat melakukan pindah memilih. Antara lain, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi di daerahnya untuk mengetahui mahasiswa rantau yang hendak melakukan pindah memilih.
Menurutnya, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan kampus untuk mengidentifikasi mahasiswanya yang kira-kira tidak akan pulang ke kampung halaman dan akan memilih di kampus mereka berada. (rm)
Diskusi tentang ini post