Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Waspadai Serangan Fajar Pakai Uang Digital

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 3 Jul 2023 20:48 WIB
Rubrik Nasional
Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting. (ISTIMEWA)

Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan adanya potensi pelanggaran berupa politik uang. Salah satunya, serangan fajar yang kini berkembang dengan modus baru menggunakan uang digital.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting menjelas­kan, modus baru politik uang ini perlu diwaspadai. Modus ini bisa sangat mudah dilakukan oleh pelakunya.

“Duduk-duduk di kamar, krang-kring krang-kring (pindah uangnya),” ujar Beren di Bogor, kemarin.

Beren mengatakan, ruang-ruang untuk melakukan serangan fajar menjadi kian terbuka dan variatif. Dulu, serangan fajar dengan cara bagi-bagi duit di lapangan. Namun, cara tersebut sekarang mudah terdeteksi. “Modus lainnya, sekarang, mengisi token listrik,” katanya.

Plt Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah variasi praktik politik uang tersebut. Salah sa­tunya, bekerja sama dengan pihak yang mengeluarkan uang digital.

“Kan sekarang bisa jadi orang tidak membayar (melakukan pelanggaran pemilu) pakai cash. Misalnya pakai Gojek, GoPay, OVO, DANA. Itu jika kita lakukan collaborative analysis. Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal,” warning Syahril.

Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Syahril menyebut, pihaknya juga membentuk Tim Kerja Analisis Kolaboratif (Collaborative Analysis Team/CAT) pada 19 Januari 2023 untuk mencegah hal ini.

Kata dia, CAT merupakan kolabo­rasi pertukaran informasi antara PPATK, pihak pelapor, aparat penegak hukum, pihak swasta dan lainnya.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Selain itu, PPATK juga membeberkan sumber dana yang tidak boleh diguna­kan untuk kampanye pemilu. Beberapa yang disorot, antara lain dana pihak asing.

Kemudian, dana berasal dari tindak pidana atau digunakan yang sudah ada keputusan pengadilan untuk menyembunyikan atau pencucian uang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu diatur dalam Pasal 339 pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait peserta Pemilu. Jika mendapat laporan itu, kata Syahril, PPATK akan langsung menganalisisnya. Jika terbukti, ada ancaman pidana selama tiga tahun.

Dia juga menyinggung soal batasan uang yang bisa disumbangkan. Untuk bupati/wali kota Rp 75 juta per orang dan presiden Rp 25 miliar per orang.

Baca Juga: Legislator Soroti Wacana TNI Awasi Pajak, Ingatkan Jangan Pakai Pendekatan Koersif

“Aturan soal sumbangan ke calon presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 326 dan 327 Undang-Undang Pemilu” jelas dia.

Syahril menambahkan, dalam beleid itu disebutkan dua sumber kategori sum­bangan, yaitu berasal dari badan hukum usaha dan perseorangan. Sumbangan yang berasal dari badan hukum usaha maksimal Rp 25 miliar, sementara perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. (rm)

Tags: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)serangan fajaruang digital
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Sumur Mengering, Warga Lebak Rela Susuri Hutan Demi Setetes Air

Sumur Mengering, Warga Lebak Rela Susuri Hutan Demi Setetes Air

Senin, 20 Jul 2026 19:23 WIB
Realisasi PAD Kabupaten Tangerang Tembus Rp2,09 Triliun

Realisasi PAD Kabupaten Tangerang Tembus Rp2,09 Triliun

Rabu, 15 Jul 2026 21:11 WIB

Halal Fest 2026 Kota Tangerang Resmi Digelar

Sabtu, 18 Jul 2026 17:20 WIB
KUNJUNGAN - Anggota Fraksi Partai Gerinda Kabupaten Serang, mengunjungi kediaman Marni. (ISTIMEWA)

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Pastikan Marni Tetap Melanjutkan Sekolah

Rabu, 22 Jul 2026 18:35 WIB

Air Sungai Cisadane di Teluknaga Menghitam, DLHK Akan Lakukan Verifikasi

Jumat, 17 Jul 2026 19:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.