Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Waspadai Serangan Fajar Pakai Uang Digital

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 3 Jul 2023 20:48 WIB
Rubrik Nasional
Waspadai Serangan Fajar Pakai Uang Digital

Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan adanya potensi pelanggaran berupa politik uang. Salah satunya, serangan fajar yang kini berkembang dengan modus baru menggunakan uang digital.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting menjelas­kan, modus baru politik uang ini perlu diwaspadai. Modus ini bisa sangat mudah dilakukan oleh pelakunya.

“Duduk-duduk di kamar, krang-kring krang-kring (pindah uangnya),” ujar Beren di Bogor, kemarin.

Beren mengatakan, ruang-ruang untuk melakukan serangan fajar menjadi kian terbuka dan variatif. Dulu, serangan fajar dengan cara bagi-bagi duit di lapangan. Namun, cara tersebut sekarang mudah terdeteksi. “Modus lainnya, sekarang, mengisi token listrik,” katanya.

Plt Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah variasi praktik politik uang tersebut. Salah sa­tunya, bekerja sama dengan pihak yang mengeluarkan uang digital.

“Kan sekarang bisa jadi orang tidak membayar (melakukan pelanggaran pemilu) pakai cash. Misalnya pakai Gojek, GoPay, OVO, DANA. Itu jika kita lakukan collaborative analysis. Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal,” warning Syahril.

Baca Juga: Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Syahril menyebut, pihaknya juga membentuk Tim Kerja Analisis Kolaboratif (Collaborative Analysis Team/CAT) pada 19 Januari 2023 untuk mencegah hal ini.

Kata dia, CAT merupakan kolabo­rasi pertukaran informasi antara PPATK, pihak pelapor, aparat penegak hukum, pihak swasta dan lainnya.

BeritaTerbaru

Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Sabtu, 10 Okt 2026 06:30 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB

Selain itu, PPATK juga membeberkan sumber dana yang tidak boleh diguna­kan untuk kampanye pemilu. Beberapa yang disorot, antara lain dana pihak asing.

Kemudian, dana berasal dari tindak pidana atau digunakan yang sudah ada keputusan pengadilan untuk menyembunyikan atau pencucian uang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu diatur dalam Pasal 339 pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait peserta Pemilu. Jika mendapat laporan itu, kata Syahril, PPATK akan langsung menganalisisnya. Jika terbukti, ada ancaman pidana selama tiga tahun.

Dia juga menyinggung soal batasan uang yang bisa disumbangkan. Untuk bupati/wali kota Rp 75 juta per orang dan presiden Rp 25 miliar per orang.

Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

“Aturan soal sumbangan ke calon presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 326 dan 327 Undang-Undang Pemilu” jelas dia.

Syahril menambahkan, dalam beleid itu disebutkan dua sumber kategori sum­bangan, yaitu berasal dari badan hukum usaha dan perseorangan. Sumbangan yang berasal dari badan hukum usaha maksimal Rp 25 miliar, sementara perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. (rm)

Tags: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)serangan fajaruang digital
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Nasional

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
Nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK

Kamis, 8 Okt 2026 08:08 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Senin 31 Agustus, Ada di 5 Lokasi
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 8 Okt 2026 07:54 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Nyontek dan Plagiat Masih Marak, Integritas Pendidikan 2026 Naik

Selasa, 6 Okt 2026 18:22 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB
Pesepakbola asal Jepang Taisei Marukawa Jalani Proses Naturalisasi

Pesepakbola asal Jepang Taisei Marukawa Jalani Proses Naturalisasi

Kamis, 8 Okt 2026 08:01 WIB
Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Legislator Dorong RUU LLAJ Perkuat Keselamatan dan Tanggung Jawab

Rabu, 7 Okt 2026 15:02 WIB
SWADAYA -- Warga Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, memperbaiki jalan rusak secara swadaya sepanjang 100 meter dan lebar 4 meter, Diketahui, jalan tersebut menyambungkan Kecamatan Munjul dan Kecamatan Angsana. (ISTIMEWA)

Antisipasi Laka Lantas, Warga Desa Kadubadak Pandeglang Bangun Jalan secara Swadaya

Rabu, 7 Okt 2026 12:27 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.