Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Disidang di PN Tangerang, Reseller Rihana-Rihani Anggap Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 7 Jul 2023 09:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Disidang di PN Tangerang, Reseller Rihana-Rihani Anggap Dakwaan Jaksa Tak Cermat

KASUS PENIPUAN: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah (kiri) dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria (kedua dari kiri) memberikan penjelasan mengenai persidangan kasus penipuan dengan terdaka Pungky MS, Kamis (6/7). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Persidangan kasus penipuan penjualan Iphone yang disebabkan si kembar Rihana dan Rihani sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pungky Marsyaviani Sabieq menjadi terdakwa karena dianggap menikmati keuntungan hasil penipuan. Padahal Pungky yang merupakan reseller penjualan Iphone si kembar juga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Sidang dengan terdakwa Pungki memasuki babak pembacaan eksepsi pada Kamis (6/7). Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Gregorius Djako mengatakan pihaknya meminta agar Pungky dibebaskan dari segala tuduhan. Pasalnya Pungky hanyalah korban sama seperti yang lain dalam kasus tersebut.

“Alasannya sudah jelas, bahwa Pungky ini adalah korban. Pungky statusnya sama seperti reseller lain. Sebagai korban, Pungky harusnya juga ditempatkan seperti korban lainnya yang sedang menuntut Rihana dan Rihani,”ungkapnya, Kamis (6/7).

Menurutnya, jaksa penuntut umum dalam hal ini tidak cermat melihat kasus tersebut. Seperti soal saksi yang hanya satu orang yaitu dari teman pelapor.

“Sementara satu saksi lainnya itu dari suami korban sehingga tidak bisa menjadi saksi. Prinsip keadilan itu kalau satu saksi bukanlah saksi. Sehingga kami melihat ini cacat. Ini terlalu prematur untuk menempatkan seseorang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa,”ujarnya.

Baca Juga: Bersalah Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,5 M, Bos BR Cargo Dihukum 2 Tahun Penjara

Sehingga pihaknya akan mencoba meminta menghadirkan saksi secara verbal kepada kepolisian dan jaksa. Sebab ia melihat ada yang keliru dalam proses yang terjadi di Polsek Ciputat.

“Jaksa menurut kami kurang cermat dalam menyusun dakwaan terkait posisi Pungky. Harusnya tidak terburu-buru menjadi tersangka, sehingga dia harus dilepaskan dari segala tuduhan,”ucapnya.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
MENUNJUKKAN LIFE JACKET : Pemilik Kapal Arupadatu 1, Sandi menunjukkan life jacket yang sempat ditemukan tim SAR gabungan. (ISTIMEWA)

Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 18:49 WIB

“Karena ini kasus jual beli iphone yang tidak ada sedikitpun melakukan penipuan. Kalau soal keuntungan tidak benar,”jelasnya.
Disidang di PN Tangerang, Reseller Rihana-Rihani Anggap Dakwaan Jaksa Tak CermatEKSEPSI: Gregorius Djako, kuasa hukum terdakwa Pungky MS, menyatakan jaksa tidak cermat dalam mendakwa kliennya. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang. (HAFIZ/SATELITNEWS.COM)

Di lain pihak, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilakukan penelitian baik formil maupun materil.

“Perlu kami sampaikan bahwa karena saat ini persidangan masih berjalan maka kita lihat fakta-fakta di persidangan. Jadi berkas perkara ini sudah dilakukan penelitian baik formil dan materil, semua unsur yang diaangkakan dalam berkas perkara itu terpenuhi,” ujarnya, Kamis (6/7).

Hasbullah menjelaskan Pungky MS selaku terdakwa kasus penipuan telah berupaya mencari reseller lain yang mau berbisnis iPhone. Pungky adalah pelaku sekaligus korban penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

“Kalau dia (Pungky) di layer kedua dari si kembar untuk mencari para peminat-peminat lainnya dengan rangkaian kata-kata dan sebagainya untuk menarik peminat,” kata Hasbullah.

Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.

Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Kejadian inilah yang membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membeberkan pihaknya pada 11 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDB) dengan nomor B93/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur.

“Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor  BP01/1/2023/Reskrim pada Kejari Tangsel,” kata dia.

Kata Malda, berdasarkan pasal 138 KuHAP Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Namun pada 3 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Usul Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungki.

“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan P18 (penyelidikan belum lengkap) terhadap terdakwa Pungki. Kemudian pada 10 Februari 2023, Jaksa Peneliti memberikan P19 (berkas dikembalikan),” paparnya.

Namun demikian, lanjut Malda, tanggal 4 April 2023, penyidik mengirim kembali berkas atas nama tersangka Pungky. “Dan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berdasarkan syarat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap,” kata dia.

Malda memastikan usai dinyatakan lengkap pada tanggal 25 Mei 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

“Penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Dan pada 6 Juni 2023, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Malda menambahkan terdakwa Pungky kembali menjalankan sidang kedua dengan agenda eksepsi. “Pada hari ini tanggal 6 Juli 2023 sidang dilanjutkan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” sebutnya. (mg5/eko)

Tags: Kejaksaan Negeri Tangselpengadilan negeri tangerangsi kembarterdakwa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Headline

Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel

Jumat, 11 Sep 2026 15:42 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN: Gubernur Banten Andra Soni, ikut bergabung melakukan pencarian rombongan wartawan yang dikabarkan hilang.. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Gubernur Banten Ikut Langsung Dalam Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK

Jumat, 11 Sep 2026 13:28 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR gabungan melakukan pencarian rombongan wartawan di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Ini Detail Lokasi Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Hari ke Empat

Jumat, 11 Sep 2026 10:26 WIB
APEL : Tim gabungan melakukan apel sebelum kembali melakukan pencarian di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Hari Keempat, Tim SAR Perluas Pencarian di 4 Sektor Utama dan 1 Sektor Khusus

Jumat, 11 Sep 2026 10:19 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Dukung Penuh Pencarian Rombongan Wartawan, Pemprov Banten Siapkan Fasilitas Ini

Jumat, 11 Sep 2026 10:11 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Relawan FBn Bagikan Masker Dilokasi Wisata Pantai Anyer dan Sekitarnya

Senin, 7 Sep 2026 17:29 WIB
CEK UDARA -- Petugas Dinas LH Kabupaten Lebak, saat melakukan pengecekan kondisi udara di Kabupaten Lebak, dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik GAK Masih Terdeteksi, Kualitas Udara di Lebak Level Sedang

Selasa, 8 Sep 2026 20:14 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.