SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Persidangan kasus penipuan penjualan Iphone yang disebabkan si kembar Rihana dan Rihani sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pungky Marsyaviani Sabieq menjadi terdakwa karena dianggap menikmati keuntungan hasil penipuan. Padahal Pungky yang merupakan reseller penjualan Iphone si kembar juga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Sidang dengan terdakwa Pungki memasuki babak pembacaan eksepsi pada Kamis (6/7). Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Gregorius Djako mengatakan pihaknya meminta agar Pungky dibebaskan dari segala tuduhan. Pasalnya Pungky hanyalah korban sama seperti yang lain dalam kasus tersebut.
“Alasannya sudah jelas, bahwa Pungky ini adalah korban. Pungky statusnya sama seperti reseller lain. Sebagai korban, Pungky harusnya juga ditempatkan seperti korban lainnya yang sedang menuntut Rihana dan Rihani,”ungkapnya, Kamis (6/7).
Menurutnya, jaksa penuntut umum dalam hal ini tidak cermat melihat kasus tersebut. Seperti soal saksi yang hanya satu orang yaitu dari teman pelapor.
“Sementara satu saksi lainnya itu dari suami korban sehingga tidak bisa menjadi saksi. Prinsip keadilan itu kalau satu saksi bukanlah saksi. Sehingga kami melihat ini cacat. Ini terlalu prematur untuk menempatkan seseorang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa,”ujarnya.
Sehingga pihaknya akan mencoba meminta menghadirkan saksi secara verbal kepada kepolisian dan jaksa. Sebab ia melihat ada yang keliru dalam proses yang terjadi di Polsek Ciputat.
“Jaksa menurut kami kurang cermat dalam menyusun dakwaan terkait posisi Pungky. Harusnya tidak terburu-buru menjadi tersangka, sehingga dia harus dilepaskan dari segala tuduhan,”ucapnya.
“Karena ini kasus jual beli iphone yang tidak ada sedikitpun melakukan penipuan. Kalau soal keuntungan tidak benar,”jelasnya.
EKSEPSI: Gregorius Djako, kuasa hukum terdakwa Pungky MS, menyatakan jaksa tidak cermat dalam mendakwa kliennya. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang. (HAFIZ/SATELITNEWS.COM)
Di lain pihak, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilakukan penelitian baik formil maupun materil.
“Perlu kami sampaikan bahwa karena saat ini persidangan masih berjalan maka kita lihat fakta-fakta di persidangan. Jadi berkas perkara ini sudah dilakukan penelitian baik formil dan materil, semua unsur yang diaangkakan dalam berkas perkara itu terpenuhi,” ujarnya, Kamis (6/7).
Hasbullah menjelaskan Pungky MS selaku terdakwa kasus penipuan telah berupaya mencari reseller lain yang mau berbisnis iPhone. Pungky adalah pelaku sekaligus korban penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.
“Kalau dia (Pungky) di layer kedua dari si kembar untuk mencari para peminat-peminat lainnya dengan rangkaian kata-kata dan sebagainya untuk menarik peminat,” kata Hasbullah.
Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Kejadian inilah yang membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membeberkan pihaknya pada 11 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDB) dengan nomor B93/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur.
“Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor BP01/1/2023/Reskrim pada Kejari Tangsel,” kata dia.
Kata Malda, berdasarkan pasal 138 KuHAP Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Namun pada 3 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Usul Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungki.
“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan P18 (penyelidikan belum lengkap) terhadap terdakwa Pungki. Kemudian pada 10 Februari 2023, Jaksa Peneliti memberikan P19 (berkas dikembalikan),” paparnya.
Namun demikian, lanjut Malda, tanggal 4 April 2023, penyidik mengirim kembali berkas atas nama tersangka Pungky. “Dan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berdasarkan syarat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap,” kata dia.
Malda memastikan usai dinyatakan lengkap pada tanggal 25 Mei 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
“Penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Dan pada 6 Juni 2023, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
Malda menambahkan terdakwa Pungky kembali menjalankan sidang kedua dengan agenda eksepsi. “Pada hari ini tanggal 6 Juli 2023 sidang dilanjutkan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” sebutnya. (mg5/eko)
Diskusi tentang ini post