Kamis, 11 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Disidang di PN Tangerang, Reseller Rihana-Rihani Anggap Dakwaan Jaksa Tak Cermat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 7 Jul 2023 09:30 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Disidang di PN Tangerang, Reseller Rihana-Rihani Anggap Dakwaan Jaksa Tak Cermat

KASUS PENIPUAN: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah (kiri) dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria (kedua dari kiri) memberikan penjelasan mengenai persidangan kasus penipuan dengan terdaka Pungky MS, Kamis (6/7). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS.COM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Persidangan kasus penipuan penjualan Iphone yang disebabkan si kembar Rihana dan Rihani sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pungky Marsyaviani Sabieq menjadi terdakwa karena dianggap menikmati keuntungan hasil penipuan. Padahal Pungky yang merupakan reseller penjualan Iphone si kembar juga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Sidang dengan terdakwa Pungki memasuki babak pembacaan eksepsi pada Kamis (6/7). Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Gregorius Djako mengatakan pihaknya meminta agar Pungky dibebaskan dari segala tuduhan. Pasalnya Pungky hanyalah korban sama seperti yang lain dalam kasus tersebut.

“Alasannya sudah jelas, bahwa Pungky ini adalah korban. Pungky statusnya sama seperti reseller lain. Sebagai korban, Pungky harusnya juga ditempatkan seperti korban lainnya yang sedang menuntut Rihana dan Rihani,”ungkapnya, Kamis (6/7).

Menurutnya, jaksa penuntut umum dalam hal ini tidak cermat melihat kasus tersebut. Seperti soal saksi yang hanya satu orang yaitu dari teman pelapor.

“Sementara satu saksi lainnya itu dari suami korban sehingga tidak bisa menjadi saksi. Prinsip keadilan itu kalau satu saksi bukanlah saksi. Sehingga kami melihat ini cacat. Ini terlalu prematur untuk menempatkan seseorang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa,”ujarnya.

Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang

Sehingga pihaknya akan mencoba meminta menghadirkan saksi secara verbal kepada kepolisian dan jaksa. Sebab ia melihat ada yang keliru dalam proses yang terjadi di Polsek Ciputat.

“Jaksa menurut kami kurang cermat dalam menyusun dakwaan terkait posisi Pungky. Harusnya tidak terburu-buru menjadi tersangka, sehingga dia harus dilepaskan dari segala tuduhan,”ucapnya.

BeritaTerbaru

Jelang Pensiun, Sekdis Kominfo Kota Tangerang Hibahkan Seragam Dinas

Jelang Pensiun, Sekdis Kominfo Kota Tangerang Hibahkan Seragam Dinas

Kamis, 11 Jun 2026 15:29 WIB
Hapus Kesenjangan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Langkah Disdik Kota Tangerang

Hapus Kesenjangan Kualitas Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Langkah Disdik Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 15:01 WIB
IMG_20260611_123453

13 Pemuda Ditangkap Usai Bacok Pelajar di Cibodas Kota Tangerang

Kamis, 11 Jun 2026 12:38 WIB
Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Rabu, 10 Jun 2026 20:35 WIB

“Karena ini kasus jual beli iphone yang tidak ada sedikitpun melakukan penipuan. Kalau soal keuntungan tidak benar,”jelasnya.
Disidang di PN Tangerang, Reseller Rihana-Rihani Anggap Dakwaan Jaksa Tak Cermat EKSEPSI: Gregorius Djako, kuasa hukum terdakwa Pungky MS, menyatakan jaksa tidak cermat dalam mendakwa kliennya. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang. (HAFIZ/SATELITNEWS.COM)

Di lain pihak, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyatakan kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Hasbullah mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilakukan penelitian baik formil maupun materil.

“Perlu kami sampaikan bahwa karena saat ini persidangan masih berjalan maka kita lihat fakta-fakta di persidangan. Jadi berkas perkara ini sudah dilakukan penelitian baik formil dan materil, semua unsur yang diaangkakan dalam berkas perkara itu terpenuhi,” ujarnya, Kamis (6/7).

Hasbullah menjelaskan Pungky MS selaku terdakwa kasus penipuan telah berupaya mencari reseller lain yang mau berbisnis iPhone. Pungky adalah pelaku sekaligus korban penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.

Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman

“Kalau dia (Pungky) di layer kedua dari si kembar untuk mencari para peminat-peminat lainnya dengan rangkaian kata-kata dan sebagainya untuk menarik peminat,” kata Hasbullah.

Pungky adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang dilaporkan kliennya atas dugaan penipuan. Pelapor bernama Siti Fatiha Rayta memesan ratusan puluhan ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.

Pungky memesan barang-barang tersebut kepada Rihani. Namun, saudara kembar dari Rihana itu tidak kunjung mengirimkan barang pesanan Pungky. Kejadian inilah yang membuat Siti melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membeberkan pihaknya pada 11 Oktober 2022 menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDB) dengan nomor B93/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur.

“Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor  BP01/1/2023/Reskrim pada Kejari Tangsel,” kata dia.

Kata Malda, berdasarkan pasal 138 KuHAP Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Namun pada 3 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Usul Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (P13) terhadap terdakwa Pungki.

Baca Juga: Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa

“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023 Jaksa Peneliti menerbitkan P18 (penyelidikan belum lengkap) terhadap terdakwa Pungki. Kemudian pada 10 Februari 2023, Jaksa Peneliti memberikan P19 (berkas dikembalikan),” paparnya.

Namun demikian, lanjut Malda, tanggal 4 April 2023, penyidik mengirim kembali berkas atas nama tersangka Pungky. “Dan berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, berdasarkan syarat formil, syarat materil, bahwa berkas dinyatakan lengkap,” kata dia.

Malda memastikan usai dinyatakan lengkap pada tanggal 25 Mei 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

“Penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Dan pada 6 Juni 2023, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Malda menambahkan terdakwa Pungky kembali menjalankan sidang kedua dengan agenda eksepsi. “Pada hari ini tanggal 6 Juli 2023 sidang dilanjutkan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” sebutnya. (mg5/eko)

Tags: Kejaksaan Negeri Tangselpengadilan negeri tangerangsi kembarterdakwa
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Ajang “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD
Edukasi

Event “Pesona PGSD” UMT Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Calon Guru SD

Rabu, 10 Jun 2026 19:21 WIB
Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter
Banten Region

Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter

Rabu, 10 Jun 2026 18:51 WIB
Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
Headline

Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 17:49 WIB
Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK
Kota Tangerang

Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag Digugat Kader Muhammadiyah ke MK

Rabu, 10 Jun 2026 17:45 WIB
Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan
Kota Tangsel

Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 10 Jun 2026 17:31 WIB
Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat
Headline

Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Rabu, 10 Jun 2026 17:14 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (9/6/2026). (ISTIMEWA)

Berbagai Jenis Narkotika, Senpi Hingga Upal Dimusnahkan Di Kejari Pandeglang

Selasa, 9 Jun 2026 18:59 WIB
Indonesia vs Mozambik, Fokus, Fokus, Fokus

Indonesia vs Mozambik, Fokus, Fokus, Fokus

Senin, 8 Jun 2026 18:01 WIB
IMG_20260605_133957

Parkir Liar Kembali Muncul di Trotoar Stasiun Batuceper

Jumat, 5 Jun 2026 10:41 WIB
PEMBUKAAN – Suasana acara pembukaan tasyakuran dan ruwat laut Carita 2026, di salah satu hotel dan cottage di kawasan Carita, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

Lestarikan Laut Dan Budaya Melalui Tasyakuran Ruwat Laut Carita 2026

Rabu, 10 Jun 2026 17:21 WIB
SANDAR : Ratusan perahu melayan payang milik nelayan Labuan sandar di Teluk Labuan. Saat ini, DPRD Banten tengah mematangkan pembahasan Raperda Kelautan agar pemanfaatan laut dan permodalan nelayan memiliki payung hukum. (ISTIMEWA)

DPRD Provinsi Banten Kebut Pembahasan Raperda Kelautan

Minggu, 7 Jun 2026 16:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.