SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan puluhan barang bukti tindak kejahatan yang terjadi selama bulan (April sampai Juni).
Puluhan barang bukti itu, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gedung Kejari Pandeglang, Rabu (12/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Oktavianne mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dilakukan, karena kasus tersebut telah selesai ditangani dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita (Kejaksaan Negeri Pandeglang,red), melaksanakan kegiatan rutin dengan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah, selama tiga bulan terakhir,” kata Helena, Rabu (12/7/2023).
Helena mengatakan, selama bulan April sampai Juni, ada sebanyak 50 kasus perkara dan barang bukti dari kejahatan tersebut dimusnahkan. Tindak kejahatan itu meliputi perkara narkotika, pencurian, dan lainnya.
“Ada sebanyak 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terhitung mulai bulan April hingga Juni 2023. 50 perkara tersebut terdiri dari, 16 perkara narkotika, 8 perkara orang dan harta benda, 23 perkara Kantibum dan TPUL, serta 3 perkara cukai,” tambahnya.
Helena menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hal yang harus dilakukan pihak kejaksaan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berkepentingan.
“Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti,” ujarnya.
Helena menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu seberat 76,2301 gram, ganja 13,7492 gram, hexymer 4.404 butir, tramadol 982 butir, obat Alprazolam Calmlet sebanyak 48 butir, rokok ilegal berbagai merk sebanyak 975 slop, 23 buah handphone, obeng, helm, pakaian, kunci-kunci, senjata tajam, dan alat hisap shabu.
“Selain itu, ada juga barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, dan terakhir barang bukti ganja, tas, baju, kertas, alat hisap shabu, dan rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya lagi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, dari 50 kasus yang ditanganinya, sebanyak 16 kasus di antaranya merupakan perkara penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, perkara tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius. “Narkotika menjadi perhatian kita, dan kita bersama instansi terkait lainnya akan fokus menangani itu,” imbuhnya.(mg4)
Diskusi tentang ini post