Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

UU Kesehatan Disahkan, Dokter Asing Dibatasi Syarat Ketat?

Oleh Made Nusantara
Kamis, 13 Jul 2023 14:39 WIB
Rubrik Nasional
UU Kesehatan Disahkan, Dokter Asing Dibatasi Syarat Ketat?

ILUSTRASI

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR  dalam paripurna yang digelar pada Selasa (11/07/2023) lalu. Salah satu konsekuensi lahirnya aturan ini adalah tenaga kesehatan dan tenaga medis asing bakal mudah praktik di Indonesia. Adanya ”karpet merah” bagi nakes dan dokter dari luar negeri tersebut terus memunculkan kritik.

Bahkan sejak regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Anggota Komisi IX Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan, aturan yang dibuat seharusnya berpihak pada masyarakat. Bukan pemilik modal. ”Negara harus bisa menjamin warga negara Indonesia. Dalam hal ini, tenaga kesehatan dan tenaga medis,” katanya kemarin. Kehadiran pasal khusus untuk tenaga kerja di sektor kesehatan tersebut, menurut dia, akan mengurangi peluang anak bangsa.

Senada, legislator dari Partai Demokrat Dede Yusuf meminta agar warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan kesempatan terlebih dahulu. Jika harus ada tenaga kesehatan asing yang masuk, menurut dia, harus membawa kontribusi positif bagi Indonesia. Selain itu, harus mempertimbangkan berbagai konsekuensi atas dibukanya keran warga negara asing (WNA) untuk praktik di Indonesia. ”Seperti pembiayaan,” katanya.

UU Kesehatan telah membagi dua kriteria WNA yang bisa praktik di Indonesia. Pertama adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang merupakan lulusan dalam negeri. Kedua, WNA yang merupakan lulusan luar negeri. Masing-masing ada syaratnya untuk bisa praktik di Indonesia.

Bagi WNA yang lulusan kampus dalam negeri, hanya ada tiga syarat. Pada Pasal 246 Ayat (1) disebutkan, tenaga medis atau tenaga kesehatan itu harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP). Pada ayat selanjutnya ditegaskan, mereka bisa praktik asal ada permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan terdapat durasi waktu tertentu. Sayang, durasi waktu dan ketentuan lain akan diatur lebih detail pada peraturan pemerintah. Persyaratan itu sama dengan WNI yang merupakan lulusan luar negeri.

Lalu, dalam Pasal 248 Ayat (1) disebutkan, WNA yang merupakan lulusan kampus luar negeri hanya berlaku untuk tenaga medis atau dokter yang sudah spesialis dan subspesialis. Kemudian, tenaga kesehatan asing dari lulusan kampus luar negeri harus memiliki tingkat kompetensi tertentu dan telah mengikuti evaluasi kompetensi yang dilaksanakan oleh Kemendikbud yang merupakan penyelenggara pendidikan.

Baca Juga: PB IDI dan IDAI Peroleh Penghargaan Dari BPOM

Selain itu, mereka harus mengikuti adaptasi pada faskes serta memiliki STR dan SIP. Namun, syarat tersebut dikecualikan bagi yang sudah direkognisi dan telah praktik sebagai tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu paling singkat lima tahun di luar negeri atau yang merupakan ahli dalam satu bidang unggulan tertentu. Total ada 7 pasal yang mengatur soal ketentuan tenaga medis dan nakes asing untuk bisa praktik di Indonesia.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyatakan, ketidaktransparanan dalam penyusunan UU Kesehatan membuat khawatir. Konsep transformasi kesehatan yang diusung dalam aturan anyar itu tidak berpihak pada kesehatan rakyat dan kemandirian sektor kesehatan. Mengingat, WNA dipersilakan masuk untuk praktik. ”Termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri, apakah itu sudah tecermin di dalam undang-undang ini?” tanya Adib.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Dia juga mempertanyakan apakah RUU itu memenuhi asas keadilan sosial, kemudahan akses, dan jaminan pembiayaan kesehatan. Menurut dia, ada indikasi privatisasi dan komersialisasi sektor kesehatan. Apalagi, mandatory spending dihapus dalam aturan anyar tersebut. ”Poin-poin krusial yang ada di dalam undang-undang ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan,” katanya.

Kementerian Kesehatan sendiri menyatakan, UU Kesehatan memiliki tujuan untuk mencukupi jumlah tenaga kesehatan. Sekaligus memeratakan tenaga kesehatan. Hadirnya tenaga kesehatan dan tenaga medis asing dengan salah satu tujuannya transfer teknologi akan menambah kemampuan tenaga kesehatan Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, aturan yang ketat untuk nakes asing adalah bukti adanya pembatasan. ”Semua tenaga asing yang masuk harus melalui proses adaptasi. Sesuai dengan undang-undang yang baru,” tegasnya.

Aturan lama, menurut dia, juga memperbolehkan tenaga kesehatan asing masuk. Namun, dulu tidak dibedakan apakah WNA tersebut lulusan universitas dunia terbaik atau pernah berapa lama praktik. Pada aturan anyar, mereka yang sudah praktik lima tahun lebih di luar negeri tidak perlu ikut adaptasi. ”Singapura gampang, dokter-dokter asing tidak usah dipelonco dua tahun. Namun, kalau dia lulusan dari negara-negara lain yang standar lebih rendah, dilakukan proses adaptasi,” imbuhnya.

Baca Juga: PB IDI Kirimkan Relawan Tenaga Medis untuk Bantu Gempa Turki 

Dia menyebut Indonesia telah menutup diri dari dokter asing. Budi menganalogikan tertutupnya tenaga kerja asing di sektor kesehatan tersebut sama halnya dengan tertutupnya sektor perbankan Indonesia sebelum 1998. Lalu, saat Indonesia mengalami krisis, bank luar negeri masuk. Dampaknya positif. Yakni, perusahaan multinasional datang dengan membawa sedikit bankir WNA dan akhirnya mendidik bankir Indonesia.

Meski membuka keran bagi kehadiran dokter asing, Budi malah pesimistis banyak dokter asing yang akan praktik di Indonesia. Sebab, berbagai negara dunia juga butuh dokter. ”Bisa jadi malah dokter Indonesia yang sudah pinter cari gaji ke luar negeri yang lebih besar,” ucapnya. (jpg)

 

 

 

Tags: PB IDITenaga Kesehatan AsingUU Kesehatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Harga Bahan Pangan di Lebak Menurun Sejak Sepekan

Harga Bahan Pangan di Lebak Menurun Sejak Sepekan

Senin, 29 Jun 2026 17:01 WIB
HASIL CURIAN : Sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolda Banten sebagai barang bukti. (ISTIMEWA)

Enam Tersangka Curat Diamankan Ke Mapolda Banten, Tiga Pelaku Lainnya Masih DPO

Senin, 29 Jun 2026 16:19 WIB

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
Kantor DPUPR Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Butuh Penanganan Cepat, DPUPR Kabupaten Serang Minta Bantuan Rehabilitasi Irigasi Ke Pusat

Minggu, 5 Jul 2026 20:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.