SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Pandeglang, berinisial EK (57).
Sangkaannya, karena pelaku diduga menggelapkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2013 – 2014 sebesar Rp 234 juta.
Tersangka diamankan bersama seorang anggota komite sekolah tersebut, berinisial AP.
Kepala Satreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Jefri Martahi mengatakan, penangkapan terduga penggelapan uang dilakukan pada Kamis (13/7/2023) malam, dikediamannya di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“EK ditangkap bersama seorang anggota komite, yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM berinisial AP. EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang, dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” kata Jefri, Jumat (14/7/2023).
Jefri mengatakan, saat ini EK masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jabatan Kepala SMAN 4 Pandeglang.
Pada saat menjadi Kepala SMAN 3 Pandeglang, tersangka diduga tidak menyalurkan dana BSM sebesar Rp 234 juta lebih.
“Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua pelaku sebesar Rp 234.815.000,” tambahnya.
Jefri menerangkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan penanganan kasus tindak pidana tersebut lama terungkap, diantaranya sulitnya mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan.
“Kendala kita itu, karena siswanya sudah lulus semua. Ada yang sudah menikah, dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi Alhamdulillah, tahun ini terungkap,” ujarnya.
Kedua tersangka, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI), Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post