SATELITNEWS, JAKARTA – Usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang meminta pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ditunda, langsung mendapat penolakan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan pemerintah siap membantu penyelenggara Pemilu.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Pilkada merupakan agenda konstitusi sehingga tak boleh mundur. Mahfud menilai, usulan Ketua Bawaslu yang meminta Pilkada serentak ditunda itu, sangat tidak berdasar. Bahkan tidak masuk akal.
“Nggak relevan. Kalau ada kesulitan, lalu Pilkada atau Pemilu mau ditunda, ya nggak akan pernah ada Pemilu,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, usai acara ‘Sambut Tahun Baru Hijriyah Kokohkan Rasa Kebangsaan’, di Gedung DPRD Yogyakarta, kemarin.
Ketimbang usul menunda Pilkada, Mahfud menyarankan, Bawaslu memprioritaskan upaya agar Pilkada serentak tetap terlaksana sesuai kalender konstitusi. Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus bisa memastikan agenda konstitusi ini tetap terselenggara dengan baik.
“Lembaga Pemilu kan lembaga negara resmi sepanjang waktu. Sehingga, mereka bisa mengantisipasi semuanya, tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi nggak boleh mundur,” tukas Mahfud.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, usulan penundaan Pilkada sangat berbahaya bagi demokrasi. “Kita sudah sepakat 2024 dan ini perintah Undang-Undang,” ujarnya.
Menurut Mardani, Indonesia sudah berpengalaman menggelar Pilkada, bahkan saat pandemi. Sehingga tak ada alasan untuk ditunda.
“Saat pandemi 2020, kita sukses melaksanakan Pilkada dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Jika ditunda, masyarakat tidak punya pemimpin definitif,” tukas Mardani.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid meminta Bawaslu lebih dulu bekerja keras dalam Pemilu. Ia menilai, terlalu dini untuk membuka opsi penundaan Pilkada.
“Aneh-aneh saja, belum ada alasan kedaruratan kok sudah usul penundaan Pilkada serentak,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati ikut mengkritisi usulan Ketua Bawaslu. Menurutnya, alasan yang dimunculkan tidak masuk akal, mengingat Bawaslu sudah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak (IKP) 2024.
Data ini dirilis akhir 2022, berdasarkan hasil penelitian dan kajian panjang. “Jadi seharusnya sudah punya pemetaan soal keamanan,” kata Khoirunnisa.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin mengatakan, usulan Ketua Bawaslu itu berpotensi melanggar undang-undang. Daripada mengusulkan hal yang tidak masuk akal, kata dia, lebih baik Bawaslu lebih fokus dan serius menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu Indonesia.
Lalu apa kata Ketua Bawaslu usulannya menunda Pilkada panen kritik? Bagja tidak mau memperpanjang polemik penundaan Pilkada.
“Untuk persoalan itu dibahas dalam rapat tertutup, sehingga saya tidak bisa komen,” kata Bagja.
Bagja mengatakan, usulan untuk membahas opsi penundaan pilkada itu bukan usulan resmi lembaganya. Usulan tersebut hanya sebatas bahasan diskusi dalam forum kementerian/lembaga bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Bagja menegaskan, tidak akan mengusulkan opsi penundaan Pilkada secara resmi karena penentuan jadwal Pilkada merupakan domain Pemerintah dan DPR.
Untuk diketahui, usulan penundaan Pilkada itu disampaikan oleh Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP, Rabu (13/7). Bagja khawatir ada potensi masalah jika Pilkada serentak tetap digelar 2024. Sebab, Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan dilantik pada Oktober 2024 atau satu bulan sebelum Pilkada dilaksanakan.
Permasalahan lainnya, kata Bagja, aparat keamanan tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena mereka fokus menjaga daerah masing-masing yang menggelar Pilkada. “Karena ini pertama kali serentak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Pemerintah memastikan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal pada November 2024.
Dia memahami permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunda Pilkada dikarenakan beberapa hal, seperti masalah distribusi logistik.
“Penyelenggaranya KPU. Tapi bagaimana faktor keamanan, distribusi logistik dan anggaran itu tugas Pemerintah,” kata Moeldoko dalam keterangannya, kemarin.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menegaskan, pada prinsipnya sepanjang undang-undang yang mengatur tentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak belum diubah, maka tidak ada skenario melakukan penundaan.
“Pemerintah tidak akan menunda Pilkada 2024 kecuali ada perubahan undang-undang,” tegas Juri dalam keterangannya, kemarin.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini memahami, ada kerumitan dalam pengaturan tahapan pemilu karena Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) berbarengan dengan Pilkada. Namun, dia menyakini KPU bersama Bawaslu bisa melaksanakan pemilu dalam dua tahapan bersama.
“KPU dan Bawaslu bisa mengatur, mengelola, mensinkronisasikan, mengatur sumber daya yang ada untuk membuat dua tahapan itu bisa berjalan beriringan tanpa mengurangi kualitas pemilu dan pilkada,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan, gelaran Pilkada Serentak sudah ditetapkan pada 24 November 2024. Dia mengingatkan Bawaslu tidak berpolitik dengan mengusulkan penundaan Pilkada Serentak.
“Harus pure, kerja-kerja dalam rangka pengawasan. Iya kan, namanya Badan Pengawas Pemilu,” ujar Junimart dalam keterangannya, kemarin.
Junimart mengingatkan, Bawaslu ikut dalam proses konsinyering, rapat, hingga keputusan penetapan jadwal Pilkada 2024. Setelah keputusan tersebut, sudah seharusnya lembaga pengawas pemilu tersebut fokus agar pelaksanaan seluruh tahapannya berjalan lancar.
“Kenapa wacana pilkada ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II DPR, kenapa harus ke publik?” tanya Junimart.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku kaget ketika mendengar banyaknya berita terkait usulan penundaan Pilkada 2024 dari Ketua Bawaslu. Padahal, seharusnya Bawaslu, penyelenggaran pemilu dan Pemerintah, bersinergi agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kontestasi tersebut.
“Kalau Bawaslu bicara tentang keamanan, pelantikan presiden urusan apa? Tidak ada urusan. Keamanan itu kepolisian, bisa diperbantukan dengan TNI,” tegasnya.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal penundaan Pilkada Serentak 2024. Kata dia, untuk pembahasan opsi penundaan Pilkada Serentak akan dibahas dalam rapat tertutup.
Bagja berkilah, usulan untuk membahas opsi penundaan pilkada bukan usulan resmi lembaganya. Usulan tersebut hanya sebatas bahasan diskusi dalam forum kementerian/lembaga bersama Kantor Staf Presiden (KSP).
“Kami tidak akan mengusulkan penundaan Pilkada Serentak secara resmi. Karena penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 merupakan domain Pemerintah dan DPR,” ujarnya. (rm)
Diskusi tentang ini post