SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bimbingan belajar (bimbel) oleh guru kepada siswa, pemberian hadiah untuk tenaga pendidik dan titip-menitip pada PPDB di Banten. Komisi Antirasuah menilai tindakan itu merupakan bagian dari korupsi.
Hal itu dikatakan Kasatgas Pencegahan Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Agus Priyanto pada saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemprov Banten bersama KPK, di aula Dinas PUPR Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (18/7). Menurut Agus, istilah bimbel yang dilakukan oleh para guru di sekolah itu mempunyai pengaruh atau subjektifitas terhadap pemberian nilai, terutama murid yang mengikuti bimbel. Sehingga, benturan kepentingan saat guru memberikan nilai sangat kental sekali.
“Guru bisa dikatakan hampir 100 persen akan memberikan nilai yang bagus kepada anak murid yang mengikuti bimbel kepada dirinya, terutama bagi mata pelajaran guru yang bersangkutan,” katanya.
Meskipun, dugaannya, ketika nilai si murid yang bersangkutan kecil, si guru bisa dipastikan akan mengubahnya menjadi sedikit lebih besar. “Karena kalau nilainya kecil, pasti akan dipertanyakan oleh orang tua muridnya, padahal sudah mengikuti bimbel. Hal itu kemudian berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan orang tua untuk memberikan bimbel kembali,” ujarnya.
Selain persoalan bimbel, budaya memberikan hadiah dari orang tua siswa kepada guru yang ASN juga masih kerap ditemukan, terutama pada momen pembagian rapot atau kelulusan. Menurut Agus, disadari atau tidak hal itu merupakan bentuk gratifikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Maka dari itu sebisa mungkin hal itu untuk dihindari. Kalaupun mau, lebih baik hadiah itu diberikan kepada sekolahnya, misalnya memberikan barang yang bisa dimanfaatkan.
“Itu lebih baik dan tidak ada unsur gratifikasinya,” katanya.
Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten tahun 2023, Agus juga menilai praktik korupsi itu masih terjadi. Terutama ketika masih adanya modus titip-menitip siswa, baik melalui pejabat terkait maupun pihak lain. Di Banten sendiri modus itu tidak bisa dibantah alias masih terjadi, meskipun untuk membuktikan keotentikannya diperlukan kerja ekstra dan kejujuran dari pihak-pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Pemprov sendiri.
Kepada peserta FGD, Agus memberikan pertanyaan apakah ada pejabat di sini yang tidak mendapatkan titipan untuk memasukkan siswa ke sekolah tertentu pada saat PPDB kemarin? Mendapat pertanyaan itu, seluruh peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi, Kabupaten dan Kota di Banten serta Sekda masing-masing itu terdiam dan tidak ada yang menampik.
“Dari budaya titip-menitip itulah ada indikasi dugaan suap atau dalam kata lain jual beli kursi. Mungkin bapak dan ibu di sini tidak menerimanya, tapi itu terjadi pada orang-orang yang menitipkannya itu. Sampai saya dengar juga ada yang sampai tarifnya mencapai Rp20 juta untuk bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Ini secara umum,” kata Agus.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi atas berbagai masukan positif yang diberikan oleh KPK itu. Terhadap hal itu, Al mengklaim akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan lanjuti hasil evaluasi itu agar kedepannya nanti bisa lebih baik lagi,” katanya.
Al Muktabar melanjutkan, beberapa masalah yang dihadapi daerah dalam pelaksanaan PPDB, menjadi persoalan nasional karena terjadi secara massif tidak hanya di satu daerah saja. Untuk itu, sebagai bahan evaluasi, KPK nanti akan memberikan berbagai masukan untuk perbaikan nanti kedepannya.
“Yang jelas kita sudah upayakan secara maksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan proses PPDB kemarin, dimulai dari jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua,” ujarnya.
Dikatakan Al Muktabar, dalam jalur afirmasi dirinya melakukan verifikasi faktual langsung ke lapangan untuk memastikan keterisian itu tepat sasaran. Beberapa warga di sekitar sekolah yang mendaftar, ia cek langsung kondisi dan dokumennya. Dalam perjalanan itu, Al Muktabar menemukan beberapa masyarakat yang dipandang mampu mengambil jalur itu dan langsung dicoret.
“Kita ingin memastikan itu tepat sasaran. Kendati pun saat ini kuotanya tidak terisi penuh, itu tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.
Begitu pula pada jalur zonasi, dimana titik koordinat jarak rumah menjadi ukuran utama dan dilakukan verifikasi lapangan juga. Termasuk pada jalur prestasi dan perpindahan orang tua. “Semua kita lakukan verifikasi,” imbuhnya.
Kasatgas Pencegahan Wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Agus Priyanto mengapresiasi atas inisiasi Provinsi Banten melaksanakan kegiatan seperti ini. Ini kegiatan pertama dan akan diikuti oleh daerah lain.
“Kita ketahui bersama PPDB kemarin banyak persoalan di lapangan. Atas hal itu, diperlukan evaluasi bersama agar bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kedepannya,” katanya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post