Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana

Di Momen Penetapan DCS

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 2 Agu 2023 16:41 WIB
Rubrik Nasional
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (RM)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Mantan narapidana korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan diumumkan, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan dan masukan, tentang bacaleg yang masuk DCS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mempermudah pendataan Bacaleg oleh partai politik (parpol). Termasuk, pencantuman status hukum untuk mantan narapidana (napi) korupsi.

“Contohnya, orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

“Selanjutnya, mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan man­tan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan,” sambung Hasyim.

Hasyim memastikan, para Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan napi korupsi akan diberitahukan ke publik. Waktunya, kata dia, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS). “Pasti diumumkan statusnya,” tandasnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menambahkan, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023. Di masa ini, kata dia, masyarakat diperkenankan untuk memberikan tanggapan dan masukan soal persyaratan Bacaleg.

Baca Juga: KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

“Saat ini proses DCS masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg,” ujar Idham.

Idham menjelaskan, hal itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

Dalam lampiran surat keputusan tersebut, lanjut Idham, jadwal kegiatan tahapan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan bacaleg ada enam tahapan. Tahap pertama, verifikasi aministrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dilakukan pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

“Kemudian, dilanjut dengan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg pada 24 Juni sampai 25 Juni 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Idham, tahapan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Lalu, Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bacaleg dilakukan pada 10 Juli hingga 31 Juli 2023.

“Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persayaratan Bacaleg pada 1 Agustus sampai 4 Agustus 2023,” jelasnya.

Baca Juga: KPU: Ijazah Capres Tidak Dimusnahkan

Terakhir, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil akhir vermin dokumen persyaratan Bacaleg pada Jumat, 4 Agustus – Minggu, 6 Agustus 2023. Dia mengatakan, pada pencermatan DCS pergantian bacaleg dimungkinkan selama mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tersebut. Bahkan, pergantian Bacaleg bisa dilakukan hingga masa pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DCT).

“Tapi pergantian Bacaleg yang baru itu tidak serta merta langsung membuat Bacaleg langsung Memenuhi Syarat (MS),” kata dia.

Idham menyebut, KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan kepada bacaleg pengganti. Kata dia, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg pengganti sama dan harus terpenuhi semuanya.

“Jadi, dokumennya baru karena baca­legnya baru, baru diajukan dalam daftar,” tutup Idham. (rm)

Tags: Hasyim AsyariIdham HolikKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

ILUSTRASI: ASN Lebak. ISTIMEWA

Honor ASN Jangan Jadi Tumbal Defisit APBD Lebak

Minggu, 19 Jul 2026 18:33 WIB
Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Menyusut

Kemarau Melanda, Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Mulai Menyusut

Selasa, 21 Jul 2026 16:54 WIB
Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Pawai Juara, Kota Madrid “Memerah”

Selasa, 21 Jul 2026 18:42 WIB
Dukung BSPS, Disperkimtan Kota Tangerang Masih Terkendala Sinkronisasi Data DTKS

Dukung BSPS, Disperkimtan Kota Tangerang Masih Terkendala Sinkronisasi Data DTSEN

Kamis, 16 Jul 2026 14:05 WIB
4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar

4 Personel Satpol PP Lebak Terserang DBD, 1 Orang Meninggal, Fogging Digelar

Selasa, 21 Jul 2026 18:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.