Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPU Bakal Umumkan Bacaleg Eks Narapidana

Di Momen Penetapan DCS

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 2 Agu 2023 16:41 WIB
Rubrik Nasional
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (RM)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (RM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Mantan narapidana korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) akan diumumkan, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan dan masukan, tentang bacaleg yang masuk DCS.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mempermudah pendataan Bacaleg oleh partai politik (parpol). Termasuk, pencantuman status hukum untuk mantan narapidana (napi) korupsi.

“Contohnya, orang yang tidak pernah tersangkut perkara pidana sama sekali, saat diklik hasilnya tidak punya status hukum,” kata Hasyim dalam keterangannya, kemarin.

“Selanjutnya, mantan terpidana, maka ada syarat-syarat yang harus diunggah. Dan bila diklik, pasti ada keterangan man­tan terpidana, termasuk surat keterangan dari pengadilan,” sambung Hasyim.

Hasyim memastikan, para Bacaleg yang terdaftar sebagai mantan napi korupsi akan diberitahukan ke publik. Waktunya, kata dia, pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DDS). “Pasti diumumkan statusnya,” tandasnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menambahkan, pengumuman DCS akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023. Di masa ini, kata dia, masyarakat diperkenankan untuk memberikan tanggapan dan masukan soal persyaratan Bacaleg.

BeritaTerbaru

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB
Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

“Saat ini proses DCS masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg,” ujar Idham.

Idham menjelaskan, hal itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.

Dalam lampiran surat keputusan tersebut, lanjut Idham, jadwal kegiatan tahapan verifikasi adminsitrasi dokumen persyaratan bacaleg ada enam tahapan. Tahap pertama, verifikasi aministrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dilakukan pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

“Kemudian, dilanjut dengan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg pada 24 Juni sampai 25 Juni 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Idham, tahapan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Lalu, Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bacaleg dilakukan pada 10 Juli hingga 31 Juli 2023.

“Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persayaratan Bacaleg pada 1 Agustus sampai 4 Agustus 2023,” jelasnya.

Terakhir, kata Idham, KPU akan menyampaikan hasil akhir vermin dokumen persyaratan Bacaleg pada Jumat, 4 Agustus – Minggu, 6 Agustus 2023. Dia mengatakan, pada pencermatan DCS pergantian bacaleg dimungkinkan selama mendapat persetujuan dari pimpinan parpol tersebut. Bahkan, pergantian Bacaleg bisa dilakukan hingga masa pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DCT).

“Tapi pergantian Bacaleg yang baru itu tidak serta merta langsung membuat Bacaleg langsung Memenuhi Syarat (MS),” kata dia.

Idham menyebut, KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan kepada bacaleg pengganti. Kata dia, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg pengganti sama dan harus terpenuhi semuanya.

“Jadi, dokumennya baru karena baca­legnya baru, baru diajukan dalam daftar,” tutup Idham. (rm)

Tags: Hasyim AsyariIdham HolikKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUkpu
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan
Nasional

Klaim Urus Kasus Modus Penipuan, KPK Beri Peringatan

Selasa, 28 Apr 2026 20:39 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB
IMG_20260510_071910

Banten Luncurkan Sekolah Aman dan Nyaman, Talenta Siswa Disiapkan Mendunia

Minggu, 10 Mei 2026 07:25 WIB
PALING BAWH (1)

Pemkot Tangsel Dikecam Gegara Jalan Provinsi Tergenang

Kamis, 7 Mei 2026 12:17 WIB
Karyawan Bank Keliling di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Karyawan Bank Keliling di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Kamis, 7 Mei 2026 20:56 WIB
Pembinaan kafilah MTQ Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Targetkan Juara Umum, LPTQ Kabupaten Serang Bina Kafilah Disemua Zona

Minggu, 10 Mei 2026 14:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.