SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya temuan penggunaan dana hibah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, hingga kini Pemkab belum melengkapi berkas administrasi.
Buktinya, hingga saat ini 52 paket proyek sebesar Rp 14,895 Miliar yang sudah dikerjakan, belum diserahterimakan kepada Pemerintahan Desa selaku pihak penerima.
Penelusuran satelitnews.com, puluhan paket itu belum dilengkapi dengan pengajuan hibah dari puluhan desa sebagai penerima manfaat bantuan tersebut.
Belakangan diketahui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terkesan direpotkan oleh temuan itu.
Karena, pihaknya harus menanyakan kepada Pemerintahan Desa yang akan menerima hibah.
Akan tetapi, dalam berkas dokumen penerimaan hibah, hanya ada 47 item yang akan diverifikasi kelengkapan berkas pengajuan hibah.
Sedangkan, dalam rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan tersebut seharusnya sudah terselesaikan pada 31 Desember 2022 bukan akhir Juli 2023, sebagaimana yang sebelumnya ditulis satelitnews.com.
Seorang Kepala Desa (Kades) yang identitasnya enggan disebutkan mengaku, tidak pernah membuat dokumen pengajuan hibah, meski diwilayahnya ada kegiatan pembangunan.
“Enggak buat dokumen hibah. Kalau pun harus dibuat, ya paling tahun pengajuannya dimundurkan menjadi 2021. Itu kalau dipaksakan,” akunya, seraya menegaskan agar identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/8/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Bina Keuangan Dana Desa (DD) DPMPD Kabupaten Pandeglang, Yoga Natawijaya mengatakan, mekanisme penerimaan barang hibah harus disertai dokumen pengajuan hibah dari pihak terkait.
Apabila tidak ada berkas tersebut, tidak berlaku penyerahan hibah. “Harus ada dokumen permohonan hibah dulu,” tegas Yoga.
Yoga mengaku, pihaknya akan melakukan kroscek atau pemeriksaan terlebih dahulu ke masing-masing desa, yang ada kegiatan pembangunannya.
Tindakan itu ujarnya, harus dilakukan guna memastikan kelengkapan dokumen hibah.
“Kalau enggak ada dokumennya, ya akan kita sampaikan bahwa dokumennya enggak ada,” tandasnya.
Yoga juga mengaku, pihaknya hanya dimohon oleh pihak Dinas PUPR Pandeglang, terkait ramainya pemberitaan mengenai temuan pada penggunaan dana hibah, karena belum diserahterimakan.
“Kita hanya membantu. Mengenai proyek dan pengerjaan serta lainnya, kita enggak tahu,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu, disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 14,895 Miliar.
Hingga batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut, akhir Juli 2023, belum semua diselesaikan. (mg4)
Diskusi tentang ini post