SATELITNEWS.COM, LEBAK—MS (37) seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) A yang berada di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak harus berurusan dengan kepolisian. Pria yang juga pemilik yayasan tersebut laporkan karena diduga telah mencabuli enam santri yang diasuhnya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, MS (37) diamankan petugas setelah kepolisian mendapat laporan warga yang resah dengan tindakan tidak terpuji yang dilakukan seorang oknum pimpinan ponpes tersebut kepada anak didiknya. Bermodus bisa menyembuhkan segala penyakit, MS sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun. Mulai dari tahun 2021 hingga 2023.
“Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka. Total sudah ada enam santriwati yang diduga di cabuli pelaku MS,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno, saat temui wartawan belum lama ini di kantornya.
“Berdasarkan keterangan pelaku MS, bahwa dirinya mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya,” sambung Sutrisno saat disinggung modus pelaku dalam menjalankan aksinya.
Sutrisno mengungkapkan, berdasarkan keterangan salah satu saksi mengaku pernah diperkosa pelaku. Polisi pun sudah mengantongi hasil visum atas kejadian tersebut. “Ya dari total keseluruhannya 6 orang santriwati yang diduga pernah dicabuli maupun disetubuhi oleh pelaku. Satu orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau di bawah usia 17 tahun,” tuturnya.
Polisi yang saat ini terus mengembangkan kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan di Kabupaten Lebak, kata Sutrisno, polisi sudah menahan pelaku dan dibawa ke Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76D juncto 81 dan 76E juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Alami Trauma, Korban Pencabulan Guru Bimbel di Ciputat Dijadwalkan Konseling Psikologi
Atas kejadian itu, Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Acep Dimyati mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia meminta pelaku yang telah mencoreng nama baik ponpens untuk diadili sesuai hukum yang berlaku. “Pemerintah dalam hal ini harus turun tangan untuk mendampingi para korban yang menjadi dugaan pencabulan. Terlebih ini sudah mengangkut nama baik ponpes di Lebak,” singkat Acep.(mulyana)
