Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region Kabupaten Lebak

Opsen PKB dan BBN-KB Lebak 66 Persen, Perda No 8/2023 Disahkan

Oleh Made Nusantara
Jumat, 1 Des 2023 09:47 WIB
Rubrik Kabupaten Lebak
IMG_20231201_094401
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan yang sudah ditetapkan sejak 2 November 2023 lalu itu mengandung tarif berikut sanksinya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, ada beberapa perubahan yang tertuang dalam perda itu mulai dari nomenklatur, tarif hingga Sanksi.

“Dalam Perda tersebut terdapat nomenklatur baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana di dalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan,” Dodi menuturkan.

“Di perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75%,”Dodi menjelaskan besaran tarifnya.

Soal PBJT ini juga, lanjut Doddy ada beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.

“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,”terang mantan Kepala Diskominfo Lebak ini.

BeritaTerbaru

Distribusi MBG di Sajira Lebak Dipantau Ketat

Distribusi MBG di Sajira Lebak Dipantau Ketat

Senin, 11 Mei 2026 19:32 WIB
Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Ironi PPPK Paruh Waktu Lebak, Usai Dilantik Penghasilan Justru Berkurang

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Jelang Iduladha, Peredaran Hewan Kurban di Lebak Diawasi Ketat

Senin, 11 Mei 2026 17:50 WIB
IMG_20260511_112307

Tersangkut Rumpun Bambu, Bocah Hilang di Sungai Cisimeut Lebak Ditemukan Meninggal

Senin, 11 Mei 2026 11:30 WIB

Selain itu, kata Doddy perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif. Dimana tarif pajak MBLB itu sebesar 20%.

Lebih jauh Doddy menjelaskan pada Perda Nomor 8 / 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025 mendatang,”katanya.

Di perrda tersebut juga, kata Doddy diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.

“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),”tandasnya.(mulyana/

Tags: Bapenda LebakOpsen KBpajak
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan
Banten Region

Bocah Korban Terseret Arus Sungai Cisimeut Lebak Belum Ditemukan

Minggu, 10 Mei 2026 19:16 WIB
Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Banten Region

Satres Narkoba Polres Lebak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Minggu, 10 Mei 2026 17:49 WIB
Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser
Banten Region

Percepat Pembangunan Huntap Lebakgedong, Rp 6 Miliar Anggaran DPUPR Digeser

Minggu, 10 Mei 2026 16:49 WIB
DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, meluncurkan gerai pengisian daya handphone gratis berbasis tenaga surya, di kantor DPW PKS Banten, Minggu (10/5/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Lebak

PKS Banten Dorong Energi Hijau Lewat Charger Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 14:44 WIB
IMG-20260509-WA0049
Banten Region

Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang, Diduga Terseret Sungai Cisimeut

Sabtu, 9 Mei 2026 14:01 WIB
IMG_20260508_153230
Banten Region

Fraksi Golkar DPRD Lebak Usulkan Penggabungan Sejumlah OPD

Jumat, 8 Mei 2026 15:36 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MENANAM PADI : Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama instansi terkait melakukan penanaman padi pada program LTT di Kota Cilegon. (ISTIMEWA)

Percepat Luas Tambah Tanam, Ratusan Ribu Hektare Sawah Di Banten Mulai Digarap

Minggu, 10 Mei 2026 18:15 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Pembinaan kafilah MTQ Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Targetkan Juara Umum, LPTQ Kabupaten Serang Bina Kafilah Disemua Zona

Minggu, 10 Mei 2026 14:34 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.