SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA—Nasib tragis dialami OR. Gadis remaja berusia 16 tahun meninggal dunia, Kamis (11/6/2020) setelah sempat diperkosa tujuh pria secara bergiliran. Sebelum diperkosa di kawasan Cihuni, Pagedangan Kabupaten Tangerang, warga Serpong Utara Kota Tangerang Selatan itu terlebih dulu dicekoki obat keras Excimer.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, polisi sudah menangkap empat dari tujuh tersangka kasus perkosaan tersebut. Kasusnya kini sedang diselidiki. Empat pelaku antara lain FF yang juga pacar korban, S alias Jisung, DE alias Boby dan An.
“Tiga orang lagi masih dalam pencarian (DPO) berinisial R, Dr, dan DK,” ujar AKP Efri saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).
Berdasarkan keterangan pers Polsek Pagedangan, kasus ini bermula pada April 2020. Saat itu, korban bersama FF menjalin hubungan melalui media sosial Facebook. Kemudian pada 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 dini hari, tersangka FF menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka S di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Sesampainya di sana, pelaku lainnya sudah ada di rumah S. Sebagian di luar rumah dan sebagian lagi berada di dalam. Saat itu, korban meminta pil kuning (excimer) sebelum mau berhubungan badan dengan para tersangka. Korban juga meminta uang Rp100 ribu kepada setiap tersangka.
Selanjutnya, S keluar untuk membeli pil excimer dan kembali lagi setelah 20 menit. Setelah itu, FF memberikan excimer itu kepada korban dan langsung diminum tiga pil sekaligus.
Setelah diminum pil tersebut, korban terlihat ngelantur dan mabuk. Kemudian para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.
Setelah insiden itu, korban jatuh sakit. Pada 26 Mei 2020, korban dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Dharma Graha Serpong. Namun pihak keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit pada 9 Juni 2020, padahal korban belum sembuh betul.
Keluarga korban memutuskan untuk merawat OR di rumah. Namun, pada 11 Juni 2020, korban meninggal dunia.
Paman OR bernama Rohim menceritakan kasus yang dialami keponakannya terjadi sebelum Lebaran. Ketika itu, OR ditemukan dalam kondisi tak sadar di suatu tempat di wilayah Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kala itu, kata Rohim, kondisi OR sudah drop dan kerap muntah serta kejang-kejang.
“Sampai kontrakan di sini, memang kelihatannya syok banget, badannya lemes. Kita sempat rawat ke rumah sakit rehabilitasi, tapi begitu pulang kambuh lagi. Jalan aja, gak bisa. Sebelumnya mah dia sehat-sehat aja, nggak pernah begitu,” kata Rohim.
Keterangan serupa disampaikan oleh nenek korban, Rumsiah. Menurut Rumsiah, sebelum meninggal, cucunya mengaku diperkosa oleh lebih dari lima orang remaja di wilayah Cihuni. Salah satu pelakunya adalah pacar OR sendiri. Pihak keluarga, memutuskan tak melapor ke polisi lantaran keluarga pacarnya datang ke rumah dan berjanji akan bertanggung jawab.
“Waktu itu datang ke rumah dari keluarga pacarnya, katanya mau tanggung jawab. Jadi kalau udah sembuh, mau dinikahin. Terus tanggung jawab juga mau bantu biaya berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.
OR sendiri hidup dalam keprihatinan. Selama ini dia tinggal menumpang di kontrakan petak yang ditempati oleh nenek, paman, dan bibinya. Ibunya telah lama meninggal dunia. Sedangkan sang ayah telah menikah lagi dan tinggal tak jauh dari kontrakan OR.
Salah satu sahabat OR berinisial DF (21), mengungkap lebih jauh soal hubungan antara OR dan pacarnya. Dikatakan DF, keduanya telah cukup lama berpacaran. Namun dia tak menyangka jika OR diperlakukan keji seperti itu.
“Saya kaget juga, dia (OR) kondisinya kasihan banget. Habis dipaksa minum pil excimer dua butir lebih, mungkin karena dia nggak tahu ya diminum aja,” kata DF.
DF mengaku tidak mengenal dekat pacar OR. “Kalau (pacarnya) jemput ke sini, nggak pernah ke rumah, cuma jemput di pinggir jalan,” terangnya.
Keterangan Rohim diperkuat oleh Kimin. Ketua RT di tempat tinggal korban itu mengatakan, dugaan pemerkosaan tersebut sudah lama terjadi. Salah satu terduga pelaku disebut sebagai pacar korban. “Iya itu salah satunya pacar korban. Rumahnya di Cihuni pacarnya. Tapi kejadian sudah lama,” kata Kimin.
Menurut Kimin, saat itu sudah ada pembicaraan antara keluarga pelaku dan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Keluarga para pelaku bersepakat, termasuk pacar korban, bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan, karena korban merasakan tubuhnya sakit dan harus mendapatkan perawatan.
“Memang dari pertamanya juga sudah damai. Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi,” ucapnya.
Kimin menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih dalami terus keterangan empat tersangka. Saat ini, para tersangka masih belum memberikan pengakuan yang jelas terkait ide memberikan pil Excymer kepada korban sebelum disetubuhi.
Menurut Muharram, empat tersangka pemerkosaan yang sudah dimintai keterangan mengatakan bahwa mereka memiliki motif karena memang ada keinginan untuk berhubungan badan dari para pelaku.
“Dari pemeriksaan ke empat pelaku, motifnya ya karena memang mereka ingin untuk melakukan hubungan badan dengan korban tersebut,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post