Rabu, 30 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Habis, Al Kembali Jabat Sekda Banten Definitif 

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Minggu, 12 Mei 2024 17:36 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Habis, Al Kembali Jabat Sekda Banten Definitif 

Plh Gubernur Banten, Al Muktabar. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG – Masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, habis tertanggal 12 Mei 2024. Sehingga, dirinya kembali menjalankan tugasnya pada jabatan definitifnya sebagai Sekda Banten.

Namun, untuk mengisi kekosongan sementara posisi Pj Gubernur Banten itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menugaskan Al Muktabar untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah (Gubernur Banten).

Pengangkatan Plh Gubernur Banten atas Al Muktabar itu, tertuang dalam Radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ, yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Selain kepada Provinsi Banten, Radiogram itu juga ditujukan kepada Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo.

Pada Radiogram itu dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Kemudian di dalam ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, ditegaskan dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga: 16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas

Dengan Radiogram itu, maka posisi Plh Sekda Banten yang saat ini dijabat oleh Virgojanti, tergantikan secara otomatis.

Namun posisi Plh Gubernur itu, dipastikan tidak akan lama, mengingat hal itu merupakan bentuk diskresi, mengingat tanggal 12 Mei jatuh pada hari libur.

BeritaTerbaru

SAMBUTAN -- Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi, menyampaikan sambutan di acara Tasyakuran Porwan 5 Tahun, Rabu (30/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Hadiri Tasyakuran Porwan 5 Tahun, Wabup Iing: Jadikan Momentum untuk Kontemplasi

Rabu, 30 Sep 2026 10:29 WIB
PENANDATANGANAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (29/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Setiani Teken Komitmen Bersama Demi Percepatan Penyusunan RDTR

Selasa, 29 Sep 2026 20:26 WIB
SALURKAN BANTUAN AIR BERSIH -- Personel Koramil 0109/Munjul Kodim 0601/Pandeglang, kembali melaksanakan kegiatan sosial, berupa penyaluran bantuan air bersih kepada masyarakat, Selasa (29/9/2026). (ISTIMEWA)

Koramil 0109/Munjul Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

Selasa, 29 Sep 2026 20:23 WIB
BANTU MASYARAKAT -- Personel Koramil 0117/Panimbang, bantu salurkan bantuan air bersih untuk masyarakat terdampak Kekeringan. (ISTIMEWA)

Bantu Masyarakat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Selasa, 29 Sep 2026 20:19 WIB

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Untirta Serang, Lia Riesta Dewi mengatakan, sejatinya posisi jabatan defenitif Al Muktabar adalah sebagai Sekda Banten.

Adapun untuk posisinya sebagai Pj Gubernur itu, hanyalah penugasan yang diberikan Presiden melalui Mendagri yang itu dibatasi oleh periodik waktu.

“Makanya ketika jabatan Pj itu habis, secara otomatis ia kembali lagi ke posisi jabatan Sekda-nya. Apakah nanti diperpanjang atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden,” ujar Lia, saat dihubungi, Minggu (12/5/2024).

Kemudian, lanjutnya, karena Presiden belum menetapkan Pj Gubernur Banten yang baru, maka untuk Mendagri melalui Radiogram itu menetapkan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten, itu merupakan langkah administrative yang dilakukan oleh Mendagri, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada pemerintahan di tingkat daerah.

Baca Juga: HUT Banten Ke-26 Digelar Sederhana, Utamakan Peran Serta Masyarakat

“Itu tidak boleh terjadi, makanya untuk sementara ditunjuk Plh,” tandasnya.

Disinggung terkait dengan tarikan pada kepentingan politik, Lia menilai, hal itu memang ada. Namun lebih dalam, artian menjaga stabilitas daerah di tahun politik, bukan dalam artian lainnya. Terlebih saat ini, Provinsi Banten akan melaksanakan Pilkada serentak dari mulai tingkat daerah sampai Provinsi atau Gubernur.

“Lebih kepada untuk menjaga stabilitas daerah, sehingga diharuskan tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Selain itu juga berbagai pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, juga harus tetap berjalan, tidak boleh terhenti karena terjadi kekosongan jabatan kepala daerah,” paparnya.

Lia juga menilai, secara aturan Al Muktabar juga bisa dipilih Kembali sebagai Pj Gubernur Banten untuk ketigakalinya, jika itu memang ditunjuk oleh Presiden. Kendatipun ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan ke PTUN, hal itu merupakan hak seluruh warga negara.

“Yang perlu diingat juga, apakah ada aturan yang dilanggar di situ. Lalu jika konteksnya di PTUN, kerugian apa yang dialami oleh pemohon atas kejadian yang diperkarakan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, penolakan perpanjangan jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu, mendapat penolakan keras dari Ketua KB Badan Koordinasi (Bakor) pembentukan Provinsi Banten, Alya Yahya.

Alya mengungkapkan, penunjukan Al sebagai Pj Gubernur Banten itu didasarkan, karena yang bersangkutan posisinya sebagai Sekda Banten, yang itu memperkuat ketentuan Permendagri Nomor 4 tahun 2023.

Akan tetapi, berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang, manajemen PNS menyatakan bahwa jabatan Sekda Provinsi Banten hanya dapat dijabat paling lama lima tahun. Sedangkan Al, akan memasuki masa pensiun pada tanggal 27 Mei 2024.

“Sehingga, apabila memperhatikan ketentuan itu, maka Al tidak dapat diperpanjang masa tugasnya. Karena ketika dilaksanakan, ia mengemban jabatan Pj Gubernur lagi hanya 10 hari saja,” pungkasnya.

Untuk itu, lanjutnya, Presiden tidak boleh atau tidak dapat memperpanjang jabatan Pj Gubernur Banten untuk ketigakalinya, karena dinilai catat hukum yang akan berakibat politis.

“Dan dikhawatirkan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menjelang Pilkada serentak 2024,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiyana mengatakan, terkait dengan batas waktu jabatan Sekda Banten Al Muktabar, itu konteksnya tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi: (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Meski pada tanggal 27 Mei 2024, jabatan Sekda pak Pj Gubernur sudah 5 tahun bukan semerta-merta harus berhenti dari jabatan Sekda, namun harus ada Kepres pemberhentian dari Presiden, karena untuk jabatan JPT Madya harus ada tandatangan Presiden,” terang Nana.

Nana juga mencontohkan, banyak jabatan eselon II atau JPT Pratama di Pemprov Banten, yang sudah lebih dari 2 tahun atau 5 tahun, namun sepanjang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Gubernur tidak mencabut SK pengangkatannya sebagai JPT Pratama, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut sampai ada SK pemberhentian.

Terpisah, Plh Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya tidak begitu memikirkan hal tersebut. Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dirinya hanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Pada dasarnya sebagai aparatur sipil negara saya akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada saya,” kata Al.

Al juga mengatakan, selain menjalankan tugas dengan baik, ia juga mengaku akan mengikuti apa saja yang akan ditugaskan kepadanya selama hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Ya saya hanya menjalankan tugas, apa saja yang ditugaskan, saya akan lakukan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Al Muktabar juga mengungkapkan, hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapatkan undangan ataupun pemberitahuan dari Kemendagri RI terkait perpanjangan ataupun keputusan terkait jabatan Pj Gubernur Banten.

“Sampai saat ini belum ada undangan. Kita mengikuti saja apa yang menjadi ketentuan peraturan yang ditetapkan kepada saya secara individu, secara personal. Saya patuh pada semua aturan yang ada,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait pengusulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku akan mengikuti arahan dan kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Banten.

“Pada dasarnya, karena kewenangan di dewan, saya mengikuti saja. Selama semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mudah-mudahan itu baik,” imbuhnya. (luthfi)

Tags: al muktabarpemprov bantensekda banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menyampaikan keterangan kepada wartawan di KP3B. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

PKB Capai 62 Persen, Bapenda Banten Optimis Capai Seratus Persen

Selasa, 29 Sep 2026 19:24 WIB
MENINJAU -- Wabup Serang Muhammad Najib Hamas, meninjau proses seleksi guru SD Se-Kabupaten Serang, yang akan mendapatkan beasiswa S2. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tingkatkan SDM Pendidik, Pemkab Serang Siapkan Beasiswa S2 Untuk Guru SD

Selasa, 29 Sep 2026 19:17 WIB
MENANDATANGANI BERITA ACARA : Sejumlah pejabat Jafung menandatangani berita acara pelantikan.(ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

16 Jafung dan Lima CPNS Dilantik, Sekda Banten Ingatkan Integritas

Selasa, 29 Sep 2026 18:53 WIB
Hujan Mulai Rajin Mengguyur Lebak, Warga Diminta Siaga
Banten Region

Hujan Mulai Rajin Mengguyur Lebak, Warga Diminta Siaga

Selasa, 29 Sep 2026 18:08 WIB
Sehari 113 Pasien, IGD RSUD Adjidarmo Kelebihan Beban
Banten Region

Sehari 113 Pasien, IGD RSUD Adjidarmo Kelebihan Beban

Selasa, 29 Sep 2026 17:31 WIB
Banten Region

PMI Banten Beri Penghargaan Terhadap Pendonor 50 Hingga 75 Kali

Selasa, 29 Sep 2026 16:22 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kemarau Ekstrem, ISPA di Kabupaten Tangerang Melonjak Hingga 25 Ribu Kasus Perbulan

Kemarau Ekstrem, ISPA di Kabupaten Tangerang Melonjak Hingga 25 Ribu Kasus Perbulan

Kamis, 24 Sep 2026 18:43 WIB
Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Selasa, 29 Sep 2026 14:29 WIB
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Minta Pelayanan dan Respons Cepat Ditingkatkan

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Minta Pelayanan dan Respons Cepat Ditingkatkan

Rabu, 23 Sep 2026 17:57 WIB
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Harlah ke-2 IGNMI, serta diskusi publik di Ponpes Albadar 2, Kecamatan Jayanti, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang: Guru Ngaji Dinilai Sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Selasa, 29 Sep 2026 12:30 WIB
CAPACITY BUILDING -- Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, menggelar kegiatan Capacity Building bagi para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, Kamis (24/9/2026). (ISTIMEWA)

UNMA Banten Dorong Kades yang Smart dan Inovatif Melalui Capacity Building

Kamis, 24 Sep 2026 18:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.