SATELITNEWS.COM, SERANG – Masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, habis tertanggal 12 Mei 2024. Sehingga, dirinya kembali menjalankan tugasnya pada jabatan definitifnya sebagai Sekda Banten.
Namun, untuk mengisi kekosongan sementara posisi Pj Gubernur Banten itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menugaskan Al Muktabar untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah (Gubernur Banten).
Pengangkatan Plh Gubernur Banten atas Al Muktabar itu, tertuang dalam Radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ, yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Selain kepada Provinsi Banten, Radiogram itu juga ditujukan kepada Provinsi Maluku Utara, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo.
Pada Radiogram itu dijelaskan, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Kemudian di dalam ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, ditegaskan dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Dengan Radiogram itu, maka posisi Plh Sekda Banten yang saat ini dijabat oleh Virgojanti, tergantikan secara otomatis.
Namun posisi Plh Gubernur itu, dipastikan tidak akan lama, mengingat hal itu merupakan bentuk diskresi, mengingat tanggal 12 Mei jatuh pada hari libur.
Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Untirta Serang, Lia Riesta Dewi mengatakan, sejatinya posisi jabatan defenitif Al Muktabar adalah sebagai Sekda Banten.
Adapun untuk posisinya sebagai Pj Gubernur itu, hanyalah penugasan yang diberikan Presiden melalui Mendagri yang itu dibatasi oleh periodik waktu.
“Makanya ketika jabatan Pj itu habis, secara otomatis ia kembali lagi ke posisi jabatan Sekda-nya. Apakah nanti diperpanjang atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden,” ujar Lia, saat dihubungi, Minggu (12/5/2024).
Kemudian, lanjutnya, karena Presiden belum menetapkan Pj Gubernur Banten yang baru, maka untuk Mendagri melalui Radiogram itu menetapkan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten, itu merupakan langkah administrative yang dilakukan oleh Mendagri, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada pemerintahan di tingkat daerah.
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
“Itu tidak boleh terjadi, makanya untuk sementara ditunjuk Plh,” tandasnya.
Disinggung terkait dengan tarikan pada kepentingan politik, Lia menilai, hal itu memang ada. Namun lebih dalam, artian menjaga stabilitas daerah di tahun politik, bukan dalam artian lainnya. Terlebih saat ini, Provinsi Banten akan melaksanakan Pilkada serentak dari mulai tingkat daerah sampai Provinsi atau Gubernur.
“Lebih kepada untuk menjaga stabilitas daerah, sehingga diharuskan tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Selain itu juga berbagai pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, juga harus tetap berjalan, tidak boleh terhenti karena terjadi kekosongan jabatan kepala daerah,” paparnya.
Lia juga menilai, secara aturan Al Muktabar juga bisa dipilih Kembali sebagai Pj Gubernur Banten untuk ketigakalinya, jika itu memang ditunjuk oleh Presiden. Kendatipun ada pihak-pihak yang mengajukan permohonan ke PTUN, hal itu merupakan hak seluruh warga negara.
“Yang perlu diingat juga, apakah ada aturan yang dilanggar di situ. Lalu jika konteksnya di PTUN, kerugian apa yang dialami oleh pemohon atas kejadian yang diperkarakan itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, penolakan perpanjangan jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu, mendapat penolakan keras dari Ketua KB Badan Koordinasi (Bakor) pembentukan Provinsi Banten, Alya Yahya.
Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah
Alya mengungkapkan, penunjukan Al sebagai Pj Gubernur Banten itu didasarkan, karena yang bersangkutan posisinya sebagai Sekda Banten, yang itu memperkuat ketentuan Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
Akan tetapi, berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang, manajemen PNS menyatakan bahwa jabatan Sekda Provinsi Banten hanya dapat dijabat paling lama lima tahun. Sedangkan Al, akan memasuki masa pensiun pada tanggal 27 Mei 2024.
“Sehingga, apabila memperhatikan ketentuan itu, maka Al tidak dapat diperpanjang masa tugasnya. Karena ketika dilaksanakan, ia mengemban jabatan Pj Gubernur lagi hanya 10 hari saja,” pungkasnya.
Untuk itu, lanjutnya, Presiden tidak boleh atau tidak dapat memperpanjang jabatan Pj Gubernur Banten untuk ketigakalinya, karena dinilai catat hukum yang akan berakibat politis.
“Dan dikhawatirkan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menjelang Pilkada serentak 2024,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiyana mengatakan, terkait dengan batas waktu jabatan Sekda Banten Al Muktabar, itu konteksnya tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi: (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Program Sekolah Gratis Tingkat SMA Di Banten Bermasalah
”Meski pada tanggal 27 Mei 2024, jabatan Sekda pak Pj Gubernur sudah 5 tahun bukan semerta-merta harus berhenti dari jabatan Sekda, namun harus ada Kepres pemberhentian dari Presiden, karena untuk jabatan JPT Madya harus ada tandatangan Presiden,” terang Nana.
Nana juga mencontohkan, banyak jabatan eselon II atau JPT Pratama di Pemprov Banten, yang sudah lebih dari 2 tahun atau 5 tahun, namun sepanjang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Gubernur tidak mencabut SK pengangkatannya sebagai JPT Pratama, maka dia berhak menduduki jabatan tersebut sampai ada SK pemberhentian.
Terpisah, Plh Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya tidak begitu memikirkan hal tersebut. Ia menegaskan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dirinya hanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Pada dasarnya sebagai aparatur sipil negara saya akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada saya,” kata Al.
Al juga mengatakan, selain menjalankan tugas dengan baik, ia juga mengaku akan mengikuti apa saja yang akan ditugaskan kepadanya selama hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ya saya hanya menjalankan tugas, apa saja yang ditugaskan, saya akan lakukan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Baca Juga: Banten Dilirik Investor Asing, PT BGI Investasi Sebesar Rp150 Miliar
Al Muktabar juga mengungkapkan, hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapatkan undangan ataupun pemberitahuan dari Kemendagri RI terkait perpanjangan ataupun keputusan terkait jabatan Pj Gubernur Banten.
“Sampai saat ini belum ada undangan. Kita mengikuti saja apa yang menjadi ketentuan peraturan yang ditetapkan kepada saya secara individu, secara personal. Saya patuh pada semua aturan yang ada,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait pengusulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku akan mengikuti arahan dan kepercayaan yang diberikan oleh DPRD Banten.
“Pada dasarnya, karena kewenangan di dewan, saya mengikuti saja. Selama semua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mudah-mudahan itu baik,” imbuhnya. (luthfi)
