Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Ketua DPRD Lebak Sepakat Tolak Revisi RUU Penyiaran

Oleh Made Nusantara
Senin, 27 Mei 2024 16:12 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Lebak
IMG_20240527_160834
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar sepakat menolak revisi Rancangan Undang – Undang Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Menurutnya, pers harus dijunjung tinggi sebagai pilar demokrasi untuk pintu informasi bernegara.

Sikap tegas Agil Zulfikar di hadapan sejumlah jurnalis saat menggelar aksi seruan tolak revisi RUU Penyiaran, Senin (27/5/2024).

Dia mengatakan, penolakan itu bukan tanpa alasan. Ini menurutnya agar tetap tercipta sinergitas antara pemerintah dengan pers untuk mengontrol jalannya pembangunan pemerintah daerah.

“Kami (DPRD) bersepakat apa yang menjadi tuntutan wartawan terkait revisi RUU Penyaiaran. Dan Saya mewakili institusi siap mengirimkan surat ke pusat untuk penolakan tersebut,” katanya.

Penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran berembus makin kencang. Penolakan atas pembahasan RUU Penyiaran itu muncul karena adanya pasal yang diselipkan untuk mengekang kebebasan pers di Indonesia.

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah, Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Baca Juga: DPRD Lebak Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran, Siap Turun Cek Data

Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024 itu, revisi UU Penyiaran itu secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.

Negara, dalam hal ini pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi.

BeritaTerbaru

SPPG BERMASALAH : Salah satu bangunan SPPG di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (ISTIMEWA)

Banyak Dikeluhkan, Program MBG Di Banten Bakal Dievaluasi Menyeluruh

Rabu, 17 Jun 2026 17:12 WIB
MENERIMA REKOMENDASI : Gubernur Banten Andra Soni menerima rekomendasi dari DPRD Banten atas temuan BPK RI terhadap LKPD tahun 2025. (ISTIMEWA)

Temuan BPK Berulang, Tata Kelola dan Kepatuhan Pemprov Banten Dinilai Lemah

Rabu, 17 Jun 2026 16:51 WIB
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo. (ISTIMEWA)

DKPP Kabupaten Serang Targetkan Tanam Jagung Seluas 1.400 Hektar

Rabu, 17 Jun 2026 16:45 WIB
Pemkab Tangerang Kurangi Volume Proyek Infrastruktur, Pengamat Usulkan Lima Solusi

Pemkab Tangerang Kurangi Volume Proyek Infrastruktur, Pengamat Usulkan Lima Solusi

Rabu, 17 Jun 2026 14:49 WIB

Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Adapun pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada Pasal 50B ayat (2) – larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender, larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus dalam bidang Penyiaran
Pasal 42 (1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Melalui LKPJ 2025, DPRD dan Pemkab Lebak Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Untuk itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Leba, Mastur Huda menyesalkan revisi tersebut diantanraya larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik.

“Ini merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balance bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut,” kata Mastur.

Selain itu, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik.

Pemerintah kata Mastur menggunakan kekuasaannya secara eksepsif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran.

Lanjut Matur, pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.

“Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers,” jelasnya.

Baca Juga: Hasbi-Amir Berdamai, Ketua DPRD Lebak Beri Apresiasi

“Revisi ini jelas bakal mengebiri kebebasan pers dalam menyajikan produk. Maka kami mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Nomor 32 / 2002 tentang Penyiaran. Jika memang dilakukan pembahasan, harus menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tandasnya.(mulyana)

Tags: dprd lebakPenolakan Revisi UU PenyiaranTolak Pembungkaman Pers
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

IMG_20260617_105101
Headline

Terjebak di Dalam Gorong-gorong, Pria ODGJ Diselamatkan Damkar Tangsel

Rabu, 17 Jun 2026 12:07 WIB
Dua Padel di Tangsel Beroperasi tanpa Izin, Fraksi PSI Desak Satpol PP Tegas
Headline

Dua Padel di Tangsel Beroperasi tanpa Izin, Fraksi PSI Desak Satpol PP Tegas

Selasa, 16 Jun 2026 20:43 WIB
Dukungan Keberlanjutan MBG dari PGRI dan FSPP Lebak
Banten Region

Dukungan Keberlanjutan MBG dari PGRI dan FSPP Lebak

Selasa, 16 Jun 2026 19:59 WIB
PEMUTAKHIRAN ZNT – Petugas Bapenda Kabupaten Serang, tengah melakukan pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT), di salah satu perusahaan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Bapenda Kabupaten Serang Lakukan Pemutakhiran Zona Nilai Tanah

Selasa, 16 Jun 2026 19:50 WIB
LOMBA MARHABA – Salah satu kelompok peserta Marhaba, yang dibuka oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Selasa, (16/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Lestarikan Tradisi Keagamaan Melalui Lomba Marhaba Di Mapolresta Serang Kota

Selasa, 16 Jun 2026 19:47 WIB
Perbup Truk Galian C Dilanggar, DPRD Lebak Tagih Ketegasan Pemkab
Banten Region

Perbup Truk Galian C Dilanggar, DPRD Lebak Tagih Ketegasan Pemkab

Selasa, 16 Jun 2026 17:55 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

IMG_20260614_105443

PMI Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Golongan Darah Gratis pada Hari Donor Darah Sedunia

Minggu, 14 Jun 2026 10:58 WIB
RAKERNAS APDESI – Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APDESI Merah Putih 2026, Rabu (10/6/2026). (ISTIMEWA)

Hadiri Rakernas APDESI Merah Putih 2026, Bupati Dewi Tekankan Peran Strategis Desa

Kamis, 11 Jun 2026 19:16 WIB
MEMBERIKAN ARAHAN : Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Murwoto memberikan arahan kepada ratusan personel Brimob Polda Banten. (ISTIMEWA)

Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan

Senin, 15 Jun 2026 13:43 WIB
Akibat Jual Beli 6.877 titik SPPG, MBG Boros Rp1 T/ Bulan

Akibat Jual Beli 6.877 titik SPPG, MBG Boros Rp1 T/ Bulan

Kamis, 11 Jun 2026 17:04 WIB
Cristiano Ronaldo Masih Belum Panas

Cristiano Ronaldo Masih Belum Panas

Kamis, 11 Jun 2026 20:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.