SATELITNEWS.COM, LEBAK–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar sepakat menolak revisi Rancangan Undang – Undang Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Menurutnya, pers harus dijunjung tinggi sebagai pilar demokrasi untuk pintu informasi bernegara.
Sikap tegas Agil Zulfikar di hadapan sejumlah jurnalis saat menggelar aksi seruan tolak revisi RUU Penyiaran, Senin (27/5/2024).
Dia mengatakan, penolakan itu bukan tanpa alasan. Ini menurutnya agar tetap tercipta sinergitas antara pemerintah dengan pers untuk mengontrol jalannya pembangunan pemerintah daerah.
“Kami (DPRD) bersepakat apa yang menjadi tuntutan wartawan terkait revisi RUU Penyaiaran. Dan Saya mewakili institusi siap mengirimkan surat ke pusat untuk penolakan tersebut,” katanya.
Penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran berembus makin kencang. Penolakan atas pembahasan RUU Penyiaran itu muncul karena adanya pasal yang diselipkan untuk mengekang kebebasan pers di Indonesia.
Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah, Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Baca Juga: DPRD Lebak Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran, Siap Turun Cek Data
Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024 itu, revisi UU Penyiaran itu secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.
Negara, dalam hal ini pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi.
Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.
Adapun pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada Pasal 50B ayat (2) – larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender, larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 8A huruf q menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus dalam bidang Penyiaran
Pasal 42 (1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Melalui LKPJ 2025, DPRD dan Pemkab Lebak Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Untuk itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Kabupaten Leba, Mastur Huda menyesalkan revisi tersebut diantanraya larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik.
“Ini merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balance bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut,” kata Mastur.
Selain itu, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik.
Pemerintah kata Mastur menggunakan kekuasaannya secara eksepsif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran.
Lanjut Matur, pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.
“Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers,” jelasnya.
Baca Juga: Hasbi-Amir Berdamai, Ketua DPRD Lebak Beri Apresiasi
“Revisi ini jelas bakal mengebiri kebebasan pers dalam menyajikan produk. Maka kami mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Nomor 32 / 2002 tentang Penyiaran. Jika memang dilakukan pembahasan, harus menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tandasnya.(mulyana)
