SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi penganiayaan terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua korban penganiayaan merupakan anak sepupu pasutri tersebut. Keduanya yakni RC (4) dan MFW (1 tahun 8 bulan).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
“Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak (MFW) tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga,” kata Gidion kepada wartawan, Rabu (31/7).
Kata Gidion, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ternyata masih ada satu anak lagi (RC) yang menjadi korban. Korban yang berusia 4 tahun ini, lanjut dia, disembunyikan di sebuah gudang yang ada di dalam rumah.
Gidion mengatakan akibat penganiayaan itu korban MFW mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis. Kemudian, korban RC juga mengalami luka berat dan perlu dilakukan observasi lanjutan.
“Keduanya kini dirawat di RS Polri. Anak yang berusia 2 tahun menjalani perawatan yang sangat intensif, bahkan mungkin akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya. Dan yang satu dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman, Gidion membeberkan aksi penganiayaan itu diduga dipicu konflik antara pasutri tersebut dengan orang tua kedua korban. Kedua korban diketahui sudah dititipkan kepada pasutri itu sejak satu bulan terakhir.
Aksi penganiayaan terhadap kedua korban diduga sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu. “Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Gidion.
Gidion juga mengungkapkan pasutri itu bahkan tak segan menggunakan sejumlah benda untuk menganiaya kedua korban. Di antaranya, ikat pinggang, palu, hingga penggaris besi.
Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Gidion menyampaikan pihaknya juga masih terus menggali motif kedua tersangka tega melakukan aksi penganiayaan tersebut. Perihal apakah motifnya sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion mengaku akan menyelidiki hal tersebut.
“Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu,” ujarnya.
Gidion menyebut kedua orang tua korban yang berada di luar kota sudah diberi tahu dan diminta datang ke Jakarta. “Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua.
Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” tuturnya.
Tiara tetangga RC, punyak kesaksian sendiri tentang kondisi dua anak korban penganiayaan tersebut. Selasa (30/7/2024) sore, Tiara melihat RC sedang merogoh tempat sampah.
RC mengais sisa-sisa makanan dan menyantapnya dengan lahap. Tiara yang tak tega melihat hal tersebut langsung memanggil R dan menawarkan makanan.
“Dia bangun tidur, aku tanya udah makan belum, udah tadi pagi dikasih bunda, katanya gitu kan,” kata Tiara, kemarin. “Cuman saya kasih kue pertama, dia mungutin makanan lagi tuh dari tempat sampah. Saya bilang jangan dipungut, eh kata dia nggak apa-apa,” sambungnya.
Kondisi fisik bocah ini saat itu sudah memprihatinkan. Wajahnya dipenuhi luka lebam karena penganiayaan orangtua asuhnya.
“Sebelumnya saya lihat memar doang di bibir, pipi bengkak. Cuman pas saya kasih kue itu saya lihat ada memar lagi di matanya, dia ngaku memang dipukul sama Aji (pelaku),” ungkap Tiara. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post