Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Nekad Aborsi? Simak Ketentuan Ini Dulu

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 31 Jul 2024 17:14 WIB
Rubrik Nasional
Nekad Aborsi? Simak Ketentuan Ini Dulu

ILUSTRASI ABORSI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS,COM, JAKARTA—Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi bagi korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru ditandatangani Presiden Jokowi.

Selain bagi korban pemerkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual, aborsi dapat dilakukan bagi perempuan yang mempunyai indikasi darurat medis.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. SK No 226960 A,” bunyi Pasal 116 Peraturan Pemerintah 28/2024 tersebut, dikutip Rabu (31/7).

Indikasi kedaruratan medis adalah kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Meski demikian, praktik aborsi hanya bisa dilakukan atas persetujuan suami. Pada Pasal 122 diatur bahwa (1) Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.
(2) Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. (3) Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya.

Sementara perempuan yang boleh melakukan aborsi bila menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, mesti dibuktikan dengan memenuhi sejumlah syarat.
1. Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
2. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Baca Juga: Purbaya Sebut Utang RI Nyaris Rp8.000 Triliun

Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Pelayanan aborsi juga hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Mereka yang nekad melakukan aborsi diluar ketentuan PP RI Nomor 28 Tahun 2024 bisa dipenjara. Ketentuan pidana terkait aborsi diatur di UU Kesehatan yang baru saja disahkan dalam Pasal 427 hingga 428.

BeritaTerbaru

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB

Pasal 427: Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 428: Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 60 pada seorang perempuan dengan persetujuannya, bisa dipidana 5 tahun. Sedangkan bila tanpa persetujuan perempuan tersebut, akan dipidana 12 tahun.(jpg)

Tags: aborsiketentuanpemerintah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Bansos dan Subsidi Satu Pintu, Kopdes Merah Putih “Kantor Tunggal” Distribusi
Nasional

Bansos dan Subsidi Satu Pintu, Kopdes Merah Putih “Kantor Tunggal” Distribusi

Kamis, 16 Jul 2026 17:57 WIB
Purbaya Sebut Utang RI Nyaris Rp8.000 Triliun
Nasional

Purbaya Sebut Utang RI Nyaris Rp8.000 Triliun

Rabu, 15 Jul 2026 17:22 WIB
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut
Nasional

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eks Jampidsus, Pelimpahan Berlanjut

Rabu, 15 Jul 2026 17:18 WIB
Kemendagri dan Pemda Dukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Nasional

Kemendagri dan Pemda Dukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Pemkab Tangerang Waspadai Kemarau Panjang, 15 Kecamatan Terancam Kekeringan dan Gagal Panen

Pemkab Tangerang Waspadai Kemarau Panjang, 15 Kecamatan Terancam Kekeringan dan Gagal Panen

Selasa, 21 Jul 2026 22:32 WIB
Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Total Hadiah Rp17 Juta Diperebutkan, 310 Pecatur Adu Strategi di Piala Bupati Tangerang 2026

Minggu, 19 Jul 2026 15:18 WIB

Simpan Sabu di Plafon, Pria di Sepatan Ditangkap Polisi

Selasa, 21 Jul 2026 11:16 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (dua dari kiri) dan Danrem 064/MY Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto (dua dari kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Polda dan Korem Tingkatkan Solidaritas dan Sinergitas

Rabu, 15 Jul 2026 18:47 WIB
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Haerofiatna, menerima kunjungan dari Yayasan Pulih. (ISTIMEWA)

Latih Fasilitator Pencegahan Kekerasan, DKBPPPA Kabupaten Serang Dibantu PBB

Kamis, 16 Jul 2026 17:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.