SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Gelar operasi kendaraan muatan di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, personel gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tilang 23 kendaraan muatan yang melanggar aturan, Senin (5/8).
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, bahwa saat dilakukan razia gabungan antara Dishub, TNI, dan Polri di Jalan Raya Utama BSD, Kecamatan Cisauk, pihaknya mendapatkan 23 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Diantaranya tidak memiliki KIR, masa aktif KIR habis, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Kami menemukan beberapa kendaraan yang izin KIR-nya telah habis masa berlakunya, dan ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan,” kata Sukri kepada Satelit News, Senin (5/8).
Lanjut Sukri, para pelanggar diberikan sanksi berupa tilang. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera dan para pelanggar dapat melengkapi dan perpanjang KIR yang telah habis. Atau, membuat KIR bagi yang belum memilikinya.
“Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada,” tukasnya.
Menurut Sukri, dilakukanya razia atau operasi gabungan ini, tentunya untuk menjaga keselamatan para pengendara dan juga para penumpang kendaraan muatan. Agar, semua yang menaiki kendaraan yang layak untuk beroperasi atau layak jalan.
Baca Juga: Hasil Razia di Ciputat Timur, Ratusan Senjata Tajam dan Minuman Keras Dimusnahkan
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang,” katanya.
Sukri mengaku, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama TNI/Polri akan terus melakukan operasi serupa. Tentunya, untuk terciptanya ketaatan saat berkendara dan berlalulintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sukri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, operasi gabungan yang dilakukan Dishub, Polisi, dan TNI ini, tidak hanya semata-mata untuk menegakkan peraturan saja. Akan tetapi untuk memberikan edukasi kepada para pengemudi, tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.
“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang, ” katanya.
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan. Dengan begitu, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terjaga dengan baik.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Razia, 6 Wanita Diduga PSK Diamankan
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan, untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secara berkala, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (alfian/aditya)
