Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Kolom

Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Sistem Flash Sale

Oleh Mardiana
Jumat, 25 Okt 2024 13:22 WIB
Rubrik Kolom
IMG_202410299_130526620
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

Flash Sale, yang sering disebut sebagai “deal of the day” merupakan bagian dari strategi promosi penjualan yang memberikan pelanggan penawaran khusus atau diskon, untuk produk tertentu dalam jangka waktu terbatas.

Dengan penawaran harga yang sangat murah, sering kali menarik perhatian banyak orang, tetapi masalah stok terbatas atau deskripsi produk yang tidak jelas dapat menjadi permasalahan, seperti yang terjadi pada kasus Yamaha NMAX yang dijual seharga Rp 10 ribu dengan ketidak jelasan opsi tipe diadakan pada pada tanggal 10 bulan 10 tahun 2023.

Pembatalan sepihak oleh e-commerce juga, menjadi isu serius dalam kasus ini. Meskipun Ibu Ipta sudah berhasil melakukan check-out, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak marketplace. Ibu Ipta kemudian menghubungi Customer Service (CS) e-commerce untuk mendapatkan bantuan, namun menurut e-commerce tersebut, akun yang terhubung adalah akun lain.

Sebagai hasilnya, pihak e-commerce membantah, karena adanya kesalahan system dan tidak dapat memeriksa rincian informasi dan beralasan bahwa hal tersebut merupakan rahasia perusahaan.

Meskipun demikian, hingga saat penulisan opini ini dimuat media, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak e-commerce terkait kasus ini.

Perlindungan konsumen dalam transaksi online dan penipuan yang terjadi di platform e-commerce, adalah sangat penting.

BeritaTerbaru

IMG_20250912_144908

Inklusi Layanan Disabilitas Bukan Ilusi

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB
IMG_8130

Pengaruh Media Audio Visual untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Berhitung Permulaan (1–10) Anak Usia 4–5 Tahun di PAUD HI Tunas Mandiri

Kamis, 11 Sep 2025 19:12 WIB
IMG-20250818-WA0030

80 Tahun Indonesia Merdeka Ala Kampung Santri; Napak Tilas Kemerdekaan Belajar Mengajar, Menjadikan Pesantren sebagai Kluster Ketahanan Pangan Nasional dan Dunia

Selasa, 19 Agu 2025 11:28 WIB
80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

80 Tahun Merdeka: Saatnya Madrasah, Guru, dan Pendidikan Agama Nonformal Menjadi Prioritas Negara

Kamis, 14 Agu 2025 15:07 WIB

Perlindungan konsumen dari informasi yang tidak jelas atau palsu, sangat krusial dalam lingkungan digital saat ini.

Di Indonesia, Undang-Undang telah ada untuk melindungi konsumen. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

Namun, dalam konteks marketplace, perlu pembaruan dan penyesuaian regulasi yang lebih spesifik, karena kecenderungan penipuan dan informasi yang tidak jelas di platform online.

Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengatur berbagai tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha saat mereka menjual dan menawarkan barang dan jasa.

Kewajiban ini, termasuk itikad baik dalam menjalankan bisnis, memberikan informasi yang akurat, dan memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan produk tersebut.

Pemerintah, kepolisian, dan penyedia platform marketplace memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada konsumen, menegakkan hukum terkait pelanggaran, dan mengembangkan kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi pengguna. (*)

Penulis:

Jasmine Farihah (Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)

Tags: Flash SaleOpiniUniversitas Pamulang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan
Headline

Perempuan Banten di Persimpangan Jalan

Jumat, 1 Agu 2025 13:27 WIB
IMG-20250722-WA0004
Kolom

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Banten Setelah Terbentuk Mau Dibawa Kemana ?

Selasa, 22 Jul 2025 09:23 WIB
IMG-20250720-WA0009
Kolom

Regulasi Apotek Desa, Harapan Baru Atau Angan-angan Baru?

Minggu, 20 Jul 2025 11:45 WIB
Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)
Headline

Surat Cinta untuk Bupati dan Wali Kota se-Banten, Janji Sekolah Gratis (2)

Selasa, 15 Jul 2025 17:35 WIB
Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)
Headline

Surat Cinta untuk Gubernur, Janji Sekolah Gratis (1)

Senin, 14 Jul 2025 18:48 WIB
Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah
Kolom

Janji Pendidikan Gratis Banten: Manis di Bibir, Pahit di Madrasah

Senin, 14 Jul 2025 18:33 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW

Kamis, 7 Mei 2026 18:03 WIB
Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
Bupati Lebak Cek Kesiapan Lahan, Huntap Lebakgedong Mulai Juni 2026

Bupati Lebak Cek Kesiapan Lahan, Huntap Lebakgedong Mulai Juni 2026

Rabu, 6 Mei 2026 19:32 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(ISTIMEWA/SATELITNEWS.COM)

Melanggar WFH, ASN Pemprov Terjaring Razia Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 18:12 WIB
MENGIKUTI PELATIHAN : Ratusan ASN Pemprov Banten mengikuti pelatihan Data Visualization. (ISTIMEWA)

Ratusan ASN Pemprov Banten Ikuti Pelatihan Data Visualization

Kamis, 7 Mei 2026 14:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.