Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Sistem Flash Sale

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Jumat, 25 Okt 2024 13:22 WIB
Rubrik Kolom
Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Sistem Flash Sale
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

Flash Sale, yang sering disebut sebagai “deal of the day” merupakan bagian dari strategi promosi penjualan yang memberikan pelanggan penawaran khusus atau diskon, untuk produk tertentu dalam jangka waktu terbatas.

Dengan penawaran harga yang sangat murah, sering kali menarik perhatian banyak orang, tetapi masalah stok terbatas atau deskripsi produk yang tidak jelas dapat menjadi permasalahan, seperti yang terjadi pada kasus Yamaha NMAX yang dijual seharga Rp 10 ribu dengan ketidak jelasan opsi tipe diadakan pada pada tanggal 10 bulan 10 tahun 2023.

Pembatalan sepihak oleh e-commerce juga, menjadi isu serius dalam kasus ini. Meskipun Ibu Ipta sudah berhasil melakukan check-out, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak marketplace. Ibu Ipta kemudian menghubungi Customer Service (CS) e-commerce untuk mendapatkan bantuan, namun menurut e-commerce tersebut, akun yang terhubung adalah akun lain.

Sebagai hasilnya, pihak e-commerce membantah, karena adanya kesalahan system dan tidak dapat memeriksa rincian informasi dan beralasan bahwa hal tersebut merupakan rahasia perusahaan.

Meskipun demikian, hingga saat penulisan opini ini dimuat media, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak e-commerce terkait kasus ini.

Perlindungan konsumen dalam transaksi online dan penipuan yang terjadi di platform e-commerce, adalah sangat penting.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi

Perlindungan konsumen dari informasi yang tidak jelas atau palsu, sangat krusial dalam lingkungan digital saat ini.

Di Indonesia, Undang-Undang telah ada untuk melindungi konsumen. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

BeritaTerbaru

Putusan Terbuka, Identitas Terlindungi: Mencari Batas Anonimisasi di Peradilan Kita

Putusan Terbuka, Identitas Terlindungi: Mencari Batas Anonimisasi di Peradilan Kita

Sabtu, 19 Sep 2026 17:46 WIB
Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Budi Luhur di Kalangan Anggota Dewan dalam Perspektif Psikologis

Sabtu, 15 Agu 2026 05:26 WIB
Salah Paham tentang Wakaf Saham

Salah Paham tentang Wakaf Saham

Rabu, 12 Agu 2026 15:21 WIB
Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Hari Pertama Palang Parkir Otomatis, Pengunjung Stadion Benteng Reborn Terjebak Antrean

Minggu, 2 Agu 2026 20:06 WIB

Namun, dalam konteks marketplace, perlu pembaruan dan penyesuaian regulasi yang lebih spesifik, karena kecenderungan penipuan dan informasi yang tidak jelas di platform online.

Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengatur berbagai tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha saat mereka menjual dan menawarkan barang dan jasa.

Kewajiban ini, termasuk itikad baik dalam menjalankan bisnis, memberikan informasi yang akurat, dan memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan produk tersebut.

Pemerintah, kepolisian, dan penyedia platform marketplace memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada konsumen, menegakkan hukum terkait pelanggaran, dan mengembangkan kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi pengguna. (*)

Baca Juga: Perbedaan Prioritas Budgeting Gen Z: Traveling atau Wedding Dream?

Penulis:

Jasmine Farihah (Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)

Tags: Flash SaleOpiniUniversitas Pamulang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern
Kolom

144 Tahun Peradilan Agama: Dari Serambi Masjid Menuju Penjaga Keadilan Modern

Sabtu, 1 Agu 2026 16:36 WIB
Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat
Kolom

Menakar Peta Jalan Operasional: Jembatani Disparitas Ketahanan Pangan Banten Unggul Berdaulat

Jumat, 17 Jul 2026 13:10 WIB
Nasib Malang Rupiah
Kolom

Nasib Malang Rupiah

Senin, 13 Jul 2026 20:32 WIB
Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI
Kolom

Membangun Prestasi Olahraga melalui Budaya Evaluasi di Lingkungan KONI

Rabu, 17 Jun 2026 18:56 WIB
“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu:  Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”
Kolom

“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu: Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”

Minggu, 14 Jun 2026 08:52 WIB
Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja:  Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban
Kolom

Krisis Keamanan Obat dan Self-Medication Remaja: Pembelajaran dari Kasus GGAPA terhadap Risiko Penyakit Pernapasan Urban

Jumat, 5 Jun 2026 16:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Ketua Umum PUB, Taufiqurrahman Ruki. (ISTIMEWA)

Perkumpulan Urang Banten Tanam 70 Ribu Bibit Pohon di Kawasan Adat Baduy

Sabtu, 24 Okt 2026 10:42 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
PUPR Banten Bakal Bangun U-turn Terlindung di Jalan Raya Serpong Akhir Oktober

Dinas PUPR Banten Bakal Bangun U-turn Terlindung di Jalan Raya Serpong Akhir Oktober

Selasa, 20 Okt 2026 16:17 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Pemprov Banten Ajukan Perubahan Perda Barang Milik Daerah

Rabu, 21 Okt 2026 08:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.