SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Demi mencegah banjir di kawasan Puncak dan Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengultimatum perusahaan-perusahaan yang membangun secara ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Korporasi yang melanggar aturan akan dijatuhkan sanksi paksa, termasuk pembongkaran bangunan tanpa izin.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan pihaknya akan menerapkan pendekatan multidoor enforcement bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup. Yakni penindakan yang mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata.
“Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi,” kata Rizal dalam konferensi pers, Selasa (18/3).
Sebagai langkah awal, delapan perusahaan di hulu DAS Ciliwung dikenakan sanksi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan. “Kami memberikan kesempatan untuk membongkar bangunan sendiri dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak dilakukan, kami akan bertindak tegas dan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Rizal.
Salah satu perusahaan yang tengah diproses adalah PT Sumber Sari Bumi Pakuan, yang diketahui membangun pabrik pengolahan teh tanpa dokumen perizinan lengkap.
Selain itu, sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas juga terancam sanksi serupa. Di antaranya adalah PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, dan PT Bobobox Aset Management.
KLH juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan dari proyek-proyek lain di kawasan hulu DAS Ciliwung, yang diduga memperparah risiko banjir di daerah hilir. Beberapa perusahaan yang sedang ditangani dalam sengketa lingkungan hidup, seperti PT Jaswita Lestari Jaya dan PT Eigerindo Multiproduk Industri, menjadi perhatian serius KLH.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Dodi Kurniawan menambahkan tim verifikasi lapangan mengidentifikasi pencemaran dan perusakan lingkungan di dua lokasi wisata, yaitu Hibics Fantasy Puncak dan Eiger Adventure Land.
Investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkap bahwa pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Salah satu kasus mencolok adalah perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya.
Lahan di lokasi itu awalnya merupakan perkebunan teh, tapi kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit run-off saat hujan. Dampaknya nyata, yaitu bencana banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua pada 2 Maret 2025 terbukti berasal dari aliran air yang tidak tertahan akibat perubahan tutupan lahan tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” kata Rizal.
Tak hanya fokus di Ciliwung, KLH juga melakukan penertiban serupa di sepanjang DAS Bekasi. Sebanyak tujuh titik pengawasan telah dipasangi papan peringatan pada sejumlah perusahaan di Sentul.
PT Sentul City Tbk., PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, serta Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai. Para korporasi tersebut akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
Rizal memastikan akan melakukan pengawasan kegiatan penghentian sementara dan pembongkaran mandiri setelah penerbitan paksaan pemerintah tersebut. “Kami akan meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan juga DLH Provinsi Jawa Barat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap beberapa area yang sudah kita pasang plang pengawasan kemarin. Tentunya ada kolaborasi antara kementerian dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun juga kabupaten,” kata Rizal Irawan.
Sungai Ciliwung terbentang dari hulu yang terletak di daerah Bogor yang meliputi kawasan Gunung Gede, Gunung Pangrango dan Cisarua hingga kawasan hilir di pantai utara Jakarta, mempunyai panjang 120 Km dengan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) 387 Km2.
Melalui langkah-langkah tegas ini, KLH berharap dapat memulihkan kelestarian lingkungan di kawasan hulu DAS Ciliwung dan sekitarnya, serta mencegah bencana alam seperti banjir yang merugikan masyarakat di wilayah hilir. (rmg/san)