SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan kembali mengalami penundaan. Faktor utamanya adalah belum adanya arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (22/4).
Rini menyatakan, inti isi surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.
Sampai kapan penundaan dilakukan, Rini menyatakan hal tersebut tergantung pada Presiden Prabowo. “Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani,” tegasnya.
Penundaan pemindahan ASN, kata Rini, juga berkaitan infrastruktur perkantoran dan hunian ASN di IKN. “Sampai akhir 2024 masih dilakukan terhadap penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga,” kata Rini.
Penundaan ini menambah panjang daftar perubahan jadwal pemindahan ASN ke ibu kota baru. Sebelumnya, pemindahan direncanakan berlangsung sebelum 17 Agustus 2024, kemudian mundur ke September, Oktober, Januari 2025, dan terakhir dikabarkan akan dilakukan setelah Lebaran. Namun hingga kini, kepastian waktu belum juga diperoleh.
Rini menjelaskan bahwa rencana pemindahan ASN memang tidak bisa dijalankan sembarangan, terutama di tengah transisi pemerintahan dan proses konsolidasi internal kementerian/lembaga yang tengah berlangsung. Ia juga menyebut perlunya penyesuaian dengan postur Kabinet Merah Putih yang baru terbentuk.
“Kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah tetap merancang skema pemindahan ASN dalam tiga tahapan. Fase pertama akan memprioritaskan unit kerja strategis yang mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN.
“Fokus utamanya adalah pemindahan ASN pada prioritas pertama yaitu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis, untuk mendukung efektivitas dan penyelenggaraan pemerintahan,” papar Rini.
Fase kedua akan menyasar ASN hasil seleksi CPNS 2024, serta memulai penerapan sistem kantor bersama dan layanan bersama. Mutasi ASN dari pemerintah daerah Kalimantan Timur juga akan dimasukkan dalam fase ini.
“Pada fase kedua yaitu penerapan shared office atau shared service system, di mana pemindahan ASN berlanjut pada prioritas kedua termasuk pengisian ASN dari hasil seleksi CPNS 2024,” tambahnya.
Sementara itu, fase ketiga akan berfokus pada integrasi sistem pemerintahan digital, atau smart government, baik di IKN maupun Jakarta. Pada tahap ini, relokasi ASN lainnya akan dilanjutkan.
Rini menambahkan bahwa pada tahun 2026, pemerintah berencana melakukan penjaringan ulang ASN yang akan dipindahkan. Hal ini dilakukan demi menyesuaikan proses pemindahan dengan strategi pembangunan nasional terbaru.
Kendati berbagai kesiapan teknis terus diupayakan, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Maka, pemindahan ASN ke IKN—yang merupakan salah satu agenda strategis nasional—masih harus menunggu sinyal dari Istana.(rmg/san)